Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Sabtu, 26 Februari 2011

Status Advokat

 Status advokat dapat dilihat didalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat di mana disebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (1), yang dimaksud dengan ''Advokat berstatus sebagai penegak hukum'' adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya yang dimaksud dengan ''bebas'' adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik propesi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka perlindungan terhadap profesi advokat ini, maka advokat bebas dalam menjalankan tugas profesi yang menjadi tanggung jawabnya dan khusus di muka pengadilan. Advokat bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu advokat pun tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, asalkan dengan etika baik untuk kepentingan klien dalam persidangan.

Dengan telah diaturnya advokat dalam Undang-undang, maka merupakan suatu pengakuan terhadap profesi advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum, di samping aparat penegak hukum lainnya (polisi, jaksa dan hakim). Sehingga, di dalam masyarakat terdapat kepastian hukum tentang keberadaan advokat.

Juga dengan pengakuan ini, maka kedudukan advokat sekarang ini dalam hubungan dengan polisi, jaksa dan hakim merupakan kerangka yang disebut Catur Wangsa Penegak Hukum, yang masing-masing mempunyai fugnsi yang berbeda, tetapi mempunyai tugas yang sama yaitu menegakan hukum dan keadilan.

Dalam UU No. 18 Tahun 2003 (Penjelasan Umum) disebutkan melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum.

Dari ketentuan Undang-undang dan pendapat-pendapat para ahli hukum dapatlah diketahui bahwa dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, advokat mempunyai tugas membela hukum demi kepentingan masyarakat atau klien yang sedang mengalami atau menghadapi masalah dibidang hukum. Pembelaan di sini tidak ditafsirkan sebagai pembelaan yang ''membabi buta'', seperti melakukan pembelaan terhadap kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka atau terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar