Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Jumat, 25 Februari 2011

Hukum Diplomatik

                                                                             BAB  I

PENDAHULUAN

1.1.Pengertian Hukum Diplomatik Dan Konsuler.

Para sarjana hukum internasional belum banyak yang menuliskan tentang pengertian hukum diplomatik dan konsuler, karena pada hakekatnya hukum diplomatik dan konsuler merupakan bagian dari hukum internasional yang merupakan sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi yang ada.
Edmun Jan Osmanszyk memberikan batasan bahwa hukum diplomatik merupakan cabang dari hukum kebiasaan internasional yang terdiri dari seperangkat aturan-aturan dan norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan dan fungsi para diplomat termasuk bentuk-bentuk organisasional dari dinas diplomatik.
Menurut Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik dan Konsuler adalah norma-norma yang mengatur tentang hubungan diplomatik dan konsuler antar negara termasuk norma-norma yang mengatur keterwakilan negara pada organisasi internasional dan misi-misi khusus yang dikirimkan satu negara kepada negara lain.
Misi khusus biasanya dikirimkan untuk menghadiri acara tertentu, misalnya Indonesia mengirimkan misi khusus ke Yordania untuk menghadiri pemakaman Raja Husein.
Perwakilan diplomatik atau pengiriman misi-misi khusus dalam menjalankan tugasnya harus diberikan hak kekebalan dan keistimewaan baik gedung-gedungnya maupun staf-stafnya. Hak kekebalan artinya tidak boleh diganggu-gugat dan kebal terhadap hukum pidana, perdata dan acara. Sedangkan keistimewaan artinya diberikan kebebasan dari perpajakan, bergerak, berkomunikasi dan kemudahan-kemudahan dari negara penerima.
Lokasi dari Perwakilan Diplomatik adalah selalu di Ibukota negara penerima sedangkan lokasi dari perwakilan konsuler berada di salah satu Propinsi tetapi wilayahnya dapat mencakup propinsi lain.
1.2. Konvensi-Konvensi PBB Mengenai Hubungan Diplomatik.
Konvensi-Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur tentang Hubungan Diplomatik, terdiri dari :
1.    Konvensi Wina, 1961 mengenai Hubungan Diplomatik.
2.    Konvensi Wina, 1963 mengenai Hubungan Konsuler.
3.    Konvensi New York, 1969 mengenai Misi Khusus.
4.    Konvensi New York, 1971 mengenai Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap orang-orang yang menurut hukum internasional dilindungi termasuk para diplomat.
5.    Konvensi Wina, 1975 mengenai Keterwakilan Negara dalam hubungannya dengan Organisasi Internasional yang bersifat universal.
1.3. Istilah-Istilah Dalam Hukum Diplomatik.
Istilah-istilah yang terdapat didalam hukum diplomatik, dapat berupa :
1.     Diplomatic Mission (Perwakilan Diplomatik) atau Embassy (Kedutaan Besar).
2.      Diplomatic Premises artinya Gedung Diplomatik
3.      Premises of the mission artinya Gedung-gedung atau bagiannya termasuk bidang tanah dimana gedung atau gedung-gedung didirikan diatasnya, tanpa memperhatikan siapa pemiliknya, yang digunakan untuk tujuan dan keperluan misi Perwakilan Diplomatik tersebut termasuk rumah kediaman Kepala Perwakilan. Pengertian Gedung Perwakilan meliputi segala isi, arsip serta pemilikan lainnya baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
4.      Chief Of Mission artinya Kepala Perwakilan Diplomatik, yang terdiri dari :
a.   Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary artinya Duta Besar Berkuasa Penuh yaitu Kepala Perwakilan Diplomatik antar negara. Surat kepercayaan dari DBLB & BP harus diberikan kepada Kepala Negara dari negara penerima.
b.   Nuncios artinya Kepala Perwakilan Diplomatik suatu negara di Vatican.
c.    High Commissioner (Komisioner Agung) adalah Kepala Perwakilan Diplomatik yang pengirimnya adalah negara-negara Persemakmuran.
d.   Charg’e d’affaires en pied atau Charg’e d’affaires en titre artinya Kuasa Usaha tetap yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya satu tingkat dibawah Duta Besar Luar Biasa Berkuasa penuh. Jika Kepala Perwakilan di Perwakilan Diplomatik kosong atau tidak dapat menjalankan tugasnya, Kuasa Usaha ini akan bertindak sementara sebagai kepala perwakilan. Nama Kuasa Usaha akan diberitahukan baik oleh Kepala Perwakilan atau jika ia tidak dapat melakukannya maka hal itu dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Negara Pengirim atau kementerian lainnya yang disetujui. Surat Kepercayaannya harus diberikan kepada Menteri Luar Negeri negara penerima dan tidak perlu kepada kepala negara. 
e.   Charg’e des affaires yaitu apabila semua anggota staf diplomatik disesuatu perwakilan diplomatik tidak berada di Negara Penerima, anggota staf administrasi dan teknis dengan kesepakatan Negara penerima dapat ditunjuk oleh Negara pengirim sebagai Charge des affaires tetapi hanya bertugas menangani masalah-masalah administrasi perwakilan saja yang sedang berjalan.
5.      Consular Mission artinya Perwakilan Konsular atau Consular Office artinya kantor konsulat, ada dua yaitu :
a.    Consulate General (Konsulat Jenderal) adalah perwakilan konsular yang paling tertinggi. Kepala perwakilan Consulate General (Chief of the consular mission) disebut Consul General. Susunan kepangkatan perwakilan konsuler bertingkat consulate general, terdiri dari :
-   Consul General
-   Consul
-   Vice Consul (Konsul Muda).
b.    Consulate adalah perwakilan konsular satu tingkat dibawah Consulate General. Kepala perwakilan consulate adalah consul. Susunan kepangkatan untuk perwakilan Konsuler bertingkat Consulate terdiri dari Consul dan Vice Consul.
6.      Consular Agent yaitu ada juga perwakilan konsuler lainnya yang bertingkat lebih rendah dari Consulate seperti consular agent yaitu semacam agen atau seseorang yang mewakili Consul namun kepangkatan ini jarang diterapkan.
7.      Consular District artinya wilayah akreditasi dari perwakilan konsuler
8.      Consular Seat yaitu tempat kedudukan dari perwakilan konsuler.
9.      Consular premises yaitu gedung perwakilan konsuler yang meliputi tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta dokumen-dokumen yang ada didalamnya.
10.   Heat of the Consular Mission adalah Kepala Perwakilan Konsulat.
11.   Permanent Mission artinya perwakilan tetap sesuatu negara di organisasi internasional.
12.   Permanent Representative artinya wakil tetap suatu negara di organisasi internasional atau orang yang ditugaskan oleh Negara Pengirim dan bertindak sebagai Kepala Perwakilan tetap yang berstatus sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Surat kepercayaannya diberikan kepada Sekretaris Jenderal.
13.   Accreditation artinya akreditasi yaitu wilayah negara penerima yang merupakan yurisdiksi diplomatik bagi perwakilan Diplomatik sesuatu negara pengirim yang ditetapkan menurut prinsip-prinsip Hukum Diplomatik yang telah disetujui masyarakat internasional.
14.   Ad hoc Diplomacy yaitu hubungan diplomatik yang mengambil bentuk-bentuk lain berbeda dengan misi diplomatik yang permanen. Diplomasi ad hoc meliputi Duta Besar Keliling, Konperensi-Konperansi Diplomatik dan misi-misi khusus yang dikirim ke sesuatu negara untuk maksud-maksud tertentu.
15.   Ad interim (a.i) artinya bersifat sementara.
16.   Agrement (agre’ation) yaitu suatu persetujuan yang diberikan oleh Negara Penerima atas pencalonan seorang Duta Besar yang diajukan oleh negara pengirim
17.   Aide Memoire artinya salah satu model yang dipakai dalam surat menyurat diplomatik yang isinya merupakan butir-butir pembicaraan yang merupakan catatan penting yang perlu diketahui. Aide Memoire ini disampaikan baik untuk diketahui maupun maupun untuk memperoleh perhatian mengenai masalah yang telah dibicarakan tersebut.
18.   Ambassador artinya Duta Besar ; biasanya yang dimaksud adalah Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh yang diangkat oleh Kepala Negara/Pemerintahan di sesuatu Negara dan merupakan seorang Kepala Perwakilan Diplomatik.
19.   Ambassador Roving yaitu Duta Besar Keliling yang juga diangkat oleh Kepala Negara/Pemerintahan dengan tugas khusus. Ia berkedudukan di negaranya dan dapat berhubungan dengan negara-negara tertentu atas dasar mandat yang telah diberikan oleh Kepala Negara/Pemerintahannya dan disepakati oleh negara penerima.
20.   Ambassador at Large artinya Duta Besar dengan tugas khusus yang juga diangkat oleh Kepala Negara/Pemerintahan. Ia tidak mempunyai daerah akreditasi tertentu namun dapat berhubungan dengan semua negara atas dasar mandat yang diberikan kepadanya oleh Kepala Negara/Pemerintahan dan kesepakatan negara-negara penerima.
21.   Ambassador Designate artinya Seorang Duta Besar yang telah memperoleh agr’ement tetapi belum menyerahkan Surat-Surat Kepercayaannya kepada Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara Pengirim.
22.   Attache yaitu pangkat diplomatik terendah dalam struktur kepangkatan dinas diplomatik.
23.   Service/Technical Attache yaitu Atase Teknik yang merupakan jabatan-jabatan dalam Dinas Diplomatik yang khusus menangani masalah-masalah yang dianggap teknis, seperti Atase Pertahanan (Defence Attache), Atase Penerangan (Press Attache), Atase Perdagangan (Commercial Attache), Atase Imigrasi (Imigration Attache), Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Education and Cultural Attache) dan Atase Pertanian (Agricultural Attache).
24.   Comity yaitu suatu tindakan yang dilakukan atas dasar kehormatan dan untuk menghargai.
25.   Letter of (Consular atau Lettre Patente atau Lettre de Provision atau Commision Consulaire artinya suatu dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Negara atau Menteri Luar Negeri mengenai penunjukan seorang Kepala Perwakilan Konsuler (Konsul Jenderal, Konsul atau Konsul Muda dan sebagainya) disuatu tempat dinegara penerima.
26.   Principle of Consent artinya asas kesepakatan bersama.
27.   Consul adalah tingkat kepangkatan atau gelar dalam sistem Perwakilan Konsuler setingkat lebih rendah dari Consul General dan diatas pangkat Vice Consul (Konsul Muda) yang diterapkan dalam Perwakilan Konsuler yang bertingkat Consulate General.
28.    Corps Diplomatique kelompok para diplomat.
29.   Counsellor, Councelor artinya pangkat atau gelar diplomatik sesudah sekretaris I dan sebelum Minister Councellor. Struktur kepangkatan atau gelar diplomatik dalam suatu sistem yang diterapkan dalam Perwakilan Diplomatik mempunyai susunan, sebagai berikut :
·      Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh
·      Minister atau Duta
·      Minister Councellor
·      Councellor
·      Sekretaris I
·      Sekretaris II
·      Sekretaris III
·      Attache atau Atase.
30.   Credentials artinya surat-surat kepercayaan
31.   Lettres du Cr’edence atau Letters of Credence artinya Suatu dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Negara/Pemerintahan yang isinya mengenai penunjukan seorang warganegaranya yang dianggap terpilih dan terkemuka sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh disesuatu negara dimana kedua negara itu telah sepakat untuk menjalin hubungan diplomatik.
32.   Custody artinya pengawasan dan pemilikan secara ad hoc oleh Perwakilan Negara ketiga atas gedung perwakilan asing di sesuatu negara penerima, karena negara pengirim tidak lagi mempunyai kapasitas secara hukum berhubungan dengan negara penerima akibat terjadinya pemutusan hubungan diplomatik atau perang antara kedua negara.
33.   Cypher Code artinya cara persandian yang digunakan oleh negara pengirim dan perwakilannya di Negara penerima dalam mengadakan korespondensi/komunikasi yang memerlukan kerahasiaan untuk tidak diketahui pihak lain.
34.   Dean (Doyen) artinya Ketua Corps Diplomatique biasanya Duta Besar yang lama bertugas disuatu negara atau terlebih dahulu menyerahkan surat-surat kepercayaan kepada negara penerima daripada Duta Besar Asing lainnya.
35.   D’emarche artinya suatu pernyataan bersama dari beberapa perwakilan asing kepada Kementerian Luar Negeri yang disampaikan secara tertulis maupun lisan yang berisi protes, permintaan, usul, peringatan dan lain-lain.
36.   Diplomatic Courier artinya seseorang yang diberi tugas untuk membawa kantong atau bungkusan lainnya yang berisi dokumen-dokumen penting yang memerlukan kerahasiaan (classified documents) antara Pemerintah Negara Pengirim dan Perwakilannya di Negara Penerima.
37.   En clair artinya korespondensi diplomatik yang bukan menggunakan cara sandi (berita terbuka)
38.   Ex gratia adalah suatu asas yang digunakan oleh Negara Penerima dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kerusakan gedung perwakilan asing termasuk mobil-mobil dan milik lainnya yaitu dengan memberikan kompensasi baik berupa penggantian maupun perbaikan terhadap kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh kelalain negara penerima dalam memberikan perlindungan dan pencegahan.
39.   Exequatur artinya kesepakatan yang diberikan oleh Negara Penerima terhadap seorang calon Konsul dari negara lain  untuk menerima pengangkatannya dan mulai menjalankan tugasnya di sesuatu tempat dinegara penerima.
40.   Laisser passer passport artinya paspor yang digunakan oleh para pejabat diplomatik dan pegawai-pegawai organisasi internasional untuk bepergian secara bebas diwilayah-wilayah mereka.
41.   Persona Grata artinya persetujuan dari negara penerima terhadap seseorang yang diusulkan sebagai Duta Besar Negara Pengirim dan persetujuan itu diberikan sebelum pengangkatan itu diumumkan.
42.   Persona Non Grata artinya penolakan atau tidak adanya persetujuan dari Negara Penerima terhadap seseorang diplomat baik sesudah atau sebelum pengangkatannya. Sejak Diplomat itu dinyatakan persona non grata maka negara pengirim diwajibkan untuk membuat pengaturan untuk penarikannya segera dari Negara Penerima.
43.   Protocol artinya (I) aturan-aturan didalam etika diplomatik dan praktek-praktek lainnya yang bersifat seremonial termasuk formalitas-formalitas diplomatik, (ii) suatu persetujuan pendahuluan yang ditandatangani oleh wakil dari dua negara atau lebih mengenai kesepakatan yang dicapai dari pembicaraan dan (iii) bagian dari perjanjian atau instrumen hukum internasional lainnya yang dibuat oleh negara-negara.
44.   Rapporteur artinya suatu penunjukan yang diberikan kepada seseorang dengan tugas membuat catatan dan mempersiapkan pelaporan mengenai jalannya suatu persidangan.
45.   Receiving State artinya negara penerima atau negara yang menurut kesepakatan bersama telah menyetujui untuk menerima pembukaan suatu Perwakilan Diplomatik/Konsuler negaranya.
46.   Sending State artinya negara pengirim yaitu negara yang atas kesepakatan bersama telah memutuskan untuk membuka perwakilan diplomatik/konsuler dinegara lainnya.
47.   Ultimatum artinya sebuah komunikasi yang disampaikan oleh suatu negara kepada negara lain untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu menurut jam dan tanggal yang ditentukan.


BAB II

HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTAR NEGARA

2.1. Anggota Perwakilan Diplomatik.
Anggota Perwakilan Diplomatik (members of the mission) adalah Kepala Perwakilan Diplomatik (head of the mission) dan anggota-anggota staf diplomatik ( members of the staff of the mission). (Pasal 1.b KW 1961).
Kepala Perwakilan Diplomatik (Heat of the mission) adalah orang yang diberi tugas oleh negara pengirim dengan tugas untuk bertindak didalam kapasitas sebagai sebagai kepala perwakilan. (Pasal 1.a KW 1961). Sedangkan anggota-anggota staf diplomatik terdiri dari anggota staf diplomatik, anggota staf administrasi dan teknik, serta anggota staf pelayanan (Pasal 1.c KW 1961). Kepala Perwakilan Diplomatik dan anggota staf diplomatik sering disebut Diplomatic Agent (Pejabat Diplomatik) (Pasal 1.e.KW 1961). Paspor yang digunakan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik maupun anggota-anggotanya staf diplomatik adalah paspor diplomatik.
Anggota staf diplomatik adalah anggota-anggota staf daripada perwakilan yang mempunyai tingkatan diplomatik. (Pasal 1.d KW 1961). Anggota staf diplomatik yang dikirimkan ke negara penerima ada dua macam, yaitu :
a.   Anggota staf diplomatik yang dikirimkan oleh Departemen Luar Negeri yang terdiri dari  diplomat-diplomat karir/carew yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Minister atau Duta, Minister Councellor, Councellor, Sekretaris I (first secretary), Sekretaris II (second secretary), Sekretaris III (third secretary) dan Attache atau Atase.
b.   Anggota staf diplomatik dari Non Departemen Luar Negeri atau disebut Non Diplomatic Career atau disebut pula Service/Technical Attache yang terdiri dari Atase Pertahanan (Defence Attache), Atase Penerangan (Press Attache), Atase Perdagangan (Commercial Attache), Atase Imigrasi (Imigration Attache), Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Education and Cultural Attache) dan Atase Pertanian (Agricultural Attache).

Perbedaan antara Attache dengan Service Attache adalah bahwa Attache merupakan pejabat diplomatik yang memiliki pangkat terendah sedangkan Service Attache adalah perwakilan diplomatik yang dikirim oleh Departemen lain.

Anggota staf administrasi dan teknik adalah mereka yang bertugas dibidang pelayanan dan teknis. Mereka dalam melakukan perjalanan menggunakan pasport dinas serta pengangkatannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri. Staf layanan adalah mereka yang bertugas dalam urusan-urusan domestik perwakilan. Paspor yang digunakan adalah paspor biasa dan pengangkatannya dilakukan oleh perwakilan. Pelayan Pribadi (Private Servants) atau staf lokal (local staff) adalah mereka yang melayani urusan domestik dari anggora staf perwakilan dan bukan pegawai dari Negara pengirim. Paspor yang digunakan adalah paspor biasa serta pengangkatannya oleh pejabat diplomat yang bersangkutan. Pelayan pribadi ini memiliki tiga kemungkinan kewarganegaraan, yaitu :
1.    Warga negara dari negara pengirim ;
2.    Warga negara dari negara penerima;
3.    Warga negara dari negara ketiga ;     
Pengangkatan Diplomat ada dua jenis yaitu :
(a). Free appoinment (pengangkatan bebas) yaitu khusus bagi Minister atau Duta, Minister Councellor, Councellor, Sekretaris I (first secretary), Sekretaris II (second secretary), Sekretaris III (third secretary) dan Attache atau Atase, kecuali bagi DBLB & Atase Pertahanan.
(b). Berdasarkan persetujuan yaitu khusus bagi Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh dan Atase Pertahanan (Defence Attache).
Pasal 19 Ayat (1) Apabila jabatan Kepala Perwakilan kosong atau tidak berada ditempat maka jabatannya akan digantikan oleh Pejabat yang paling tinggi sesudah itu dengan pangkat Kuasa Penuh Sementara (Charg’e d’ affaires ad interim). Nama Charg’e d’ affaires ad interim diberitahukan baik oleh kepala perwakilan atau dalam hal kepala perwakilan tidak dapat melakukan hal itu oleh kementerian luar negeri negara pengirim kepada kementerian luar negeri negara penerima atau kementerian lainnya yang disetujui.
Charg’e d’ affaires ad interim harus memenuhi dua syarat, yaitu :
(a)   Memiliki pangkat diplomatik yang paling tinggi setelah kepala perwakilan.
(b)   Harus berasal dari Diplomat karier.
Selanjutnya menurut Pasal 19 Ayat (2) menetapkan Apabila semua pejabat diplomatik tidak berada di negara penerima tetapi yang ada hanyalah pejabat administrasi dan teknik maka dengan persetujuan negara penerima pejabat administrasi dan teknik tersebut dapat menjadi Kuasa penuh ad interim tetapi hanya untuk urusan administrasi. Ini lazimnya disebut Charg’e des affaires.   
2.2. Tugas-Tugas Perwakilan Diplomatik.
Tugas-tugas dari perwakilan diplomatik ditetapkan didalam Pasal 3 Konvensi Wina, 1961 yang meliputi :
1.     Representation : mewakili negara pengirim di negara penerima.
Tugas ini dilakukan dengan pembatasan-pembatasan sebagai berikut :
a.    Tidak boleh menggunakan kedutaan besar dengan cara apapun juga yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan diplomatik seperti yang ditetapkan didalam KW 1961 atau aturan-aturan lain dari Hukum Internasional atau persetujuan khusus bilateral lainnya antara negara pengirim dan negara penerima. (Pasal 41(3).
b.    Perwakilan Diplomatik itu harus menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan nasional negara setempat.
c.    Tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
2.     Protection : Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negara didalam negara penerima didalam batas-batas yang diperbolehkan oleh Hukum Internasional. Jadi tugas ini mencakup tiga hal :
a). Melindungi kepentingan negara pengirim disegala bidang ;
b). Melindungi kepentingan warga negaranya dinegara penerima apabila terjadi kerugian atau segala penderitaan yang dialami oleh warga negaranya.    
3.    Negotiation : melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima. Tugas ini bermaksud :
a)  Perwakilan tersebut dapat membuat persetujuan atau perjanjian;
b)  Memberikan penafsiran mengenai pendapat atau sikap pemerintahnya untuk mencari dukungan mengenai sesuatu masalah;
c)  Perwakilan diplomatik tsb harus mengadakan konsultasi mengenai masalah-masalah internasional.
d)  Perwakilan diplomatik tersebut mengadakan konsultasi diantara kelompok-kelompok negara.
e)  Perwakilan diplomatik tersebut harus mengadakan protes mengenai kekecewaan dan ketidakpuasan yang dialami perwakilan negara-negara pengirim kepada pemerintah negara penerima.
4.    Reporting : melaporkan kepada pemerintahnya tentang keadaan-keadaan negara penerima dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum mengenai berbagai aspek. Jadi laporan itu dibatasi hanya terhadap tindakan-tindakan yang dianggap sah. 
5.    Promoting : meningkatkan hubungan persahabatan dengan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Tugas dilakukan melalui :
a)   Harus menanamkan saling pengertian yang lebih mendalam kepada negara penerima atas dasar saling menghormati;
b)   Meningkatkan hubungan ekonomi dan perdagangan atas dasar saling menguntungkan.
Selain tugas-tugas tersebut diatas, Perwakilan Diplomatik dapat pula melaksanakan tugas-tugas Konsuler seperti registrasi perkawinan & kelahiran, otentikasi surat-surat penting, membuat legalisasi surat-surat penting dan dokumen lainnya termasuk tugas-tugas kenotariatan.
Duta Besar sampai dengan staf-stafnya bukan mewakili negara melainkan mencerminkan atau merupakan personifikasi dari negara, rakyat dan bangsanya. “ Ius Reprentationis Omnium” artinya keterwakilan negara dinegara lain.
Negara berdaulat memiliki atribut pokok (essential atribute) yang antara lain memiliki hak keterwakilan dinegara lain. Hak keterwakilan dinegara lain dibagi menjadi dua, yaitu (i) hak keterwakilan aktif yaitu membuka perwakilan dinegara lain dan (ii) hak keterwakilan pasif yaitu menerima perwakilan dari negara lain.
Mengenai besarnya perwakilan diplomatik ditetapkan didalam Pasal 11 Konvensi Wina, 1961 yang menetapkan :
(1)   Dalam hal ketiadaan persetujuan khusus mengenai besarnya perwakilan diplomatik, negara penerima boleh mengharuskan bahwa besarnya perwakilan harus didalam suatu batas yang dianggap layak dan wajar, dengan memperhatikan keadaan-keadaan dan syarat-syarat didalam Negara penerima serta pada kebutuhan daripada perwakilan itu.
(2)  Negara penerima boleh secara bersama-sama didalam batas-batas yang sama dan atas dasar tidak mendeskriminasikan, menolak untuk menerima pejabat-pejabat dari golongan tertentu.

Berdasarkan pasal 11 KW 1961 tersebut maka besarnya perwakilan diplomatik dapat ditetapkan atas dasar :
a)     Persetujuan khusus antara negara penerima dan negara pengirim;
b)     Bila tidak ada persetujuan maka besarnya perwakilan harus didalam suatu batas yang dianggap layak dan wajar;
c)     Memperhatikan keadaan-keadaan didalam negara penerima dan besarnya kebutuhan daripada perwakilan itu.
2.3. Cara Pembukaan Hubungan Diplomatik.         
Cara pembukaan hubungan diplomatik antara dua negara harus terlebih dahulu disyaratkan adanya saling mengakui kedaulatan antara kedua negara tersebut. Recognized Independent and Souvereignity (Pengakuan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan (subyek hukum internasional) harus memiliki essential attribute, maka negara itu memiliki hak keterwakilan (the right of legation) yaitu hak untuk mengirimkan diplomatnya ke negara lain.
Pengakuan kedaulatan oleh suatu negara terhadap negara lain dan bila negara itu memiliki kepentingan yang mengikat dibidang pembangunan ekonomi, investasi, politik, solidaritas regional, banyaknya warganegara di negara penerima maka negara tersebut menganggap perlu untuk membina hubungan diplomatik dengan negara lain.
Cara pembukaan hubungan diplomatik dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
a.    Penjajakan Informal (Informal Soundary) yaitu pendekatan melalui perantara dari wakil-wakil diplomatik negara lain, biasanya melalui jasa-jasa baik negara-negara sahabat.
b.    Pendekatan secara langsung (Direct Approach) untuk memperoleh persetujuan dari negara penerima melalui tingkat Kepala Negara/Pemerintahan.
Setelah melalui salah satu dari kedua pendekatan diatas, maka selanjutnya permohonan pembukaan hubungan diplomatik dipelajari oleh Kementerian Luar Negeri negara penerima.
Menurut Pasal 2 Konvensi Wina, 1961 Pembukaan Hubungan Diplomatik antara negara-negara dan pengadaan perwakilan diplomatik tetapnya, terjadi dengan persetujuan timbal balik. Jadi berdasarkan Pasal 2 apabila terjadi kesepakatan bersama (agrement reached by mutual consent) untuk membuka perwakilan diplomatik maka selanjutnya dikeluarkan komunike bersama pada tanggal dan tempat yang disetujui (Joint communique on an agreed date and venue). Didalam komunike bersama juga akan dibicarakan tentang tingkat kepala perwakilan, (Pasal 15 KW 1961 menetapkan bahwa Golongan dimana kepala perwakilan mereka itu ditetapkan haruslah disetujui diantara negara-negara) dan kesepakatan lain yang ditetapkan didalam Pasal 5 KW 1961 yang meliputi :
(1)   Akreditasi kepala perwakilan atau anggota staf diplomatik ke negara atau negara-negara lainnya dengan menetap dinegara penerima atas persetujuan negara penerima.
(2)   Akreditasi ke negara lain dengan menunjuk Kuasa Usaha ad in terim untuk mengepalai perwakilan diplomatik tetapi tidak memiliki tempat kedudukan yang tetap.
(3)   Perwakilan Diplomatik dapat juga diakreditasikan ke Organisasi Internasional.

Selain itu, Pasal 21 KW 1961 memberikan kewajiban kepada negara penerima untuk membantu mencarikan  lokasi atau tanah atau gedung perwakilan. Selanjutnya Pasal 20 menetapkan bahwa Perwakilan dan kepalanya mempunyai hak mengibarkan bendera dan logo negara pengirim digedung perwakilan, termasuk tempat kediaman kepala perwakilan dan alat-alat transportnya.

2.4. Pengangkatan Duta Besar.

 

Sebelum dilakukannya pengangkatan Duta Besar terlebih dahulu kedua negara telah memiliki kedutaan besar di negara masing-masing. Selanjutnya setelah memiliki kedutaan besar maka kepala negara negara pengirim menunjuk calon Duta Besar dengan terlebih dahulu meminta agrem’ent dari negara penerima dengan mengirimkan Curiculum Vitae (CV) dari calon yang bersangkutan kepada negara penerima melalui Departemen Luar Negerinya atau melalui Kedutaan Besar Negara penerima di negara pengirim kemudian Kedutaan Besar tersebut mengirimkannya kepada Departemen Luar Negerinya. Setelah DEPLU negara penerima menerima Curiculum Vitae maka ia segera mempelajarinyanya. Berdasarkan Pasal 4 (2) apabila jika negara penerima menyetujui maka negara penerima dapat memberikan agrem’ent. Setelah diberikan agrem’ent terhadap calon Duta Besar itu (Ambassador Designate) maka kepala negara dari negara pengirim mengeluarkan surat-surat kepercayaan (credential) yang ditandatanganinya serta dialamatkan kepada Presiden negara penerima. Selanjutnya calon Duta Besar itu meminta visa diplomatik ke Kedutaan Besar Negara penerima. Berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 KW 1961 apabila Duta Besar itu melalui negara ketiga maka ia harus meminta visa dari negara ketiga agar memperoleh hak kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga tersebut. Setelah memperoleh visa maka Duta Besar itu menuju ke negara penerima dengan membawa foto copy atau salinan asli credential.(Pasal 13 Ayat 1 KW 1961).

Berdasarkan Pasal 10 Kw 1961, setelah tiba dinegara penerima calon Duta Besar itu harus memberitahukan kedatangannya dan keluarganya kepada kementerian luar negeri, kemudian menyerahkan foto copy credential dari kepala negaranya kepada Presiden negara penerima. Akan tetapi sebelum menyerahkan foto copy credential itu kepada presiden negara penerima harus :

-       Menemui Menteri Luar Negeri Negara Penerima ;

-       Harus menyerahkan foto copy credential kepada Menteri Luar Negeri jika adanya kesibukan-kesibukan sehingga tidak dapat menemui Presiden.

Pasal 13 (1) menetapkan bahwa Kepala Perwakilan dianggap telah mulai menjalankan fungsinya didalam negara penerima baik pada saat ia telah menyampaikan credential atas surat-surat kepercayaan atau ketika ia telah memberitahukan kedatangannya dan salinan sesuai aslinya dari surat-surat kepercayaannya telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri negara penerima atau Kementerian lainnya yang disetujui sesuai dengan praktek yang berlaku dinegara penerima yang harus diterapkan dalam cara yang seragam.

Pasal 39 ayat 1 menetapkan setiap orang yang berhak akan kekebalan hukum dan hak-hak istimewa akan mendapatkannya sejak saat ia memasuki wilayah negara penerima dalam proses menempati posnya, atau jika ia sudah didalam wilayahnya, sejak saat pengangkatannya itu diberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri atau kementerian lainnya yang disetujui.

Pasal 4 Ayat 2 menetapkan Negara Penerima tidak berkewajiban untuk memberikan alasan kepada negara pengirim mengenai penolakannya atas agrem’ent.

Pasal 9 Ayat 1 menetapkan Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya memberitahu negara pengirim bahwa kepala perwakilannya atau seseorang anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staf perwakilan tidak dapat diterima. Dalam hal seperti ini negara pengirim sesuai dengan mana yang layak, harus memanggil orang tersebut atau mengakhiri fungsi-fungsinya didalam perwakilan. Seseorang dinyatakan Non Grata atau tidak dapat diterima sebelum sampai didalam teritorial negara penerima.

2.5. Prinsip Tidak Diganggu-gugatnya Perwakilan Diplomatik (Inviolability of the diplomatik mission)


Perwakilan diplomatik karena memiliki hak kekebalan dan keistimewaan maka perwakilan itu tidak dapat diganggu gugat dari kecuali ada izin dari Negara pengirim. Hak untuk tidak diganggu-gugat (the right of inviolability) adalah mutlak guna melaksanakan fungsi perwakilan asing secara layak.
Mengenai tidak dapat diganggu-gugatnya perwakilan asing disuatu negara merupakan kewajiban dari negara penerima untuk memberikan perlindungan kepada perwakilan asing itu.
Perlindungan terhadap perwakilan diplomatik diatur didalam Pasal 22 yang meliputi : 
1.  Gedung perwakilan diplomatik tidak boleh diganggu gugat artinya tidak boleh dimasuki oleh aparat negara penerima kecuali dua hal yaitu (i) dibolehkan atau diijinkan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik dan (ii) secara terpaksa dalam rangka hak bela diri (Right to self Devence). Keadaan terpaksa ini harus adanya bukti-bukti kuat bahwa didalam Gedung Perwakilan itu ada hal-hal yang melanggar Undang- Undang Negara Penerima.    Jika ternyata tidak terdapat bukti-bukti maka akibatnya hubungan keadaan bisa saja menjadi putus.
2.  Kewajiban negara penerima untuk mencegah adanya setiap gangguan terhadap kebebasan atau gangguan yang dapat menurunkan harkat dan martabat Perwakilan Diplomatik. Bentuk perlindungan ini dapat dilakukan didalam lingkungan gedung perwakilan diplomatik asing (internal rationae) maupun diluar lingkungan gedung perwakilan (eksternal rationae). Menurut  kebiasaan Internasional untuk melindungi perwakilan diplomatik  maka Perwakilan Diplomatik dapat memperluas wilayah kedutaan berdasarkan UU Negara  Penerima, sehingga para Demonstaran dapat dicegah untuk menguasai Gedung Kedutaan.
3.  Gedung-gedung perwakilan, perabotannya dan harta milik lainnya yang berada didalam gedung tersebut serta kendaraan dari perwakilan akan dibebaskan dari pemeriksaan, penuntutan, pengikatan atau penyitaan. 
4.  Perindungan terhadap pejabat Diplomatik tidak boleh diganggu-gugat, yaitu tidak boleh ditahan dan tidak boleh dihukum.
Perlindungan-perlindungan tersebut tetap diberikan meskipun terjadi pemutusan hubungan diplomatik atau terjadinya konflik bersenjata. Hal ini ditetapkan didalam Pasal 45 (a) bahwa Apabila terjadi pemutusan hubungan diplomatik diantara dua negara atau jika suatu perwakilan dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya bahkan pada saat terjadinya konflik bersenjata, Negara penerima wajib tetap memberikan perlindungan kepada perwakilan, pejabat-pejabatnya maupun barang-barangnya dan arsip-arsipnya.
Perlindungan terhadap pejabat diplomatik dapat diwujudkan melalui pemberian hak kekebalan dan keistimewaan kepada staf-staf diplomatik. Pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan tersebut, didasarkan pada prinsip resiprositas antar negara dan prinsip ini mutlak diperlukan dalam rangka :
(i)    Mengembangkan hubungan persahabatan antar negara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka yang berbeda.
(ii)  Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang diwakilinya.
Alasan-alasan untuk memberikan hak-hak kekebalan dan keistimewaan kepada pejabat diplomat, adalah :
a)  Para Diplomat adalah wakil-wakil negara ;
b)  Mereka tidak dapat menjalankan tugas secara bebas kecuali jika mereka diberikan kekebalan-kekebalan tertentu;
c)  Jelas pula bahwa jika terjadi gangguan pada komunikasi mereka dengan negaranya, tugas mereka tidak dapat berhasil.
Hak kekebalan dan keistimewaan mulai diberikan oleh negara penerima kepada anggota diplomatik pada waktu :
(i)    Kedatangan mereka diwilayah negara penerima atau;
(ii)  Setelah menerima pemberitahuan mengenai pengangkatan mereka jika mereka sudah berada di wilayah negaranya.
Kekebalan dan keistimewaan semacam itu akan tetap ada sampai waktu yang cukup setelah berakhir tugas mereka. Jadi berakhirnya hak kekebalan dan keistimewaan seorang pejabat diplomatik apabila :
a)   Setelah berakhir tugasnya dinegara penerima ;
b)   Setelah adanya penarikan kembali oleh negara pengirim karena dinyatakan persona non grata.
I. Kekebalan Perwakilan Diplomatik, diatur didalam Pasal 29 & 39 sebagai berikut :

Pasal 29 :
Orang agen diplomatik tidak dapat diganggu-gugat (inviolable). Ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari penahanan atau penangkapan. Negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan terhadap badannya, kebebasannya atau martabatnya.

Pasal 39 :

(1)   Setiap orang yang berhak akan kekebalan hukum dan hak-hak istimewa akan mendapatnya sejak saat ia memasuki wilayah Negara penerima dalam proses menempati posnya atau jika ia sudah didalam wilayahnya sejak saat pengangkatannya itu diberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri atau kementerian lainnya yang disetujui.
(2)   Apabila fungsi-fungsi dari orang yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu berakhir, hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu akan berakhir secara normal pada saat ia meninggalkan negara itu, atau pada saat berakhirnya suatu periode yang layak untuk demikian, namun akan tetap ada sampai saat tersebut, bahkan didalam keadaan terjadinya konflik bersenjata. Meskipun demikian, terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan orang ini didalam pelaksanaan fungsi-fungsinya sebagai seorang anggota perwakilan kekebalan akan terus diberikan.
(3)   Dalam hal kematian seorang anggota perwakilan, anggota-anggota keluarganya akan terus menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang merupakan hak mereka hingga berakhirnya suatu periode untuk meninggalkan negara tersebut.
(4)   Dalam hal kematian seorang anggota perwakilan yang bukan warganegara dari atau tidak berdiam menetap di Negara Penerima, atau seorang anggota keluarganya yang membentuk rumah tangganya,Negara Penerima harus memperkenankan penarikan kembali barang-barang bergerak si almarhum (ah) kecuali bagi barang yang diperoleh didalam Negara itu yang ekspornya dilarang pada saat kematiannya. Bea-bea kekayaan, suksesi dan warisan tidak akan dipungut atas barang-barang bergerak yang ada didalam negara penerima itu semata-mata karena hadirnya disitu si almarhum (ah) sebagai seorang anggota perwakilan atau sebagai anggota keluarga dari seorang anggota perwakilan tersebut.
         
Hak-hak kekebalan yang ditetapkan didalam ketentuan Pasal 29 dan 39 tersebut, meliputi :
(1)   Ratione Personae yaitu hak kekebalan dapat diberikan kepada semua anggota Diplomatik dan keluarganya yang membentuk rumah tangga namun bukan dalam kapasitas sebagai pribadi tetapi karena tugasnya sebagai anggota Diplomatik
(2)   Ratione Material yaitu hak kekebalan dan keistimewaan diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pejabat diplomatik atas nama Negara yang diwakilinya.
(3)   Ratione Temporis yaitu hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik diberikan kepada pejabat diplomatik  pada waktu memasuki wilayah negara penerima untuk memangku jabatannya.
II. Hak Kekabalan Dalam Pasal 36 (1), 31(1.a), 40 . 
Pasal 31 Ayat (1a) :
Seorang agen diplomatik kebal dari yurisdiksi kriminal Negara Penerima. Dia juga kebal dari yurisdiksi sipil dan administratif, kecuali dalam hal; suatu perkara yang berhubungan dengan barang-barang tetap yang terletak didalam wilayah Negara penerima, tanpa ia memegangnya itu untuk fihak Negara pengirim untuk tujuan-tujuan perwakilan.

Pasal 36 (1)

Negara penerima harus sesuai dengan hukum dan peraturannya yang dapat diadakannya, mengijinkan masuk dan membebaskan dari semua pajak dan bea dan ongkos-ongkos yang berhubungan dengan itu melainkan biaya ini untuk penyimpanan, pengungsungan dan pelayanan yang sama dengan ini, atas :
(a)  Barang-barang untuk kegunaan resmi perwakilan ;
(b)  Barang-barang untuk pemakaian pribadi perwakilan diplomatik atau anggota keluarganya yang membentuk rumah tangganya, termasuk barang-barang yang dimaksudkan untuk penunjangnya.

Pasal 40 Ayat (1)

(1)    Apabila seorang agen diplomatik melewati atau berada didalam wilayah teritorial suatu negara ketiga, yang telah memberinya visa pasport jika visa demikian ini perlu untuk menuju ke posnya atau pada saat kembali ke negaranya, Negara ketiga harus memberinya inviolabilitas dan kekebalan lainnya yang diperlukan untuk menjamin transitnya atau perjalanan pulangnya. Hal yang sama berlaku pula dalam hal seorang anggota keluarganya yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum menyertai agen diplomatik tersebut atau bepergian secara terpisah untuk mengikutinya atau untuk kembali ke negara mereka.
(2)    Dalam hal-hal yang sama dengan yang disebutkan didalam Ayat (1) Pasal ini, Negara ketiga tidak boleh mengganggu lewatnya staff administrasi dan teknik atau staff pelayan daripada perwakilan dan anggota-anggota keluarganya melalui wilayahnya.
(3)    Terhadap korespondensi resmi dan komunikasi resmi lainnya didalam transit termasuk pula pesan-pesan dengan kode atau sandi, Negara ketiga harus memberikan kemerdekaan dan perlindungan yang sama seperti yang diberikan oleh Negara Penerima. Kepada kurir Diplomatik yang telah diberikan visa pasport jika visa demikian diperlukan dan tas-tas diplomatik didalam transit itu, Negara ketiga memberikan inviolabilitas dan perlindungan seperti yang negara penerima perwakilan itu terikat untuk memberikannya.
(4)    Kewajiban negara ketiga dibawah ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku untuk orang-orang yang disebutkan masing-masing didalam ayat-ayat itu dan untuk komunikasi resmi serta tas-tas diplomatik yang keberadaannya didalam wilayah negara ketiga itu disebabkan karena force majeure.

Hak-hak kekebalan yang ditetapkan didalam Pasal 36 (1), 31 (1.a) dan Pasal 40 KW 1961 tersebut meliputi :
(a)    Ratione Loci artinya hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan diberikan kepada pejabat diplomatik diseluruh wilayah akreditasi termasuk diwilayah negara ketiga dalam rangka transit atau perjalanan kembali ke negara pengirim.
(b)    Hak kekebalan itu mencakup pula hak kekebalan yurisdiksi, yang meliputi kebal terhadap yurisdiksi Pengadilan negara penerima baik pengadilan hukum pidana, perdata dan hukum tata usaha negara.
Pembatasan-pembatasan terhadap hak-hak kekebalan dan keistimewaan, terhadap pejabat diplomatik ditetapkan didalam Konvensi Wina, 1961. Pembatasan-pembatasan tersebut, mencakup :
(1)   Seorang agen diplomatik tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan untuk kepentingan pribadi didalam wilayah negara penerima misalnya berdagang (Pasal 42).
(2)   Seorang agen diplomatik harus tetap menghormati/mentaati peraturan perundang-undangan negara penerima, yaitu tidak boleh melanggar UU negara penerima dan tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara penerima (Pasal 41 ayat 1).
(3)   Kedutaan Besar atau Perwakilan Diplomatik tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan lain kecuali yang ditetapkan didalam Konvensi Wina, 1961 (Pasal 41 Ayat 3).
(4)   Perwakilan Diplomatik diperbolehkan untuk membuat laporan tentang perkembangan situasi dinegara penerima diberbagai bidang dengan cara-cara yang sah (Pasal 3 Ayat 1.d).
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pejabat diplomatik jika melanggar Pasal 41, 42 dan Pasal 3 Ayat 1.d) adalah dipersona non gratakan dan segera meninggalkan negara penerima dalam waktu yang ditentukan (pasal 9 Ayat 1). Atau dalam praktek sanksi pelanggaran itu adalah berupa pemberian kompensasi atau santunan.
Akan tetapi jika seorang anggota atau pejabat diplomatik melakukan suatu kejahatan berat didalam wilayah negara penerima, maka berdasarkan Pasal 32 Negara penerima dapat meminta kepada negara pengirim untuk menanggalkan kekebalan dan keistimewaannya guna dapat diadili di negara penerima. Penanggalan hak kekebalan dan keistimewaan dilakukan oleh Presiden selaku kepala negara/pemerintahan.
Persona Non Grata terhadap seorang anggota diplomatik didalam Konvensi Wina, 1961 diatur didalam Pasal 4 (2), Pasal 9 (1) dan Pasal 43 , sebagai berikut :
Pasal 4 Ayat 2 :

Negara penerima tidak berkewajiban untuk memberikan  alasan kepada negara pengirim mengenai penolakannya atas agr’ement.

Pasal 9 Ayat (1) :

Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala perwakilannya atau seseorang anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staff perwakilan tidak dapat diterima. Dalam hal seperti ini Negara pengirim sesuai dengan waktu yang layak harus memanggil orang tersebut atau mengakhiri fungsi-fungsinya didalam perwakilan. Seseorang dapat dikatakan non grata atau tidak dapat diterima sebelum sampai didalam teritorial negara penerima.

Pasal 43 :

Fungsi-fungsi seorang agen diplomatik berakhir antara lain :
(a)  atas pemberitahuan oleh Negara pengirim kepada Negara penerima bahwa fungsi agen diplomatik berakhir ;
(b)  atas pemberitahuan oleh Negara Penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima menolak mengakui agen diplomatik itu sebagai seorang anggota perwakilan.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2, Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 43 maka Persona Non Grata dapat dilakukan  oleh negara penerima jika :
(1).Diplomat tersebut pernah melakukan rasa sentimen yang bernada kebencian atau permusuhan terhadap negara penerima;
(2).Diplomat itu dianggap dapat mengganggu hak kedaulatan negara penerima karena sikap pribadinya yang disangsikan.
(3).Diplomat tersebut menimbulkan rasa permusuhan terhadap rakyat atau lembaganya dinegara penerima.
(4).Diplomat tersebut menjadi pokok persoalan dinegara penerima.
(5).Diplomat tersebut melakukan kegiatan politik atau subversi yang dapat merugikan kepentingan nasional dan melanggar kedaulatan negara penerima.
(6).Calon Diplomat atau Diplomat itu melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan negara penerima (Pasal 27,31 Ayat 1, 41 dan pasal 4).
(7).Calon Diplomat/Diplomat tersebut, melakukan kegiatan spionase dinegara penerima.
Menurut Pasal 9 Ayat (2) jika negara penerima menolak maka negara pengirim dapat menyampaikan kepada negara penerima bahwa diplomat tersebut tidak lagi memperoleh perlindungan diplomatik.
Hak kekebalan dan keistimewaan yang lain yang harus diberikan kepada pejabat diplomatik adalah berdasarkan Pasal 27 KW 1961 “Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima memiliki hak untuk berkomunikasi secara bebas”. Komunikasi itu dapat dilakukan dengan :
a ) Negara penerima dalam hal ini Departemen Luar Negeri baik melalui telepon atau nota diplomatik. Komunikasi itu harus dilakukan melalui Departemen Luar Negeri, karena Konvensi Wina 1961 menetapkan dalam Pasal 41 Ayat 2 bahwa semua komunikasi dari Diplomatik Asing harus melalui Departemen Luar Negeri Negara Penerima. Jadi misalnya Duta Besar Inggris tidak dapat berkomunikasi langsung dengan Ketua DPR melainkan harus melalui Departemen Luar Negeri Indonesia. Selain Departemen Luar, Duta Besar juga dapat berkomunikasi langsung dengan perwakilan diplomatik lain di negara penerima serta dengan negara pengirim.
b) Komunikasi juga dapat dilakukan dengan menggunakan pemancar/wirelesstransmitter, namun pemasangannya harus atas izin negara penerima.
c) Komunikasi dari perwakilan Diplomatik berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 tidak boleh diganggu-gugat.
Komunikasi juga dapat dilakukan dengan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Negara Pengirim yang berada dinegara ketiga.
Pasal 27 (7) menetapkan bahwa Pada waktu Perwakilan Diplomatik berhubungan dengan Negara Pengirim dapat mengirim kantong Diplomatik (Diplomatic Bag) yang berisi dokumen-dokumen penting kepada negara pengirim atau perwakilan diplomatik negara pengirim dinegara ketiga.
Diplomatic Bag itu harus berisi dokumen atau barang-barang untuk kepentingan dinas dengan dibawa oleh seseorang yang disebut Diplomatic Courir atau dikirim melalui pesawat terbang. Diplomatic Bag itu harus dilindungi oleh negara pengirim dan menikmati hak kekebalan dan keistimewaan serta tidak boleh ditahan dalam bentuk apapun. Didalam pengiirman melalui kapal terbang harus dipercayakan kepada Kapten Kapal terbang komersial dan Diplomatic Bag itu harus diambil langsung atau bebas melalui Kapten  atau memberikan kepada seseorang yang dipercayakan oleh Kapten.
Diplomatic Bag tidak boleh ditahan atau diperiksa tetapi jika ada bukti-bukti kuat bahwa didalam Diplomatic Bag itu ada barang-barang terlarang maka dapat diperiksa. Namun dibukanya Diplomatic Bag itu harus disaksikan langsung oleh pejabat Diplomatik. Dilakukan proses verbal, Apabila Perwakilan Diplomatik menolak untuk dibuka maka Diplomatic Bag itu harus dikirimkan kembali.
Pasal 27 Ayat (1), (4), (6) dan (7) menetapkan keamanan dan kerahasiaan komunikasi resmi tersebut harus dilindungi oleh negara penerima. Akan tetapi untuk menjamin kerahasiaan itu dapat diperbolehkan dalam bentuk sandi.
Dalam kasus penyadapan telepon Perwakilan Diplomatik RI di Myanmar, tindakan yang diambil oleh Indonesia adalah mengajukan protes keras terhadap tindakan negara penerima karena hal itu dianggap mengganggu hubungan baik kedua negara sesuai pasal 3 ayat 1.d. KW 1961. Indonesia dan Myanmar dalam menyelesaikan kasus ini terlebih dahulu harus mempertimbangkan tingkat konflik tersebut. Tingkat konflik itu terdiri dari friendly and cardial relation - strained relation – unfriendly relation-hostile. Berdasarkan tingkatan konflik tersebut maka penyelesaian yang ditempuh oleh Indonesia-Myanmar adalah Indonesia harus mengirimkan nota kepada Myanmar yang isinya Baik Indonesia maupun Myanmar adalah pihak Konvensi Wina, 1961 sehingga kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22 KW 1961 dan prinsip-prinsip hukum internasional lain. Kemudian kasus ini diselesaikan dalam tingkat rasa solidaritas ASEAN  dengan cara Menlu Indonesia memanggil Duta Besar Myanmar di Jakarta kemudian ada tiga kemungkinan tindakan yang diambil Indonesia yaitu (i) menurunkan tingkat kepala perwakilan, (ii) Duta Besar Myanmar di Persona Non Grata, (iii) Pemutusan Hubungan Diplomatik.
Kewajiban-kewajiban dari perwakilan Diplomatik termasuk para Diplomatnya adalah :
1.    Melaporkan situasi dan perkembangan dalam negara penerima kepada pemerintahnya, berdasarkan cara-cara yang sah. (pasal 3 Ayat 1.d)
2.    Perwakilan Diplomatik Negara Pengirim harus melaporkan kepada Kementerian Luar Negeri Negara Penerima mengenai pengangkatan dan pengakhiran tugas, keberangkatan terakhir dan pemberitahuan anggota Diplomat termasuk keluarga dan para pembantu pribadi serta pelayanan pribadi.(Pasal 10)
3.    Kepala Perwakilan Diplomatik harus memberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri Negara Penerima mengenai urutan pejabat Diplomat.(Pasal 17)
4. Seorang agen diplomatik harus tetap menghormati/mentaati peraturan perundang-undangan negara penerima, yaitu tidak boleh melanggar UU negara penerima dan tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara penerima (Pasal 41 ayat 1).
5. Tugas-tugas resmi Perwakilan Diplomatik harus dilakukan dengan atau melalui Kementerian Luar Negeri Negara Penerima atau kementerian lainnya yang disetujui (Pasal 41 ayat 2)
6. Seorang agen diplomatik tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan untuk kepentingan pribadi didalam wilayah negara penerima misalnya berdagang (Pasal 42).
2.6. Pemutusan Hubungan Diplomatik.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Diplomatik, adalah karena :
(1)   Adanya rekomendasi dari Dewan Kemanan PBB karena negara yang bersangkutan telah melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam PBB seperti mengancam perdamaian, melanggar perdamaian dan melakukan agresi (Pasal 41 Piagam PBB).
(2)   Keputusan Organisasi Internasional yang memberikan rekomendasi untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan sesuatu negara karena adanya pelanggaran oleh negara yang bersangkutan.
(3)   Melakukan campur tangan dalam urusan negeri negara lain.
(4)   Terjadinya konflik bersenjata.
(5)   Adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Mengenai Pemutusan Hubungan Diplomatik ini  Pasal 45  KW 1961 menetapkan, sebagai berikut:
(a)   Apabila terjadi pemutusan hubungan diplomatik diantara dua negara atau jika suatu perwakilan dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya bahkan pada saat terjadinya konflik bersenjata, Negara penerima wajib tetap memberikan perlindungan kepada perwakilan, pejabat-pejabatnya maupun barang-barangnya dan arsip-arsipnya.
(b)   Negara Pengirim boleh mempercayakan pemeliharaan gedung perwakilan, bersama-sama dengan barang-barang dan arsip-arsipnya kepada suatu negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara Penerima.
(c)   Negara Pengirim boleh mempercayakan perlindungan atas kepentingan-kepentingannya dan kepentingan-kepentingan warganegara-warganegaranya kepada suatu Negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara penerima. 
 
Pasal 45 mengatur dua hal, yang berkenaan dengan pemutusan hubungan diplomatik antara dua negara, yaitu :
1.    Kewajiban bagi negara penerima untuk tetap memberikan perlindungan kepada perwakilan diplomatik dan pejabat-pejabatnya termasuk barang-barang dan arsip-arsipnya. Hal ini berarti pula bahwa negara Penerima harus tetap memberikan kemudahan-kemudahan agar para pejabat diplomatik termasuk anggota keluarganya ataupun warganegaranya untuk dapat segera meninggalkan negara penerima atau bahkan jika dianggap perlu negara penerima memberikan bantuan pengangkutan bagi mereka.
2.    Negara pengirim mempercayakan perlindungan terhadap kepentingan warganegaranya, pemeliharaan gedung perwakilan, beserta barang-barang dan arsip-arsipnya kepada negara ketiga atas kesepakatan dengan negara penerima. Misalnya dalam pemutusan hubungan diplomatik antara RI-RRC Indonesia mempercayakan kepada Filipina sedangkan RRC mempercayakan kepada Rumania.

BAB III

HUBUNGAN KONSULER ANTAR NEGARA
3.1.Tata Cara Pembukaan Perwakilan Konsuler.
Pembukaan Perwakilan Konsuler ditetapkan didalam Pasal 2 Konvensi  Wina 1963 Tentang Hubungan Konsuler, menetapkan sebagai berikut :
(1)  Pembukaan hubungan konsuler di antara Negara-negara terjadi dengan persetujuan timbal-balik ;
(2)  Persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan Diplomatik diantara dua Negara termasuk pula jika tidak dinyatakan lain persetujuan untuk pembukaan hubungan konsuler;
(3)  Pemutusan hubungan diplomatik tidaklah dengan demikian berarti pula pemutusan hubungan konsuler.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 tersebut, maka Negara-negara yang telah saling mengakui dan membuka hubungan diplomatik  secara otomatis akan membuka perwakilan konsuler. Akan tetapi apabila perwakilan diplomatik belum dibuka maka suatu negara dapat membuka perwakilan konsuler sebagai tahap penjajakan bagi pembukaan hubungan diplomatik.
Syarat pembukaan hubungan konsuler harus memenuhi dua syarat, yaitu (i) kedua negara itu harus saling mengakui dan (ii) harus adanya kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama sebagai syarat pembukaan hubungan konsuler selain ditetapkan didalam Pasal 2 Ayat 1 juga ditetapkan didalam Pasal 4 Ayat 1 yang menetapkan bahwa Pembukaan perwakilan konsuler dilakukan atas kesepakatan bersama ( Principle of mutual consent). Kesepakatan bersama itu termasuk pula didalamnya mengenai tempat kedudukan wilayah konsuler dan tingkatan konsuler. Hal ini diatur didalam Pasal 4 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “ Tempat kedudukan wilayah Konsuler harus ditentukan pula atas persetujuan bersama termasuk klasifikasi dan tingkatannya”. Klasifikasi dari tingkatan Konsuler meliputi Consuler Seat, Consuler District dan Consuler Class.
3.2. Anggota Staf Perwakilan Konsuler.
Anggota staf Perwakilan Konsuler, terdiri dari :
a.   Pejabat Konsuler ( Consular Agent/Consular Officer) adalah setiap orang termasuk kepala suatu perwakilan konsuler yang diberi kepercayaan dalam kapasitas itu dengan pelaksanaan fungsi-fungsi konsuler.
b.   Pegawai Konsuler ( Consular Employee) adalah setiap orang yang bekerja didalam pelayanan teknik atau administratif dari suatu kantor konsuler. Diangkat oleh Menteri Luar Negeri dan paspor yang digunakan adalah paspor Dinas.
c.    Anggota Staf Pelayanan (member of the service staff) adalah setiap orang yang bekerja didalam pelayanan domestik dari suatu perwakilan konsuler. Diangkat oleh Consul General dan paspor yang digunakan adalah paspor biasa. Dapat berasal dari warganegara negara pengirim, warganegara negara penerima atau warganegara dari negara ketiga.
d.   Anggota Staf Pribadi (member of the private staff) adalah setiap orang yang bekerja tersendiri didalam pelayanan pribadi dari seorang anggota perwakilan konsuler. Diangkat oleh pejabat-pejabat tersebut dan paspor yang digunakan adalah paspor biasa.
Pejabat Konsuler terdiri dari :
-       Kepala Perwakilan Konsuler (Head of the Consular Mission) adalah orang yang diberi tugas untuk bertindak dalam kapasitas sebagai kepala perwakilan konsuler. Kepala Perwakilan Konsuler ada dua yaitu Konsul Jenderal ( Consul General ) dan Konsul (Consul). Consul General diangkat oleh Menteri Luar Negeri dan paspor yang digunakan adalah paspor diplomatik.
-       Anggota Staf Konsuler (member of the consular), apabila tingkatannya berbentuk consulat jenderal maka stafnya adalah Consul dan Vice Consul (konsul muda) sedangkan jika berbentuk consulat maka stafnya adalah consul muda. Kepangkatan dari pejabat Konsuler terdiri dari Consul General – Consul – Vice Consul.
3.3.Prosedur Pengangkatan Konsul
Prosedur Pengangkatan Konsul dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
(a)  Negara Pengirim (Sending State) dan Negara Penerima (Receiving State) harus adanya pengakuan satu sama lain ;
(b)  Membuka Hubungan Diplomatik dan Perwakilan Diplomatik;
(c)  Secara ipso facto membuka perwakilan konsuler (pasal 2 ayat 2)
(d)  Membuka Perwakilan Konsuler berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua negara (Pasal 4 Ayat 3);
(e)  Menetapkan tempat kedudukan (seat) dan wilayah-wilayah akreditasi (district);
(f)   Negara Pengirim mengirimkan instrumen atau dokumen yang disebut Consular commission. Consular Commission itu dapat berisi :
·      Nama Calon Konsul ;
·      Wilayah Consular ;
·      Tempat Kedudukan ;
·      Klasifikasi/tingkatan perwakilan.
(g)  Jika disetujui dan tidak ada penolakan maka berdasarkan Pasal 11 Ayat 3 Negara Penerima mengeluarkan suatu persetujuan yang disebut “Eksequatur” (Pasal 12 Ayat 1). Akan tetapi apabila suatu negara menolak memberikan eksequatur maka negara itu tidak wajib memberikan alasan-alasan penolakan itu.
Pangkat Diplomatik yang menjabat sebagai Consul General bisa Minister atau Minister Councellor sedangkan jika dari ABRI dapat berpangkat Brigjend atau Kolonel.


3.4. Tugas-tugas Perwakilan Konsuler
Tugas-tugas dari Perwakilan Konsuler secara lengkap diatur didalam Pasal 5 Konvensi Wina, 1961 Tentang Hubungan Konsuler. Tugas-tugas tersebut meliputi antara lain:
1)     Meningkatkan dan melindungi perdagangan negara pengirim diwilayah-wilayah konsuler ;
2)     Meningkatkan dan melindungi kepentingan perdagangan dari warganegaranya yang berada diwilayah konsuler termasuk eksport import dan mencari pasaran.
3)     Harus mengirimkan laporan perdagangan secara periodik kepada pemerintah negara pengirim.
4)     Mengeluarkan surat-surat dan keterangan tentang asal barang-barang yang akan dikirimkan termasuk sertifikat original ke negaranya.
5)     Memberikan perlindungan terhadap kepentingan negaranya termasuk kepentingan warga negaranya.
6)     Memberikan bantuan kepada warganegaranya dalam hal terjadi musibah.
7)     Melakukan tugas-tugas Notaris yang meliputi legalisasi dokumen, dan surat-surat penting, mengadakan otentikasi dokumen, mengadakan legalisasi, menterjamahkan dokumen-dokumen kedalam bahasa setempat. (Pasal 37.b).
Selain tugas-tugas tersebut diatas, menurut Pasal 17 Konvensi Wina 1963 bahwa Perwakilan Konsuler dapat melaksanakan tugas Perwakilan Diplomatik, dengan syarat :
·      Pejabat Konsuler tersebut, tidak boleh merubah statusnya sebagai pejabat Konsuler ;
·      Pejabat Konsuler tidak diperbolehkan menuntut hak kekebalan dan keistimewaan yang dinikmati oleh Pejabat Diplomatik;
·      Harus memperoleh kesepakatan dari negara penerima untuk melaksanakan tugas-tugas diplomatik tersebut;
·      Apabila negara pengirim itu tidak mempunyai Perwakilan Diplomatik;
Dengan demikian, ruang-lingkup dari tugas konsuler meliputi :
a)   Walaupun tugas Konsul dititikberatkan pada bidang komersial jika dibandingkan dengan tugas diplomat namun tugas konsul memiliki banyak variasi.
b)   Secara teknis perwakilan konsuler berada dibawah pengawasan perwakilan Diplomatik tetapi Perwakilan Konsuler mempunyai wewenang yang bebas melaksanakan tugasnya diwilayah konsul yang bersangkutan.
c)    Dalam keadaan khusus dan atas kesepakatan negara penerima :
(i) Konsul dapat melaksanakan tugasnya diluar wilayah konsuler dan bahkan diwilayah negara ketiga ;
(ii) Tugas-tugas Konsuler dapat dilaksanakan oleh Perwakilan Diplomatik sesuai ketentuan Konvensi;
(iii)    Apabila terjadi pemutusan hubungan diplomatik antara dua negara maka suatu negara dapat menitipkan salah satu Diplomatnya pada perwakilan Diplomatik negara lain untuk melaksanakan tugas konsuler. Misalnya pada tahun 1956 Inggris dan Australia memutuskan hubungan diplomatik dengan Mesir karena masalah Terusan Sues, namun beberapa Pejabat Diplomatik Inggris dan Australia tetap diisinkan untuk melaksanakan tugas konsuler tetapi Diplomat mereka itu dititipkan pada Perwakilan Diplomatik Kanada.
(iv)     Jika terjadi pergantian pemerintahan negara dan pemerintahan itu tidak diakui oleh negara pengirim maka konsul tetap dapat melaksanakan tugasnya, dengan syarat :
·         Konsul harus mempertimbangkan situasi politik dinegara tersebut termasuk perubahan-perubahan yang terjadi ;
·         Konsul juga mempertimbangkan seberapa jauh pentingnya kepentingan negara pengirim dinegara penerima;
·         Konsul juga mempertimbangkan efektif atau tidaknya jika perwakilan konsuler itu diteruskan.

3.5.Kewajiban Negara Penerima Terhadap Perwakilan Konsuler Dan Staffnya.

Kewajiban negara penerima terhadap perwakilan konsuler dan stafnya yang berada dalam wilayahnya, meliputi :
1.     Negara penerima wajib memberikan kemudahan-kemudahan penuh kepada negara pengirim demi pelaksanaan tugas-tugas konsuler (Pasal 28) ;
2.     Negara penerima wajib memberikan kemudahan-kemudahan kepada negara pengirim untuk memperoleh diwilayah negara penerima kantor maupun rumah bagi staf-stafnya (pasal 30)
3.     Gedung Perwakilan Konsuler tidak boleh dimasuki khususnya yang digunakan untuk kerja, kecuali dengan persetujuan Kepala Perwakilan Konsuler dan jika terjadi kebakaran atau bencana yang memerlukan bantuan yang cepat. Ini berbeda dengan perwakilan diplomatik meskipun terjadi kebakaran tidak boleh dimasuki kecuali atas izin (pasal 31 Ayat 2).
4.     Negara penerima harus melindungi gedung perwakilan konsuler dari segala gangguan dan mengadakan pencegahan terhadap setiap gangguan perdamaian gedung konsuler atau pengurangan martabatnya. (pasal 31 Ayat 3).
5.     Negara penerima harus menghormati dan melindungi gedung perwakilan konsuler, hak milik serta arsip-arsipnya jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik. (pasal 37).
6.     Jika terjadi sengketa dengan negara penerima maka negara penerima harus memberikan kepada anggota-anggota konsuler dan anggota-anggota staf pribadi selain dari warganegara negara penerima dan kepada seluruh anggota keluarga mereka untuk mempersiapkan keberangkatan mereka dan untuk meninggalkan negara penerima termasuk harus menyediakan alat-alat pengangkutan bagi mereka sendiri atau barang-barangnya kecuali barang-barang yang diperoleh dinegara penerima dilarang untuk dieksport.
3.6. Hak-Hak Perwakilan Konsuler dan Stafnya.      
Hak-hak perwakilan konsulernya dan stafnya adalah meliputi hak-hak kekebalan dan keistimewaan. Hak-hak kekebalan dan keistimewaan itu menyangkut tiga (3) hal, yaitu :
a.   Hak kemudahan (facilities) dapat dilihat didalam Pasal 28 dan 30 yang menetapkan bahwa perwakilan konsuler dan stafnya harus memperoleh kemudahan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan konsuler dan kemudahan dari negara penerima untuk memperoleh akomodasi baik gedung perwakilan konsuler maupun rumah kediaman para pejabat konsuler.
b.   Hak keistimewaan, yang meliputi :
·      Kebebasan berkomunikasi untuk keperluan dinas (pasal 35)
·      Hak untuk mengibarkan bendera dan pemasangan logo dipintu masuk gedung perwakilan konsuler, rumah kediaman kepala perwakilan konsuler  dan mobil dinas kepala perwakilan konsuler (pasal 29).
·      Hak memperoleh kebebasan bergerak dan mengadakan perjalanan di wilayah konsuler kecuali wilayah-wilayah yang dilarang negara penerima . Kebebasan ini harus ada alasan-alasan demikian pula wilayah terlarang harus ada alasan-alasan. (pasal 34)
·      Hak untuk mengadakan hubungan dengan warganegaranya, melalui :
a)   Mengunjungi warganegaranya dipenjara ;
b)   Mengunjungi warganegaranya dibawah pengawasan ;
c)    Mengunjungi warganegaranya yang ditahan ;
d)   Mengunjungi warganegaranya yang sedang diadili untuk berbicara, mengadakan korespondensi dan mencarikan pengacara ;
c.    Hak Kekebalan, meliputi :
1)    Gedung perwakilan konsuler, perabotannya, barang-barang kantor konsuler dan alat-alat angkutannya kebal dari setiap bentuk pemeriksaan untuk tujuan-tujuan pertahanan nasional atau penggunaan umum (pasal 31);
2)    Bebas dari segala macam perpajakan, pungutan kecuali yang digunakan untuk jasa-jasa (pasal 32);
3)    Tidak boleh dimasuki aparat keamanan tanpa izin kepala perwakilan kecuali ada kebakaran atau bencana lain yang memerlukan perlindungan yang cepat (pasal 33)
4)    Surat-menyurat dan diplomatic bag tidak boleh dibuka (pasal 35)
5)    Negara penerima harus melindungi pejabat konsuler dan mencegah setiap serangan terhadap orangnya maupun kebebasan dan martabatnya (pasal 40).
6)    Pejabat Konsuler bebas dari yurisdiksi pengadilan nasional (pasal 43).
7)    Seorang konsul bisa dipanggil sebagai saksi tetapi bisa juga menolak sebagai saksi ahli (pasal 44).
8)    Pejabat konsuler tidak boleh ditangkap, ditahan, diadili kecuali kejahatan yang berat dan tidak bisa dipenjara kecuali ada keputusan akhir dari pengadilan (Pasal 41)
9)    Pejabat Konsuler yang hadir di Pengadilan harus tetap dihormati sebagai Konsul.
Konsul ada dua macam yaitu Konsul Karir dan Konsul kehormatan. Konsul karir digaji oleh negara pengirim dan diangkat oleh Menteri Luar Negeri biasanya disebut Consul, sedangkan Konsul kehormatan tidak digaji tetapi dapat memungut bea visa guna mengelola kantor konsulat kehormatan, biasa disebut “ Honorary Consul General” atau Honorary Consul. Konsul karir otomatis warganegara dari negara pengirim sedangkan konsul kehormatan warganegara dari negara penerima. Honorary Consul/ Honorary Consul General hak kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki hanya untuk dirinya sendiri dan tidak termasuk keluarganya.
Selain Duta Besar dan Konsul, ketua MPR & DPR dapat diberikan hak kekebalan dan keistimewaan tetapi tidak tunduk pada Konvensi Wina 1961 dan 1963 tetapi berdasarkan Ius Gentium.
Pasal 58 (3) menetapkan bahwa hak kekebalan dan keistimewaan tidak diberikan kepada Konsul kehormatan dan keluarganya.
Pasal 58 (4) menetapkan bahwa Kantor Konsuler biasa secara bebas mengirimkan kantong diplomatik.
Pasal 61 Perlindungan kepada gedung perwakilan konsuler dapat diberikan sedangkan konsul kehormatan hanya untuk kepala perwakilannya.
3.7. Hubungan Perwakilan Diplomatik Dan Konsuler.        
Perwakilan Diplomatik dan Konsuler memiliki hubungan-hubungan, sebagai berikut :
(1)   Semua perwakilan konsuler yang ada dinegara penerima itu berada berada dibawah kewenangan perwakilan diplomatik dinegara penerima yang sama ;
(2)   Jika disuatu negara penerima tidak ada perwakilan diplomatik maka pembukaan perwakilan konsuler merupakan langkah pertama kearah pembukaan perwakilan diplomatik;
(3)   Kekebalan dan keistimewaan yang dinikmati oleh Perwakilan Diplomatik lebih bersifat penuh dibandingkan dengan yang dinikmati oleh perwakilan konsuler ;
(4)   Wilayah Akreditasi dari perwakilan diplomatik adalah seluruh wilayah kedaulatan negara penerima sedangkan perwakilan konsuler akreditasinya hanya terbatas pada wilayah-wilayah dimana negara pengirim mempunyai kepentingan.
(5)   Para pejabat Konsuler itu tidak memiliki fungsi politik sedangkan pejabat diplomatik dianggap sebagai political agent.
(6)   Bagi kepala perwakilan konsuler dalam melaksanakan tugasnya diperlukan exequator namun selama belum memperoleh exequator ia sudah bisa datang dinegara penerima sedangkan kepala perwakilan diplomatik sebelum memperoleh agrimo belum bisa datang ke negara penerima;
3.8.Putusnya Hubungan Diplomatik Dan Dampaknya Terhadap Hubungan Konsuler.

Putusnya Hubungan Diplomatik tidak dengan sendirinya menyebabkan putusnya hubungan konsuler, artinya dua kemungkinan:
(a)   Hubungan Konsuler tetap dipertahankan atau dengan kata lain perwakilan konsuler tetap ada dinegara penerima;
(b)   Hubungan Konsuler Putus artinya Perwakilan Konsuler ditutup. Dengan ditutupnya atau putusnya Hubungan Konsuler maka negara pengirim memiliki kewajiban-kewajiban, sebagaimana yang ditetapkan didalam Pasal 27 Ayat (1b.c) sebagai berikut :
(1)   Atas persetujuan negara penerima, negara pengirim dapat mempercayakan kepada negara ke-3 untuk melakukan pengawasan terhadap gedung perwakilan konsuler, harta milik dan arsip-arsipnya.
(2)   Atas persetujuan negara penerima negara pengirim dapat mempercayakan pula kepada negara ke-3 untuk memberikan perlindungannya terhadap kepentingan negara pengirim dan warganegaranya.
Selanjutnya Pasal 27 ayat 1.a menetapkan bahwa dalam keadaan perangpun negara penerima tetap harus melindungi dan menghormati gedung perwakilan termasuk harta milik dan arsip-arsipnya.
Hubungan Konsuler putus untuk sementara atau selamanya menyebabkan perwakilan konsuler ditutup dan dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 27 Ayat 1.a. Jika negara pengirim itu tidak memiliki Perwakilan Diplomatik tetapi ada perwakilan konsuler lainnya maka perwakilan konsuler diwilayah konsuler lainnya dengan persetujuan negara penerima dapat mengawasi perwakilan konsuler yang ditutup. Pengawasan itu dilakukan terhadap harta milik, arsip dan pelaksanaan tugas perwakilan konsuler diwilayah konsuler yang bersangkutan. Jika tidak ada perwakilan Diplomatik maka berlaku Pasal 27 Ayat (1.b & c).



















BAB IV
MISI KHUSUS DAN PERWAKILAN NEGARA
 DI ORGANISASI INTERNASIONAL

4.1. MISI KHUSUS
Hak keterwakilan negara ada dua yaitu :
(1)   Perwakilan negara yang bersifat tetap (Permanent Presentation) yang meliputi :
a)   Hubungan Diplomatik Antar Negara ;
b)   Hubungan Konsuler ;
c)    Keterwakilan Negara di Organisasi Internasional;
(2)   Perwakilan negara yang bersifat Temporary/ad.hoc (sementara) yang terdiri dari :
a)   Pengiriman Missi Khusus (Special Mission) ;
b)   Ambassador at large croving ambassador/Duta Besar Keliling.  
Perwakilan negara dikatakan bersifat tetap (Permanent Presentation) karena perwakilan dilakukan melalui pembukaan hubungan diplomatik yang wilayah akreditasi meliputi seluruh wilayah negara sedangkan pembukaan hubungan konsuler wilayah akreditasinya terbatas dalam satu atau lebih propinsi. Selanjutnya Perwakilan tetap pada Organisasi Internasional wilayah akreditasinya meliputi wilayah dari Organisasi Internasional itu (United Nation Bounded Area).
Rezim hukumnya berbeda yaitu Perwakilan Diplomatik tunduk pada Rezim hukum Konvensi Wina 1961, Perwakilan Konsuler tunduk pada Rezim hukum Konvensi Wina 1963 sedangkan Perwakilan Negara di Organisasi Internasional tunduk pada Viena Convention, 1975 on the Representation of States in their Relations with International Organization of a Universal Character dan juga tidak terlepas dari Headquarters Agreemant yaitu Perjanjian antara Organisasi Internasional dengan negara tempat kedudukan Organisasi Internasional itu.
Misi khusus diatur didalam New York Convention (1969) Mengenai Missi Khusus (Special Mission), tidak memiliki wilayah akreditasi termasuk didalamnya missi perdagangan dan kebudayaan. Apabila suatu negara tidak meratifikasi Konvensi ini maka dalam pengiriman misi khusus diterapkan hukum kebiasaan internasional, asas timbal balik (asas reciprocity) dan asas kehormatan (asas ius gentium).
Pengiriman missi khusus termasuk Duta Besar Keliling ke negara lain tidak perlu negara itu memiliki atau tidak memiliki hubungan Diplomatik atau ada/tidaknya pengakuan diantara negara-negara tersebut (Pasal 7 KNY,1969).
Pasal 8 Konvensi New York, 1969 memungkinkan seorang staf diplomatik dan konsul dapat dimasukan dalam delegasi missi khusus. Selanjutnya Pasal ini menetapkan pula bahwa Pengiriman Missi Khusus harus dibicarakan dengan negara penerima baik menyangkut jumlahnya, komposisinya, jabatannya dan dapat pula dimasukan Duta Besar dan Konsulnya. Selanjutnya Pasal 20 Ayat (2) KNY,1969 menetapkan bahwa Pengiriman Missi Khusus dari suatu negara ke negara lain dapat dilakukan meskipun telah terjadi pemutusan hubungan diplomatik atau kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik dan Missi khusus tetap dilindungi meskipun terjadi perang atau konflik bersenjata.
Missi khusus itu harus pula memiliki hak kekebalan dan keistimewaan dan dalam delegasinya mempekerjakan staf administrasi dan teknis, staf pelayanan dan staf pribadi. Semua ini harus diberikan hak kekebalan dan keistimewaan. Pasal 10 menetapkan bahwa Anggota Missi khusus pada prinsipnya  berasal dari warganegara dari negara pengirim, warganegara negara penerima tapi bersifat sementara dan atas kesepakatan negara pengirim sewaktu-waktu namun sewaktu-waktu kesepakatan itu dapat dibatalkan oleh negara penerima serta bisa juga warganegara dari negara ketiga namun negara penerima dapat menyatakan keberatan.
Komposisi dari Missi Khusus terdiri dari Ketua Missi Khusus, wakil negara pengirim dan anggota staf. Anggota staf itu meliputi staf diplomatik yang dapat diambil dari Kedutaan Besar, staf konsuler yang dapat diambil dari Konsulat Jenderal atau Konsulat, staf administrasi dan teknik, staf pelayanan dan staf pribadi.
Dalam pengiriman itu, harus memperoleh kesepakatan terlebih dahulu dari negara penerima. Negara-negara dapat bergabung untuk mengirimkan satu missi khusus dengan syarat harus memiliki kepentingan bersama dari negara-negara tersebut (Common Interest).
Pasal 12 menetapkan adanya kewajiban dari negara pengirim untuk memberitahukan tentang kedatangan atau komposisi missi khusus kepada Menteri Luar Negeri dan tempat-tempat yang dikunjungi.
Pasal 48 menetapkan bahwa wakil-wakil dari negara pengirim yang dimasukan dalam missi khusus maupun anggota staf diplomatik tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan perdagangan guna kepentingan pribadi.
4.2. PERWAKILAN NEGARA  DI ORGANISASI INTERNASIONAL

Keterwakilan Negara di Organisasi Internasional diatur didalam Konvensi Wina 1975. Menurut Pasal 1 Ayat 1 (2) Organisasi Internasional yang dimaksud adalah organisasi internasional yang bersifat universal seperti PBB, badan-badan khususnya dan organisasi internasional lain yang bersifat khusus. Jadi Keterwakilan Negara di Organisasi internasional itu mencakup :
·      PBB
·      Badan-Badan khusus PBB (Specialijed Agencis)
·      IAEA
·      Organisasi Internasional yang anggota dan tujuannya luas.
Pembentukan Organisasi Internasional melalui proses Negara-Negara membuat perjanjian internasional dalam bentuk Constituent Instrumen untuk membentuk organisasi internasional publik. Lokasi Organisasi Internasional ditentukan disesuatu negara anggota atau bukan anggota berdasarkan Headquarters Agreemant antara negara anggota tersebut dengan organisasi internasional. Disamping itu Organisasi Internasional dapat membuat Rule Of Procedure.
Keterwakilan negara di Organisasi Internasional pada intinya mencakup :
a)   Mengirimkan delegasi ;
b)   Ikut menjabat jabatan di Organisasi Internasional;
c)    Ikut menjadi anggota dari badan-badan lain di organisasi internasional yang keanggotaannya terbatas;
d)   Membuka Perwakilan Tetap di Organisasi Internasional tersebut;
e)   Untuk supaya para anggota perwakilan tetap dan para delegasi dari negara itu bekerja secara efektif maka diperlukan hak kekebalan dan keistimewaan.
Negara-Negara anggota PBB membentuk Perserikan Bangsa-Bangsa. PBB itu terdiri dari Badan-Badan Utama, Badan-Badan Subsidier, Komite-Komite, Sub-sub Komite dan Sub-sub Komisi. Setelah terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa maka negara-negara dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Negara anggota PBB yang terdiri dari 191 negara membuka perwakilan tetap di lokasi Organisasi Internasional yang dikepalai oleh wakil tetap yang anggotanya meliputi staf diplomat, staf administrasi dan teknik dan staf pelayanan (Pasal 5 Jo 13). Tugas dari wakil tetap adalah mengirimkan delegasi kepersidangan PBB dan mengirimkan delegasi ke Badan-Badan PBB.(Pasal 42-70)
2.    Negara Bukan anggota PBB bisa membentuk Perwakilan Peninjau Tetap (Permanent Obsever Mission) ke PBB. Pangkat dari para Pejabatnya adalah Peninjau Tetap ( Permanent Observer), ia juga bertugas untuk mengirimkan delegasi peninjau (observer delegation) ke persidangan PBB tetapi tidak memiliki hak suara.(Pasal 71-72)
3.    Organisasi Internasional lain yang diakui sebagai subyek hukum internasional dapat pula mengirimkan Peninjau tetap ke PBB.
4.    Entitas Politik yang diakui sebagai subyek hukum internasional oleh Majelis Umum PBB (Resolusi Majelis Umum), dapat pula mengirimkan peninjau tetap ke PBB. Wakil-wakil ini harus diberikan surat kepercayaan atau Credential.
Pengiriman misi ke Perwakilan Organisasi Internasional diatur didalam Pasal 41
Delegasi RI ke Majelis Umum PBB ( Indonesian Delegation To The United Nation General Assembly, yang terdiri dari :
-       Head Of Delegation (Ketua Delegasi)
-       Deputy Head Of Delegation Alternate Delegate (Delegasi Pengganti)
-       Other Members of Delegation Advisors.
Wakil Tetap suatu negara di Organisasi Internasional disebut Permanent Representative yang diangkat oleh Presiden dan harus menyerahkan surat-surat kepercayaan kepada Sekjen PBB.
Pasal 82 menetapkan Hak dan kewajiban dari negara penerima dan pengirim yang mengadakan konferensi internasional sama sekali tidak bisa dipengaruhi oleh negara-negara yang tidak mengakui satu sama lain termasuk negara-negara yang tidak ada hubungan diplomatik atau putus hubungan diplomatik.
Hak kekebalan dan keistimewaan kepada perwakilan negara anggota PBB, bukan anggota PBB dan organisasi internasional lain maupun Entitas Politik yang diakui memiliki hak kekebalan dan keistimewaan yang sama termasuk dinegara ketiga.
Mengenai Pengakuan Pasal 41 Konvensi Wina 1975 menetap, sebagai berikut :
·         Pengakuan sesuatu organisasi internasional terhadap suatu negara tidak mempengaruhi pengakuan oleh negara anggota yang saling tidak mengakui.
·         Walaupun diantara organisasi Internasional tersebut tidak saling mengakui namun sama-sama sebagai anggota organisasi internasional.
·         Oranisasi Internasional khususnya Dewan Keamanan PBB dapat memutuskan agar semua negara anggota PBB memutuskan hubungan Diplomatik dengan negara tersebut (pasal 41)
Delegasi dari anggota Perwakilan yang melakukan kejahatan berat menurut Pasal 31 Konvensi Wina 1975 kejahatan berat itu tidak hanya di Persona Non grata saja melainkan dapat dikenakan hukum dengan syarat negara penerima meminta negara pengirim untuk ditangguhkan hak kekebalan. Selengkapnya Pasal 31 menetapkan, sebagai beriktu  :
(1)   Kekebalan yurisdiksi dari wakil tetap dari anggota staf diplomatik dari perwakilan tetap tersebut , termasuk keluarga mereka tetapi hubungan warga negara setempat dapat diminta oleh negara penerima hak kekebalan dan keistimewaan dapat ditangguhkan jika mereka melakukan suatu kejahatan yang serius.
(2)   Negara pengirim apabila memberikan izin, diplomat itu ditanggalkan kekebalannya maka harus dinyatakan secara tegas oleh Kepala Negara melalu Menteri Luar Negeri.
(3)   Apabila didalam proses terhadap mereka, maka mereka tidak dapat dibebaskan dari yurisdiksi kekebalan terhadap pembelaan secara langsung berhubungan dengan tuntutan utamanya.
(4)   Penanggalan yurisdiksi baik perdata dan hukum acaranya tidak bisa berpengaruh terhadap penanggalan kekebalan keputusan-keputusan maupun hukum yang dapat dijatuhkan karena diperlukan penanggalan tersendiri.
(5)   Dalam hal negara pengirim menolak untuk menanggalkan hak kekebalan tersebut yang diminta oleh negara pengirim maka negara pengirim harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan perkaranya dengan seadil-adilnya.    
           
            
   
DAFTAR BACAAN
Harries.D.J. 1998. Cases And Materials On International Law: Fifth Edition. Sweet & Maxwell. London.

Mauna, Boer. 2003. Hukum Internasional : Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. PT. Alumni Bandung.

------------------.1987. Organisasi Internasional. UI-Press. Jakarta.

Schwarzenberger,Georg. 1960. A Manual Of International Law. Volume I, Fourth Edition. Institute Of World Affairs.London.

Starke.J.G.1950. An Introduction To International Law.Second Edition.Butterworth & Co. (Publishers)LTD.Bell.Yard,Temple Bar.London

Suryokusumo,Sumaryo. 1995. Hukum Diplomatik Teori Dan Kasus. PT.Alumni Bandung.

Tasrief, M.1988. Hukum Diplomatik Teori Dan Prakteknya. CV.Al-Ihsan.Surabaya

Vienna Convention on Diplomatic Relation 1961

Vienna Convention on Consular Relation 1963.

New York Convention on Special Mission 1969.

Vienna Convention on the Representation of  States in their Relation with International Organization of Universal Character 1975.


Sumber: Tim Dosen Program Studi (konsentrasi) Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Lampung




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar