Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Jumat, 25 Februari 2011

Organisasi Internasional


1.   Pengetian dan Batasan Organisasi Internasional

       Dalam hukum internasional konvensional, tidak terdapat satu pasal pun yang memberikan batasan yang luas tentang apakah yang dimaksud dengan organisasi internasional itu. Sebagaimana halnya dalam semua cabang ilmu hukum, untuk memperoleh suatu batasan atau definisi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah.  Meskipun demikian, menurut Pasal 2 ayat 1 butir (i) Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969,[1] Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah (“international organization” means an intergovernmental organization”). Batasan yang diberikan Konvensi Wina ini adalah sempit, karena membatasi diri hanya pada hubungan antar pemerintah. Penonjolan aspek antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untuk membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah (inter-governmental organizations = IGO’s) dan organisasi-organisasi non-pemerintah (non-governmental organizations = NGO’s). Perumusan definisi yang sempit ini mungkin didasarkan atas keberhati-hatian, karena dibuatnya definisi yang baku akan melahirkan konsekuensi hukumnya baik di tingkat teori maupun praktis. Definisi yang sempit ini juga tidak berisikan penjelasan mengenai kualifikasi atau persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi untuk dapat dinamakan organisasi internasional dalam arti kata yang sebenarnya. Sebaliknya, definisi yang sempit ini mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGO’s.

       Kesulitan lain yang akan muncul dari definisi ini adalah berkaitan dengan masalah apakah setiap organisasi secara otomatis memiliki personalitas yuridis, atau apakah organisasi internasional dan personal yuridis merupakan dua konsep yang dapat dibedakan satu sama lain. Jika kedua konsep ini tidak dapat dipisahkan maka definisi organisasi internasional harus lebih dipersempit lagi, karena ada pakar-pakar yang berpendapat bahwa tidak semua organisasi dapat memiliki personal yuridis.[2] Namun ada pula yang ingin memasukkan elemen personalitas yuridis ke dalam definisi, sehingga setiap organisasi dengan sendirinya akan memiliki personalitas tersebut.
       Di samping banyaknya kesulitan dalam merumuskan definisi organisasi internasional dalam arti luas dan lengkap, tetapi tidak sedikit pula para pakar berusaha dan mencoba mengemukakan pandangan mereka tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan organisasi internasional, beberapa diantaranya akan penulis kemukakan di bawah ini.  
        D.W. Bowet,[3] dalam bukunya “The Law of International Institution” (1982) mengakui akan ketiadaan batasan yang umum tentang pengertian organisasi internasional. Walaupun demikian ia mencoba memberikan batasan dengan mengatakan:
“… and no generally accepted definition of the public international union has ever been reached. In generally, however, they were permanent associations (i.e. postal or railway administration), based upon a treaty of a multilateral rather than a bilateral type and with some definite criterion of purpose”.
       Artinya, tidak ada suatu definisi pun yang diterima secara umum tentang organisasi internasional. Pada umumnya bagaimana pun juga perkumpulan-perkumpulan ini merupakan organisasi-organisasi permanent (misalnya di bidang Postal atau Kantor Administratif Kereta Api) yang didirikan atas dasar suatu perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral dan disertai dengan suatu tujuan tertentu.
       Selanjutnya, J.G. Starke, dalam bukunya “An Introduction to International Law”, tidak pula memberikan suatu batasan yang khusus mengenai pengertian organisasi internasional ini. Ia hanya membandingkan fungsi-fungsi, hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta wewenang dari organ-organ lembaga internasional ini dengan sebuah Negara. Hal ini secara tegas dinyatakan bahwa:
       “In the first place, just as the function of the modern state and the rights, duties, and power of its instrumentalities are governed by a branch of municipal law called State Constitutional law, so international institutions are similarly conditioned by a body of rules may will be described as international constitutional law”.[4]
       Pada hakekatnya, seperti halnya fungsi suatu negara modern dan hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan yang dimiliki oleh alat perlengkapannya, kesemuanya itu diatur oleh suatu cabang dari hukum nasional yang dinamakan Hukum Tata Negara, sehingga organisasi-organisasi internasional yang ada, sama halnya dengan alat-alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh semacam hukum konstitusi internasional.  
       Dengan demikian, apa yang diungkapkan oleh J.G. Starke di atas, kiranya dimaksudkan  adalah lembaga-lembaga internasional ini dapat dipersamakan dengan kondisi dari suatu negara modern, yang memiliki organ-organ negara dengan fungsi, hak dan kewajiban serta kekuasaan sendiri yang diatur oleh hukum nasional yang dibuat secara khusus untuk organ negara masing-masing, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh negara tersebut kepada semua alat perlengkapannya.
       Analog dengan pendirian di atas, pengertian organisasi internasional dalam arti luas itu misalnya terdapatnya organ-organ lembaga internasional dengan fungsi-fungsi sebagai organ Legislatif, Eksekutif dan Yudisial, di mana organ-organ dari organisasi internasional tersebut melaksanakan fungsinya masing-masing. Pada umumnya organisasi internasional ini dibentuk berdasarkan suatu perjanjian internasional (sebagai Akte Konstitusionalnya) yang diadakan oleh negara-negara yang tergabung di dalam perkumpulan tersebut. A Le Roy Bennett,[5] Jean Charpentier,[6] dan Leonard, secara tidak langsung memberikan batasan dengan hanya mengungkapkan ciri-ciri khusus dari organisasi internasional dimaksud, yaitu:
      International organization has come to have special meaning and characteristic: it is the  method of conducting international relations by means of fairly permanent agencies to which the the member states have assigned responsibilities and authority and through  which each government may advocate policies and objectives in furtherance of its  national interensts.[7]
       Maksudnya, organisasi internasional mempunyai arti dan ciri-ciri khusus; cara melakukan hubungan-hubungan internasional diadakan melalui agen-agen tetap yang diserahi tanggung jawab dan wewenang tertentu, dan melalui badan-badan tersebut setiap pemerintah negara anggota dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dan / atau  menyangkut kepentingan-kepentingan nasionalnya.
       Lebih lanjut dijelaskan, bahwa definisi ini memberikan tekanan yang besar kepada organisasi internasional sebagai alat dari negara-negara dan mengakui batas kewenangan organisasi tersebut. Melalui badan perlengkapan organisasi internasional ini pula para ahli dapat memikirkan, dan mencari solusi guna mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan hubungan internasional.
       Dari bebebrapa pendapat di atas, kita masih belum dapat menyimpulkan tentang batasan atau definisi dalam arti luas mengenai organisasi internasional ini. Oleh karena itu, sebagai bahan pertimbangan, dan jika dianggap perlu dapat dijadikan pegangan yaitu definisi yang diintrodusir oleh ahli hukum Indonesia yang berkompeten dalam bidang ini, yaitu Dr. Boer Mauna, yang dalam salah satu tulisannya menegaskan, bahwa “Organisasi Internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri”.[8]
       Dari batasan di atas, minimal sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk berdirinya suatu perhimpunan atau organisasi internasional, yaitu:
1.     Adanya kerjasama antarnegara untuk mencapai kepentingan bersama;
2.     Adanya negara-negara merdeka dan berdaulat bergabung menjadi  anggotanya (perhimpunan);
3.     Adanya bidang kegiatan/program tertentu;
4.     Adanya organ-organ atau alat perlengkapan organisasi untuk melaksanakan semua program, kegiatan atau kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi.
       Sementara menurut D.W. Bowet,[9] bahwa kondisi-kondisi dimaksud tidak akan pernah ada (exist) tanpa kepentingan dan pengaturan dan unsur-unsur:
@  Mempunyai organ permanent dan badan-badan khusus (special agencies);
@  Objeknya harus untuk kepentingan semua orang atau negara, bukan untuk mencari keuntungan pribadi;
@  Keanggotaannya terbuka untuk setiap negara secara individu, atau kelompok negara-negara;
@  Memiliki Sekretariat tetap, sebagai pusat kegiatan operasional organisasi;
@  Dan lain sebagainya
       Perlu ditambahkan di sini, bahwa di dalam pembahasan Hukum Organisasi Internasional tidak terlepas dari aspek-aspek filosofis, aspek administrative maupun aspek yuridis dari suatu organisasi internasional. Mengingat aspek-aspek tersebut merupakan unsur yang fundamental dalam pembentukan suatu organisasi internasional, maka hal tersebut akan penulis paparkan pada Bab 2 buku ini.

2.   Sejarah Singkat Perkembangan Organisasi Internasional

       Bila tinjauan kita arahkan pada segi pertumbuhannya, maka akan terlihat bahwa organisasi internasional ini tumbuh-kembang untuk pertama kalinya disebabkan dua hal yang penting; Pertama, karena pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga membangkitkan hasrat negara-negara untuk menata dan membuat aturan penggunaannya secara kolektif; Kedua, karena meluasnya hubungan-hubungan internasional di seluruh permukaan planet bumi ini, dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan yang kompleks dalam pemanfaatan teknologi informasi tersebut.
       Merupakan suatu ironi untuk melakukan pengaturan masalah pemanfaatan teknologi informasi hanya melalui perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat bilateral, ataupun hanya melalui jalur diplomatic secara tradisional saja. Maka mulailah timbul pemikiran-pemikiran dari para ahli dari berbagai bangsa untuk mendirikan organisasi-organisasi internasional, dan disadari pula bahwa betapa pentingnya pengaturan yang dibuat oleh organisasi-organisasi internasional tersebut. Untuk mencapai cita-cita perdamaian dunia yang adil dan sejahtera bagi seluruh umat manusia dengan jalan mendirikan suatu perhimpunan negara-negara guna memelihara perdamaian dimaksud.
       Sebagai dampak positif dari hasil penemuan dan kemajuan di bidang IPTEK, menyebabkan terlepasnya suatu Negara dari keadaan terisolir, karena di dalam banyak hal baik dalam hubungan masyarakat maupun kebutuhannya tidak akan dapat dipenuhi tanpa adanya kerjasama yang baik dengan Negara-negara lainnya, terutama dalam bidang-bidang yang sama. Dengan begitu adalah wajar apabila kemudian mereka membutuhkan suatu administrasi internasional bagi kesempurnaan organisasi-organisasi tersebut. Adalah logis pula jika organisasi internasional yang pertama kali muncul adalah organisasi di bidang komunikasi, yang mana erat kaitannya dengan kemajuan-kemajuan di bidang teknologi komunikasi dan informasi, seperti “International Telegraphic Union” (ITU) tahun 1865, “Universal Postal Union” (UPU) tahun 1874, “International Union of Railway Freign” (IURF) tahun 1890, “International Institute of Agriculture” (IIA) tahun 1905, dan “International Radio Telegraphic Union” (IRTU) tahun 1906.[10]
       Selanjutnya, persoalan-persoalan yang muncul sebagai akibat peningkatan hubungan internasional di antara negara-negara yang tergabung dalam suatu organisasi internasional demikian, mulanya masih dapat diselesaikan melalui perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat bilateral. Namun penyelesaian perselisihan internasional yang timbul setelah berakhirnya Perang Dunia (“post war settlement”), ternyata memerlukan pengaturan yang lebih luas dengan peserta semakin bertambah banyak. Dalam sejarah, kita mengenal beberapa konferensi diplomatic yang menghasilkan perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mampu menyelesaikan perselisihan internasional sesudah perang, misalnya Kongres Wina tahun 1815, Konferensi Den Haag I (1899), dan Konferensi Den Haag II (1907), serta Konferensi Paris 1919 yang menghasilkan “Versailes Agreement”.
       Oleh karena itu, tidak heran bila  Schwarzenberger,[11] dalam tulisannya “A Manual of International Law” beranggapan bahwa titik perkembangan organisasi internasional dianggap mulai tumbuh adalah sejak Kongres Wina tahun 1815 (“the Congress of Vienna and the Concert of Europe Systems”) yang berhasil mengadakan suatu deklarasi yang antara lain berbunyi: “It was considered by its leading participant as the forerunner of a series of regular consultations among the great powers which would serve as board meeting for the Europerans Community of Nations”. Dari deklarasi ini nampak jelas bahwa Negara-negara sekutu yang menang perang sepakat untuk mengadakan pertemuan-pertemuan teratur yang akan diadakan pada waktu-waktu mendatang. Sebagai realisasinya di mana antara tahun 1818 – 1822 telah diadakan empat kali kongres, yaitu Kongres “Aix-la-Chappele 1818” di Troppau, dan Laibach tahun 1920 – 1821, serta di Verona tahun 1822. Ide untuk mengadakan pertemuan-pertemuan internasional ini telah membuktikan bahwa negara-negara telah menyadari akan perlunya suatu lembaga yang permanent untuk menyelenggarakan perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat multilateral. Meskipun “Aliansi Suci” telah bubar, namun kongres-kongres Concert of Europe ini tetap diadakan sampai pecahnya Perang Dunia 1. 
       Dalam pada itu, ada pula yang berpendapat bahwa, gagasan untuk mendirikan suatu organisasi internasional yang bersifat universal dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia telah lama menjadi pemikiran banyak negarawan. Mereka menginginkan diorganisirnya masyarakat internasional secara politik sebagai reaksi terhadap anarki yang disebabkan konflik bersenjata antarnegara. Organisasi internasional tersebut akan menghimpun negara-negara di dunia dalam suatu sistem kerjasama yang dilengkapi dengan organ-organ yang dapat mencegah atau menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi antara mereka. Agar batas-batas nasional dapat dilewati, diperlukan suatu organisasi politik sentral yang dilengkapi dengan sarana-sarana paksaan atau persuasi terhadap negara-negara, serta wewenang untuk mengkoordinir lembaga-lembaga teknik dan regional.[12]
       Meskipun demikian, sayangnya ajakan untuk pembentukan hubungan internasional yang distrukturkan dalam suatu organisasi selama beberapa abad hanya terbatas pada doktrin dan propaganda belaka. Para pemimpin negara tetap menganggap bahwa pembentukan organisasi-organisasi seperti itu tidak sesuai dengan kedaulatan nasional dan bertentangan dengan kepentingan negara. Dalam pelaksanannya, gagasan untuk mendirikan organisasi internasional hanya terbatas pada perbaikan prosedur-prosedur kerjasama tradisional antarnegara. Akhirnya upaya pembentukan organisasi-organisasi internasional yang sebenarnya baru terlaksana pada abad ke-17 dan 18 melalui berbagai proyek.
       Secara kronologis, dan dalam garis besarnya,  penggagas untuk mendirikan suatu organisasi internasional yang bersifat universal dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia berdasarkan keadilan dan kesejahteraan seluruh umat manusia, menurut sejarahnya dianjurkan oleh para pakar dan negarawan sebagai berikut:[13]

L  Grotius (Hugo de Groot) dalam karyanya “De Jure Belli ac Pacis” (tentang hukum perang dan perdamaian), abad ke-17.
L  Abbe de Saint Pierre, dalam karyanya “Project de la Paiz Perpetuelle” (gagasan buat perdamaian yang abadi) abad ke-18.
L  Immanuel Kant dalam karyanya “Entwurt zum ewigen Frieden” (gagasan buat perdamaian yang abadi) tahun 1795.
L  Simon Volivar (1825), nasionalis, perjuangan kemerdekaan negara-negara di Amerika Selatan, mengusulkan sistem perwasitan (arbitration) untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan antarnegara, dengan tujuan agar negara-negara di kawasan Amerika Latin bersatu;
L  Jean Hendry Dunant, mendirikan organisasi Palang Merah pada tahun 1859, demi untuk meringankan kesengsaraan dan penderitaan korban perang. Organisasi yang digagas oleh Bapak Palang Merah Internasional itu, dewasa ini lebih dikenal dengan sebutan ICRC (International Committee of The Red Cross);
L  Bertha von Suttner, menyiarkan cita-cita pergerakan untuk melenyapkan perang (“pacisfisme”) dalam karyanya yang berjudul “Die Waffen nieder” (letakkan senjata) tahun 1889;
L  Tsar Nikolaj II dari Rusia, memprakarsai Konferensi Perdamaian I (1899), dan Konferensi Perdamaian II (1907) di Den Haag (negeri Belanda), yang menhasilkan suatu badan tetap buat perwasitan, yang berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag, yang diterima sebagai hadiah dari Carnegie (seorang jutawan Amerika Serikat);
L  Bryan, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun 1913, menyiarkan suatu rencana perdamaian (“Peace Plan”) yang mengandung permintaan agar setiap pertikaian antarnegara diperiksa  terlebih dahulu oleh suatu komisi independent;
L  Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat semasa Perang Dunia I (1914 – 1918), berusaha keras dan berhasil mendirikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang bermarkas besar di Jenewa. Namun sayangnya, Amerika Serikat sendiri tidak menjadi anggota LBB, karena tidak suka terlibat dalam konflik bersenjata di kawasan Eropa. LBB itu gagal dalam menghentikan agresi Jepang di Tiongkok (1931), agresi Italia dalam pimpinan FASIS dictator Mussolini di Abesinia (1934), dan agresi Jerman dalam pimpinan NAZI dictator Hitler ke Austria, Cekoslavakia, dan akhirnya ke Polandia (1939) yang mengakibatkan secara langsubng meletusnya Perang Dunia II (1939 – 1945).
      Dari fakta sejarah di atas, jelas bahwa pada hakekatnya organisasi internasional dapat dikatakan tumbuh-kembangnya yang sedemikian pesat dimulai pada abad 19. Hal ini terutama ditandai oleh adanya kebutuhan akan lembaga permanent yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara yang timbul sebagai akibat ketegangan baik politis, ekonomi dan social-budaya maupun sengketa hukum. Organisasi yang pertama kali muncul sebagai realitas adanya kebutuhan yang mendesak, baik secara individu maupun kolektif mengakibatkan timbulnya organisasi-organisasi swasta (“private international union”), misalnya “The World Anti Slavery Convention” tahun 1840. Pada era yang sama juga berkembang organisasi-organisasi non-pemerintah (NGOs). Menurut “Union of International Associations”, di samping perkembangan cepat organisasi internasional yang berjumlah 7 pada tahun 1870-an dan menjadi 37 tahun 1909, perkembangan NGOs lebih cepat lagi yaitu mencapai jumlah 176 pada waktu yang sama.[14] Organisasi no-pemerintah yang sangat terkenal pada permulaan abad ke-20, dan yang mengembangkan Konvensi-konvensi Jenewa 1864, 1906 dan 1929 adalah ICRC (International Committee of the Red Cross).
       Selanjutnya, tragedi kemanusiaan  yang menimpa dunia selama Perang Dunia I, telah mendorong para pemimpin dunia dengan segera membentuk suatu organisasi internasional dengan kekuasaan lebih tinggi dari yang dimiliki Negara-negara, yaitu League of Nations (Liga Bangsa-Bangsa, dan untuk seterusnya disingkat LBB). Lahirnya LBB ini dimulailah generasi kedua organisasi-organisasi internasional. Organisasi internasional tersebut didirikan melalui Konferensi Perdamaian Versailes, tanggal 28 April 1919, dengan tujuan memelihara, dalam periode perdamaian, solidaritas antar bangsa yang demokratis, dan mencegah terulangnya kembali perang saudara internasional (international of civil war), yaitu  sebutan atau istilah yang diberikan oleh Prof. George Scele, pakar hukum internasional dari Universitas Paris Sorbonne.
       LBB memang merupakan organisasi internasional dengan jumlah anggota 54 negara pada tahun 1938, dan yang sekaligus mempunyai fungsi politik dan teknik. Tujuan utama LBB adalah untuk pemeliharaan perdamaian. Tetapi karena organisasi internasional tersebut tidak dilengkapi dengan wewenang yang cukup untuk menghukum negara aggressor, maka yang diharapkan hanyalah sekedar kebajikan dari demokrasi internasional, terutama itikad baik dari para penanggung jawab politik di masing-masing negara. Di samping itu, keluarnya negara-negara otoriter dari organisasi seperti Jerman dan Jepang dan tidak ikutnya negara-negara besar tertentu, terutama Amerika Serikat, menyebabkan LBB kehilangan kredibilitasnya dan menjadikan organisasi itu lebih berdimensi Eropa centris.
       LBB yang semula diharapkan dapat menjamin perdamaian dan keamanan dunia, dalam waktu pendek terbukti tidak dapat berbuat banyak. Covenant yang merupakan Akte Konstitusional LBB berisikan banyak kelemahan, di samping kurangnya kemauan politik dari negara-negara anggota untuk melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai. Negara-negara anggota pada waktu itu belum siap untuk mengambil tindakan-tindakan kekerasan dan masih tetap memegang teguh prinsip kedaulatan mutlak.
       Sebagai organisasi internasional yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan mencegah perang, LBB tidak dapat mencegah agresi Jepang terhadap Manchuria, penaklukan Ethiopia oleh Italia, anschlus Jerman terhadap Austria, dan akhirnya penyerangan Jerman terhadap Polandia yang menandai mulainya Perang Dunia II pada awal September 1939. Pada periode menjelang Perang Dunia II, selain LBB antara lain juga lahir Organisasi Buruh Sedunia (ILO) tahun 1919, Organisasi Penerbangan Internasional tahun 1919, dan juga Mahkamah Tetap Internasional (PCIJ) tahun 1920.[15]
       Berakhirnya Peran Dunia II pada tahun 1945, juga mengakhiri kehidupan LBB yang telah gagal mencegah perang. Di samping itu, Perang Dunia II telah membangkitkan lagi kesadaran atas keharusan mutlak kerjasama internasional yang dapat mencegah terjadinya kembali perang dunia dengan menciptakan kondisi yang baik bagi kerjasama antarnegara. Dengan berakhirnya Perang Dunia II, maka mulai pula generasi ke-3 organisasi internasional, yaitu dengan lahirnya PBB. Sehubungan dengan itu, pengalaman pahit LBB dipelajari, kelemahan-kelemahannya diperbaiki, seperti penghapusan klausula penarikan diri, mengganti prinsip suara bulat dengan ketentuan mayoritas, dan memberikan kekuatan hukum (sanksi)  atas keputusan-keputusan yang diambil melalui Resolusi PBB.
       Perserikatan Bangsa-Bangsa (untuk seterusnya disingkat PBB) sebagai pengganti LBB didirikan tanggal 26 Juni 1945 dengan prinsip-prinsip dasar yang sama, tetapi lebih dikembangkan dan dengan struktur, tata kerja dan wewenang yang cukup berbeda dengan organisasi yang lama. Kerjasama teknis lembaga-lembaga khusus dihidupkan kembali. Organisasi-organisasi yang telah ada sebelumnya atau yang didirikan sesudah perang, dikelompokkan dalam apa yang dinamakan United Nations System. Istilah ini mencerminkan upaya unifikasi atau paling tidak koordinasi yang erat antara Badan-badan khusus yang bersifat teknis.
       PBB memiliki 14 badan khusus ( specialized agencies), yang merupakan organisasi-organisasi independent, tetapi terikat kepada PBB melalui persetujuan-persetujuan yang mencakup seluruh aspek teknis dan cultural kehidupan social umat manusia, seperti UNESCO, FAO, IMF, IBRD, ICAO, UPU, ITU,WMO, IMO, WIPO dan lain sebagainya. Di samping itu, juga terdapat organ-organ subsider yang tak kalah pentingnya dari Badan-badan khusus seperti UNICEF, UNCTAD, UNHCR, UNDP, UNFPA, UNEP, dan banyak lagi lainnya. Selain itu, pada waktu yang sama kelompok-kelompok regional atas dasar kedekatan wilayah atau ideology, berkembang pula dengan cepat, seperti UNI EROPA, NATO, OECD, ARAB LEAGUE, dan AFTA; Antara negara-negara maju maupun antara negara-negara berkembang seperti ASEAN, OAU, OAS, dan South Pacific Forum; Gabungan antara keduanya, yaitu kerjasama negara-negara maju dengan negara-negara berkembang dalam bidang perdagangan, seperti WTO, OPEC dan APEC.
       Akhirnya dapat disimpulkan bahwa bagian kedua abad ke-20 dari segi hubungan internasional adalah era tumbuh-kembang dan menjamurnya organisasi internasional, baik pada tingkat regional maupun universal yang jumlahnya lebih dari 350, dan yang melakukan interaksi yang sanat padat dengan Negara-negara sebagai actor utama dalam hubungan dan hukum internasional.[16]


3.   Tipologi Organisasi Internasional

       Pembedaan organisasi-organisasi internasional dapat dilihat dari beberapa segi. Pertama-tama kita harus bedakan antara organisasi-organisasi yang bersifat universal dan organisasi-organisasi yang bersifat regional. Organisasi-organisasi yang bersifat universal adalah organisasi dimana semua negara dapat menjadi anggota. PBB misalnya, berdasarkan data yang penulis miliki,[17] hingga tanggal 1 Oktober 2005 beranggotakan 191 negara, yaitu hampir semua negara yang merdeka dan berdaulat yang ada di dunia dewasa ini merupakan anggota PBB.
       Badan-badan khusus seperti halnya dengan PBB juga merupakan organisasi yang bervokasi universal yang keanggotaannya terbuka bagi semua negara. Sebaliknya organisasi-organisasi yang bersifat regional tidak mempunyai vokasi universal dan keanggotaannya terbatas pada kawasan atau pada negara-negara tertentu. Biasanya organisasi regional ini beranggotakan negara-negara yang berdekatan satu sama lain secara geografis. Dari sistem regional ini kita dapat membedakan organisasi-organisasi yang terdapat di Eropa seperti, NATO (1949), the Council of Europe (194), the European Coal and Steel Community (ECSC) 1950, Western European Union (WEU) 1954, The European Economic Community (EEC) 1957, The European Atomic Energy Community  (EURATOM) 1957, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) 1967, Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE) 1990, dan European Union, 1992.
       Untuk kawasan Amerika dan Karibia, seperti the Organization of American States (OAS) 1948, the Organization of Central American States (OCAS( 1951, Caribbean Free Trade Association (CARIFTA) 1965, dan North American Free Trade Agreement (NAFTA) 1992.
       Untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika, antara lain, Arab League 1944, Gulf Cooperation Council (GCC) 1981, Arab Maghreb Union (AMU) 1989, dan Organization of African Unity (OAU) 1963. Itulah sekedar contoh-contoh organisasi-organisasi kerjasama baik di bidang politik dan militer, maupun di bidang ekonomi, perdagangan dan social budaya.
       Selanjutnya, kita juga dapat membedakan antara organisasi terbuka dan tertutup. Organisasi terbuka dapat dimasuki oleh negara-negara yang berkepentingan, dengan prosedur penerimaan yang luwes, sedangkan organisasi tertutup seperti NATO, hanya menerima Negara-negara tertentu yang mempunyai nilai-nilai yang sama serta diterima secara bulat oleh negara-negara anggota.
       Atas dasar bidang kegiatan dan sasaran yang ingin dicapai juga dapat dibedakan antara organisasi politik dan organisasi teknik. Organisasi politik mempunyai vokasi yang luas, dan bertujuan untuk mencapai sasaran seperti PBB, Organisasi Negara-negara Amerika (OAS). Sedangkan yang disebut organisasi teknik adalah organisasi yang mempunyai wewenang tertentu seperti Badan-badan Khusus PBB, misalnya Badan Tenaga Atom Internasional.
       Di samping itu juga dibedakan antara organisasi-organisasi kerjasama dan organisasi integrasi. Pada umumnya organisasi-organisasi internasional adalah organisasi kerjasama atau koordinasi. Melalui sifat permanennya, organisasi-organisasi tersebut melakukan berbagai kegiatan koordinasi dan kerjasama antarnegara. Organisasi-organisasi ini jarang mempunyai wewenang untuk membuat norma-norma yang bersifat mengikat negara-negara anggota. Andaikata ada, pelaksanaannya tergantung dari negara-negara itu sendiri. Sebaliknya organisasi-organisasi yang bersifat integrative dalam bidang-bidang tertentu, seperti ditetapkan oleh Akte Konstitutif, berada di atas negara. Kekuasaan di atas negara ini adalah sebagai akibat pemindahan wewenang oleh negara-negara dalam bidang-bidang tertentu, seperti yang ditetapkan dalam Akte Konstitutif suatu organisasi. Inilah yang dinamakan organisasi integrasi atau organisasi supranasional, karena organisasi-organisasi tersebut dapat membuat ketentuan-ketentuan yang langsung berlaku di wilayah negara-negara anggota seperti yang terjadi dengan masyarakat-masyarakat ekonomi Eropa (MEE/EEC).
     Dalam kaitan ini, mengingat banyak dan beranekaragamnya organisasi-organisasi internasional, timbul pertanyaan: apakah dapat kita berbicara mengenai suatu hukum organisasi internasional? Bukankah tiap-tiap organisasi internasional didirikan atas suatu akte konstitutif yang berisikan ketentuan-ketentuan untuk organisasi itu sendiri. Masing-masing organisasi mempunyai konstitusinya (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) sendiri dengan bidang kegiatan yang berbeda. Memang benar tidak ada satu status yuridis yang berlaku bagi semua organisasi internasional, berbeda dari yang berlaku bagi negara-negara. Namun betapapun banyak dan aneka ragamnya organisasi-organisasi internasional, masih dapat ditemukan kecenderungan (trend) umum yang dapat dijadikan alat untuk mempelajari organisasi-organisasi tertentu. Studi mengenai organisasi-organisasi internasional akan mengarahkan kita kepada penemuan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku untuk semua, dan ketentuan-ketentuan tersebut dapat dinamakan hukum organisasi internasional


       [1]. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, dibuat di Wina, pada 23 Mei 1969. ( UN.Doc. A/Conf.39/27). 
       [2]. Daniel S. Papp, Contemporary International Relations, Frameworks for Understanding, 3rd.Ed., Macmillan Publishing Company, New York, 1996, hlm., 61. et-seq.
       [3]. D.W.Bowet, The Law of International Institution, Steven, London, 1982, hlm., 431.
       [4]. J.G. Starke, An Introduction to International Law, 10th.ed. Butterworth, London, 1998, hlm 639 – 641.
       [5]. Baca, A Le Roy Bennett, International Organizations, Prentice-Hall, Inc., USA, 1995, hlm., 515.
       [6]. Lihat pula, Jean Charpentier, Institutions International, Daloz, Sirey, 13th.ed., Paris, 1997, hlm., 184.
       [7]. Leonard, I.L., International Organization, New York, London, Toronto, 1951, hlm., 5.
       [8]. Boer Mauna, “Hukum Organisasi Internasional”(Course Materials untuk peserta Program Pendidikan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (Internasional) UNPAD, Bandung, 1985), hlm., 4.
       [9]. D.W. Bowet, Opcit., hlm., 4.
       [10]. J.L., Brierly, The Law of Nations, Oxford, Clarendon Press, London, 1955, diterjemahkan oleh Moh. Radjab, “Hukum Bangsa-Bangsa”, Penerbit: Bhratara, Jakarta, 1963, hlm., 100.
       [11]. G. Schwarzenberger, A Manual of International Law, 3rd.ed., Steven & Sons Ltd, London, 1967, hlm., 112.
       [12]. Boer Mauna, Hukum Internasional, Penerbit: PT. Alumni, Bandung, Cetakan ke-4, 2003, hlm. 415.
       [13]. Syahmin  AK., Masalah-masalah Aktual Hukum Organisasi Internasional, Penerbit: CV. Armico, Bandung, Edisi ke-3, 1998, hlm., 20 – 23. Baca pula, M. Hutauruk, Kenalilah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), Penerbit: PT. Erlangga, Jakarta, 1984, hlm., 3 – 4.
       [14].Yearbook of International Organization, 1974, Vol.15, Tables 1 and 2.
       [15]. Boer Mauna.,(2003), Op.cit., hlm., 418.
       [16].  Daniel S. Papp, Supra, footnote  No.2.
       [17]. Baca, In Larger Freedom, Towards Development, Security and Human Rights For All, Report of the Secretary General, Kofi A. Annan, United Nations, New York, 2005, p. 61



Sumber: Tim Dosen Program Studi (konsentrasi) Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Lampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar