Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Jumat, 25 Februari 2011

FUNGSI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMIDANAAN DITINJAU DARI SISTEM PEMIDANAAN DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RUU KUHP) NASIONAL INDONESIA

FUNGSI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMIDANAAN DITINJAU DARI SISTEM PEMIDANAAN DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RUU KUHP) NASIONAL INDONESIA


Makna dan Tujuan Hukum Dalam Pancasila
Telah dikemukakan bahwa eksistensi manusia dikodratkan dalam kebersamaan dengan sesamanya. Dengan demikian, penyelenggaraan kehidupan manusia atau proses merealisasikan diri dari setiap manusia berlangsung di dalam kebersamaannya itu, yakni di dalam masyarakat. Untuk dapat merealisasikan dirinya secara wajar, manusia memerlukan adanya ketertiban dan keteraturan (berekenbaarheid, prediktabilitas, hal dapat diperhitungkan terlebih dahulu) di dalam kebersamaannya itu. Ketertiban diwujudkan dalam perilaku manusia.
Untuk mewujudkan ketertiban itu, manusia memunculkan keharusan-keharusan berperilaku dengan cara tertentu yang dirumuskan dalam bentuk kaidah hukum. Kaidah hukum menetapkan bahwa jika terjadi situasi tertentu, maka subyek tertentu dalam hubungannya dengan subyek lain harus bertindak (melakukan perilaku) dengan cara tertentu. Jadi, pada hakikatnya kaidah hukum menetapkan hubungan antara syarat dan apa yang seharusnya terjadi jika syarat itu dipenuhi. Jika apa yang diharuskan itu dalam kenyataan ditaati (dilaksanakan), maka akan terwujudlah ketertiban di dalam masyarakat.
Tetapi, ketertiban dan kaidah hukum yang diperlukan manusia adalah ketertiban dan kaidah hukum yang secara otentik mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan manusia secara wajar merealisasikan dirinya secara utuh penuh. Ketertiban dan kaidah hukum yang demikian hanya mungkin terwujud, jika yang menjadi titik tolak dan tujuan penyelenggaraan ketertiban adalah pengakuan dan penghormatan atas martabat manusia dalam kebersamaannya, yang secara implisit memuat pengakuan atas “the sanctity of life”.
Dengan demikian, pengertian hukum berdasarkan Pancasila meliputi keseluruhan prosesproses pengaturan dan penyusunan struktur tata kehidupan dan pergaulan hidup manusiawi yang fungsional bagi upaya manusia untuk dalam rangka kebersamaan dengan sesamanya secara wajar merealisasikan diri secara utuh dan penuh. Terbawa oleh kodrat kebersamaan dengan sesamanya itu, maka hukum harus bersifat kekeluargaan. Sebab, ketertiban yang dikehendaki seperti dikemukakan di atas haruslah juga  merupakan ketertiban dan keteraturan yang bersuasana ketentraman batin, kesenangan bergaul antar sesama, keramahan dan kesejahteraan yang memungkinkan terselenggaranya interaksi antar manusia yang otentik.
Karena titik tolak dan tujuan penyelenggaraan ketertiban itu adalah penghormatan atas martabat manusia, maka tujuan hukum berdasarkan Pancasila adalah pengayoman terhadap manusia (di dalam kebersamaan dengan sesamanya) dalam arti, baik pasif maupun aktif. Dalam arti pasif, meliputi upaya mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak. Dalam arti aktif, meliputi upaya menumbuhkan kondisi sosial yang manusiawi dan mendorong manusia merealisasikan diri sepenuh mungkin. Tujuan hukum itu meliputi juga pemeliharaan dan pengembangan budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kesemuanya itu hanya mungkin ada maknanya jika secara fundamental “the sanctity of life” diakui, dihormati, dan dilindungi.

Sanksi Hukum
Telah dikemukakan bahwa hukum menetapkan apa yang harus dilakukan manusia dalam situasi konkret tertentu. Jadi, hukum yang ditimbulkan oleh manusia itu dalam aktualisasinya menguasai hidup dan kehidupan manusia. Sebaliknya, manusia individual in konkreto tidak hanya sekedar hadir di dunia, melainkan menghadirkan diri di (ke) dalam situasinya. Manusia menentukan situasinya sendiri dengan memberikan nilai dan makna terhadap situasi yang di dalamnya ia hadir bagi dirinya. Ini berarti, manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan sikap terhadap situasinya. Manusia mempunyai kemauan bebas.
Dalam kaitan ini, manusia juga menghayati kehadiran hukum sebagai bagian dari situasinya. Karena itu, manusia juga akan menentukan sikap terhadap hukum, yakni untuk mentaati atau tidak mentaati apa yang diharuskan oleh hukum. Tetapi, demi terwujudnya tujuan hukum itu sendiri, maka penaatan terhadap hukum tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada kemauan bebas masing-masing manusia. Untuk mempengaruhi kemauan bebas itu, maka hukum menetapkan kaidah hukum yang merumuskan apa yang seharusnya terjadi jika kemauan bebas manusia individual tertentu memutuskan dan mewujudkan tindakan yang menyimpang dari apa yang diharuskan. Apa yang seharusnya terjadi ini disebut sanksi hukum.
Jadi, sanksi hukum itu sendiri adalah kaidah hukum. Artinya, dihadirkan atau ditampilkan dalam wujud kaidah hukum. Karena itu, sanksi hukum juga harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan pengakuan dan penghormatan atas martabat manusia, inklusif pengakuan dan penghormatan atas “the sanctity of (human) life”-nya. Hal ini berlaku bagi semua jenis dan bentuk sanksi hukum.

Apa Tujuan Perumusan Sanksi Pidana
TUJUAN PEMIDANAAN (R-KUHP)
  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana;
  2. Memasyarakatkan terpidana;
  3. Menyelesaikan konflik;
  4. Memulihkan keseimbangan;
  5. Mendatangkan rasa damai pada rakyat;
  6. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

SECARA TEORITIS …
  1. Retributive/pembalasan
  2. Deterrent/pencegahan
  3. Rehabilitation/memperbaiki kembali
  4. Atonement/membebaskan rasa bersalah pelaku
  5. Integrative/integrasi

RETRIBUTIVE
  1. Lex talionis
  2. Penjahat layak dihukum
  3. Sesuai dengan cerminan perasaan kolektif masyarakat
  4. Menyatukan masyarakat melawan penjahat
  5. Harus dilihat dalam konteks sosial budaya

DETERRENCE
  1. Mencegah terjadinya atau terjadinya kembali tindak pidana, baik oleh terpidana maupun potential offender;
  2. Konsep aliran klasik sebagai reaksi terhadap pemidanaan yang semena-mena;
  3. Utilitarian, forward looking;
  4. Berdasarkan asumsi bahwa Manusia itu Rasional (cogito ergo sum).

REHABILITASI
  1. Individualisasi pemidanaan
  2. Tekanan pada treatment atau pembinaan untuk memperbaiki pelaku
  3. Anti-punishment
  4. Model medis

PEMBAHARUAN DALAM R-KUHP vs KUHP
  1. Bentuk pidana yang lebih bervariasi, memberi keleluasaan pada hakim untuk memilih.
  2. Pidana mati tidak menjadi pidana pokok, tapi pidana istimewa, mengacu pada international trends.
  3. Memungkinkan penjatuhan pidana dan tindakan.
  4. Mencantumkan corporate criminal liability.
  5. Membuka kemungkinan keterbuktian kesalahan tanpa penjatuhan pidana.

INTEGRATIF
Multi fungsi pemidanaan :
1.      Membuat pelaku menderita;
2.      Mencegah terjadinya tindak pidana;
3.      Memperbaiki pelaku.
Burning issue :
Mungkinkah semua tujuan diintegrasikan padahal setiap tujuan dilandasi asumsi yang
berbeda ???

POLA PENETAPAN BESARAN DAN JENIS PIDANA
  1. Belum ada parameter yang tegas hingga kini;
  2. Berakibat tingginya disparitas sanksi pidana dalam peraturan perundangundangan;
  3. Sebagian besar masih mengacu pada ketentuan dalam KUHP;
  4. Pelu dibuatkan parameter yang dilandasi pada pandangan masyarakat sendiri tentang hukum dan sanksi pidana.

Variabel Pada Besaran dalam Penetapan Pemidanaan
  1. Kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan (yang aktual dan potensial)
  2. Dampak pada korban
  3. Hubungan pelaku dan individu
  4. Tingkat kesalahan pelaku
  5. Motivasi pelaku
  6. Keadaan-keadaan tertentu
  7. Nilai masyarakat ???
  8. Kepentingan negara ???

BENTUK PEMIDANAAN DALAM RUU KUHP
HUKUM PIDANA
Membentuk atau mencapai cita kehidupan masyarakat yang ideal, Mempertahankan dan menegakkan nilainilai luhur dalam masyarakat, dan Mempertahankan sesuatu yang dinilai baik (ideal) dan diikuti oleh masyarakat dengan teknik perumusan norma yang negatif.

FILSAFAT DALAM PEMIDANAAN
Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggar hukum pidana memiliki tujuan. Tujuan pengenaan sanksi pidana dipengaruhi oleh filsafat yang yang dijadikan dasar pengancaman dan
penjatuhan pidana (filsafat pemidanaan). Filsafat pemidanaan berkaitan dengan
alasan pembenar (justification) adanya sanksi pidana.
Pembenaran pidana :
  1. Pembalasan
  2. Kemanfaatan (utilitas)
  3. Pembalasan yang bertujuan Gabungan
Filsafat pemidanaan merupakan landasan filosofis untuk merumuskan ukuran/dasar keadilan apabila terjadi pelanggaran hukum pidana. Filsafat keadilan dalam hukum pidana yang kuat pengaruhnya ada dua, yaitu :
  1. Keadilan yang berbasis pada filsafat pembalasan (Retributive Justice).
  2. Keadilan yang berbasis pada filsafat restorasi atau pemulihan (Restorative Justice).
FILSAFAT KEADILAN DALAM PEMIDANAAN DALAM KUHP DAN
DI LUAR KUHP
Hukum Pidana Umum / KUHP
*      Retributif
Hukum Pidana Khusus
*      Retributif
*      Restoratif (HAM berat masa lalu dengan KKR)
Hukum Pidana di Luar KUHP
*      Restoratif
*      Retributif

JENIS PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN SERTA BENTUK KEJAHATAN
Hubungan antara jenis pemidanaan dengan rumusan tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan yang mana dicapai dengan jenis pidana yang mana. Hubungan antara tujuan pemidanaan dan jenis pidana dengan jenis atau bentuk kejahatan.

TELAAH TUJUAN PEMIDANAAN TUJUAN
1.      Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
KOMENTAR
  1. Efek khusus dan umum.
  2. Ditujukan untuk masa yang akan datang.
  3. Tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana dan akibat.
  4. Bukan tujuan pemidanaan.

2.      Memasyarakat-kan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
KOMENTAR
a.      Tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana.
b.      Tidak menjadi bagian dari proses pengadilan.
c.       Bukan tujuan penjatuhan pidana tetapi tujuan pelaksanaan pidana penjara di LP.

3.      Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
KOMENTAR
  1. Terkait erat dengan perbuatan dan akibat perbuatan.
  2. Terkait dengan proses pengadilan dan penjatuhan pidana (jenisnya harus relevan).
  3. Tujuan pemidanaan.


4.            Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
KOMENTAR
  1. Tidak terkait dengan perbuatan pidana dan proses pengadilan.
  2. Efek psikologis dari pelaksanaan pidana pada diri pelaku, setelah menjalani pidana (asal sesuai dengan jenis pidananya).
  3. Bukan tujuan pemidanaan.


TINJAUAN TERHADAP  BENTUK-BENTUK HUKUMAN DALAM RUU KUHP

Perbedaan konsep pemidanaan antara

RUU KUHP = text book ???
  1. Tidak terjadi disparitas;
  2. Kepastian hukum;
  3. Pedoman bagi Hakim;
  4. Perkembangan teori-teori pemidanaan;
  5. Pengalaman dari adanya praktik kekurangan/keburukan pidana penjara jangka panjang;
  6. Mencontoh pengalaman negara-negara lain menerapkan pidana jangka pendek/alternatif;
  7. Melibatkan masyarakat;
  8. Dll.


PEMIDANAAN DALAM RUU KUHP ( Hanya pedoman untuk Hakim )

RESTORATIVE JUSTICE
  1. Keberhasilan Restorative Justice tidak tergantung hanya kepada Hakim.
  2. Sistem Peradilan Pidana = from arrest to release.

REFORMASI DI BIDANG HUKUM
Jadi, harus dilakukan juga reformasi di bidang hukum, antara lain :
*      KUHAP
*      Undang-undang Pemasyarakatan

POLITIK PEMBARUAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana Indonesia warisan pemerintahan Belanda yang nota bene merupakan hukum pidana Belanda yang dimodifikasi dan diberlakukan di Negara jajahan, sekarang menjadi Indonesia. Beberapa ketentuan KUHP tidak relevan dengan perkembangan hukum Indonesia, meskipun telah diadakan “tambal sulam’.

POLITIK PEMBARUAN HUKUM PIDANA
Pembentukan dan perkembangan legislasi di bidang hukum pidana tidak terstruktur dalam suatu sistem hukum pidana yang baik yang menyebabkan terjadinya problem hukum yang berkepanjangan. Keinginan yang kuat untuk melakukan pembaruan hukum pidana dengan membentuk KUHP baru dalam suatu sistem hukum pidana nasional (KUHP Nasional).

POLITIK PEMIDANAAN RUU KUHP
Beberapa hal baru dalam Pemidanaan :
  1. Dirumuskan tujuan pemidanaan,
  2. Adanya pedoman pemidanaan,
  3. Dimungkinkan adanya perubahan pidana dalam pelaksanaan pidana terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,
  4. Ditentukannya ketentuan pidana denda,
  5. Pidana kerja sosial,
  6. Pidana tindakan,
  7. Pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat khusus,
TUJUAN PEMIDANAAN
  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
  4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana; dan
  5. Memaafkan terpidana.
_____
TUJUAN DARI PEMIDANAAN
  1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat,
  2. Rehabilitasi dan resosialisasi,
  3. Pemenuhan pandangan hukum adat, dan
  4. Aspek psikologis untuk menghilangkan rasa bersalah bagi yang bersangkutan.

BENTUK PIDANA (PASAL 65)
Pidana pokok terdiri atas :
  1. Pidana penjara;
  2. Pidana tutupan;
  3. Pidana pengawasan;
  4. Pidana denda; dan
  5. Pidana kerja sosial.
Urutan pidana menentukan berat ringannya pidana.

PIDANA MATI
Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Meskipun tidak dimasukkan sebagai pidana pokok, pidana mati tetap diakui
sebagai bentuk pidana pokok yang bersifat khusus.

HAK-HAK TERPIDANA YANG DAPAT DICABUT
  1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
  2. Hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Hak menjadi Penasehat Hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan;
  5. Hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anaknya sendiri;
  6. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampu atas anaknya sendiri; dan/atau
  7. Hak menjalankan profesi tertentu.


PERTIMBANGAN DALAM PEMIDANAAN
  1. Kesalahan pembuat tindak pidana;
  2. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
  3. Sikap batin pembuat tindak pidana;
  4. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana;
  5. Cara melakukan tindak pidana;
  6. Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
  7. Riwayat hidup dan keadaan social ekonomi pembuat tindak pidana;
  8. Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana;
  9. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
  10. Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau
  11. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.

PERBUATAN PIDANA DAN PEMIDANAAN
Pernyataan terbukti melanggar hokum tidak otomatis diikuti dengan penjatuhan pidana.
Pidana tidak dijatuhkan dengan pertimbangan :
    1. Ringannya perbuatan,
    2. Keadaan pribadi pembuat, atau
    3. Keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dan
    4. Pertimbangan dari segi keadilan dan kemanusiaan.
Asas rechterlijke pardon yang memberi kewenangan kepada Hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan (tidak serius).

PIDANA PENJARA
Pidana Penjara masih ditempatkan sebagai pidana utama dan diutamakan dalam RUU KUHP (ancaman pidana pada Buku II lebih banyak menggunakan penjara). Ukuran lama singkatnya pidana penjara sebagai parameter keadilan dalam hokum pidana, pasal-pasal, dan dalam penjatuhan pidana. Hubungannya dengan pencapaian tujuan
pemidanaan.


PIDANA MATI
Ada tiga pendapat tentang Pidana Mati yang dimasukkan dalam RUU KUHP :
  1. Pidana mati dihapuskan sebagai salah satu bentuk sanksi pidana.
  2. Pidana mati tetap menjadi salah satu bentuk sanksi pidana, sebagai pidana pokok.
  3. Pidana mati tetap sebagai salah satu bentuk sanksi pidana, tetapi bersifat khusus, yakni dengan syarat khusus.
Masing-masing dilengkapi dengan argument pendukung yang kuat.


PIDANA MATI DAN PELAKSANAANNYA
Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi Masyarakat. Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak. Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum. Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh. Pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
PENUNDAAN PIDANA MATI
Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh)
tahun, jika :
*      Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;
*      Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
*      Kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; dan
*      Ada alasan yang meringankan.


PERUBAHAN PIDANA MATI
Jika terpidana selama masa percobaan (selama 10 (sepuluh) tahun) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

EKSEKUSI PIDANA MATI
Jika terpidana selama masa percobaan (selama 10 (sepuluh) tahun) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

PENUNDAAN PELAKSANAAN PIDANA MATI
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

SIMPULAN PENGANCAMAN PIDANA MATI DALAM RUU
RUU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus atau istimewa. Pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu.
RUU KUHP lebih condong untuk tidak menggunakan pidana mati sebagai jenis pidana utama dan diutamakan. Penggunaan pidana mati harus selektif, hanya terhadap perbuatan pidana yang
menimbulkan akibat kematian atau membahayakan nyawa manusia dan kemanusiaan, baik sekarang maupun di masa datang.

PIDANA TINDAKAN
Pidana Tindakan dikenakan kepada :
    1. Orang yang sakit gila
    2. Orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

Pidana Tindakan berupa :
1.      Perawatan di rumah sakit jiwa;
2.      Penyerahan kepada Pemerintah; atau
3.      Penyerahan kepada seseorang.
Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa :
  1. Pencabutan surat izin mengemudi;
  2. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  3. Perbaikan akibat tindak pidana;
  4. Latihan kerja;
  5. Rehabilitasi; dan/atau
  6. Perawatan di lembaga.


PIDANA POKOK BAGI ANAK
Pidana pokok bagi anak terdiri atas :
  1. Pidana verbal :
  1. Pidana peringatan; atau
  2. Pidana teguran keras.
  1. Pidana dengan syarat :
  1. Pidana pembinaan di luar lembaga;
  2. Pidana kerja sosial; atau
  3. Pidana pengawasan;
  1. Pidana denda; atau
  2. Pidana pembatasan kebebasan :
  1. Pidana pembinaan di dalam lembaga;
  2. Pidana penjara; atau
  3. Pidana tutupan.

PIDANA TAMBAHAN BAGI ANAK
  1. Perampasan barang-barang tertentu dan/ atau tagihan;
  2. Pembayaran ganti kerugian; atau
  3. Pemenuhan kewajiban adat.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPERINGAN PIDANA
  1. Percobaan melakukan tindak pidana;
  2. Pembantuan terjadinya tindak pidana;
  3. Penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan tindak pidana;
  4. Tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil;
  5. Pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan kerusakan secara sukarela sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan;
  6. Tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang sangat hebat;
  7. Tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; atau
  8. Faktor-faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPERBERAT PIDANA
  1. Pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
  2. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang Negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana;
  3. Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana;
  4. Tindak pidana yang dilakukan orang dewasa bersama dengan anak di bawah umur 18 (depalan belas) tahun;
  5. Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu, bersama-sama, dengan kekerasan, dengan cara yang kejam, atau dengan berencana;
  6. Tindak pidana yang dilakukan pada waktu terjadi huru hara atau bencana alam; Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya; Pengulangan tindak pidana; atau
  7. Faktor-faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat.

PROBLEM PERUMUSAN TUJUAN PEMIDANAAN
  1. TUJUAN PRIMER
Tujuan pemidanaan yang menjadi bagian dari substansi penyelesaian pelanggaran  hukum pidana/penjatuhan pidana itu sendiri.
  1. TUJUAN SEKUNDER
Tujuan yang berhubungan dengan pengaruh langsung penjatuhan pidana kepada pelanggar.
  1. TUJUAN TERSIER
Tujuan yang berhubungan dengan pengaruh tidak langsung penjatuhan pidana kepada pelanggar.

HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN CABANG HUKUM LAIN
Hukum pidana sebagai hukum sanksi yang mendorong atau memaksa ditaatinya hukum yang lain, dan Hukum pidana berfungsi untuk menjatuhkan sanksi kepada barangsiapa yang melanggar larangan agar kembali hidup yang sesuai dengan hokum (normal).

ELEMEN PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL
Ada nilai atau aspek kehidupan manusia yang hendak dilindungi dalam hokum pidana. Ada prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan pengaturan hukum pidana.

ELEMEN PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL
Ada sistem pengaturan perbuatan yang dilarang (perbuatan pidana) dan sistem pengancaman pidananya. Ada tujuan hukum yang hendak ditegakkan dalam masyarakat hukum

ASAS LEGALITAS DALAM RUU KUHP SEBAGAI CONTOH RUMUSAN CORAK NASIONAL
Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi. Berlakunya asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar