Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Sabtu, 26 Februari 2011

Lahirnya Profesi Hukum

Lahirnya profesi hukum dan pengakuan keberadaannya oleh hukum dan masyarakat adalah berdasarkan kepentingan masyarakat yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan jasa hukum (legal services) dari penyandang profesi hukum. Semakin seseorang terlibat dalam pergaulan sosial, maka semakin banyak permasalahan yang akan menimpa dirinya sehingga semakin tinggi kebutuhannya untuk menggunakan jasa hukum dan berhubungan dengan praktisi hukum.

Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama sehingga memiliki kekuasaan tersendiri dan mempunyai tanggung jawaqb khusus. Oleh karena itu profesi tidak semata-mata mencari nafkah, karena di dalamnya terdapat idealisme, seperti nilai keadilan dan kebenaran, dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi. Beberapa subyek hukum yang berpredikat sebagai profesi hukum adalah (i) Hakim; (ii) Advokat/Penasehat Hukum; (iii) Jaksa; (iv) Polisi; dan (v) Notaris.
Tiap profesi -termasuk profesi hukum- menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembangan profesinya sehari-hari. Salah satu rumusan kongkret dari system etika bagi profesional hukum adalah ketentuan pertama dari International Bar Association (IBA) tentang kode etik internasional edisi 1988 mengatakan bahwa seorang pengacara yang bekerja secara profesional dalam suatu yurisdiksi dan yang bersangkutan bukan anggota penuh dari suatu organisasi profesi setempat harus mematuhi standar etika profesi di wilayah di mana yang bersangkutan mendapat ijin praktek dan harus mematuhi seluruh standar etika yang diterapkan terhadap pengacara di negara dimana yang bersangkutan bekerja.

Dalam era reformasi hukum secara keseluruhan, profesi hukum memegang peranan yang besar. Banyak kritik yang ditujukan kepada profesional hukum, terutama mengenai masalah keahlian dan pengetahuan hukum mereka, dan kedua berkenaan dengan standar disiplin profesi dan etika profesi. Ketidakpercayaan masyarakat kepada para penyandang profesi hukum disebabkan antara lain karena tidak berfungsinya secara obyektif dan terbuka tata cara pengaduan terhadap tindakan yang tidak profesional dari para profesional hukum dan jarang terjadi pemberian tindakan disiplin terhadap pelanggaran kode etik profesi hukum tersebut, padahal masyarakat mengalami perbuatan menyimpang tersebut sehari-hari dan hal tersebut sangat merugikan mereka. Hal tersebut timbul akibat tidak berjalannya fungsi pengawasan terhadap kualitas para profesional hukum itu sendiri sehingga masyarakat hanya menerima mutu yang rendah atas jasa pelayanan hukum dari para penyandang profesi hukum.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa masalah ini meliputi pengawasan, penanganan keluhan masyarakat, dan tindakan tegas dan jelas terhadap mereka yang terbukti telah melanggar etika profesi. Kritik mengenai kurangnya kepatuhan terhadap etika profesi tidak hanya diarahkan kepada pengacara dan notaris namun juga mencakup hakim, jaksa dan polisi. Oleh karena itu diperlukan perubahan yang mendalam dari masalah profesi hukum tersebut di atas, termasuk di antaranya masalah standar disiplin profesi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar