Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Sabtu, 26 Februari 2011

INTERNATIONAL LABOUR CONFERENCE (Konferensi Buruh Internasional, ILO) Rekomendasi 193 REKOMENDASI TENTANG MEMAJUKAN KOPERASI


INTERNATIONAL LABOUR CONFERENCE
(Konferensi Buruh Internasional, ILO)
Rekomendasi 193
REKOMENDASI TENTANG
MEMAJUKAN KOPERASI

Konperensi Umum Organisasi Buruh Internasional (ILO),
Diselenggarakan di Geneva oleh Governing Body dari Kantor Buruh
Internasional, dan telah mengadakan pertemuan dalam Sidang ke 90 pada
tgl 3 Juni 2002, dan
Mengakui pentingnya koperasi dalam penciptaan pekerjaan, mobilisasi sumbersumber
daya, menggerakkan investasi dan sumbangan mereka terhadap
perekonomian, dan
Mengakui bahwa koperasi-koperasi dalam berbagai bentuk, memajukan
partisipasi yang penuh dalam pembangunan ekonomi dan sosial dari
rakyat, dan
Mengakui bahwa globalisasi telah menciptakan tekanan-tekanan baru dan
beragam, permasalahan-permasalahan, tantangan-tantangan dan
kesempatan-kesempatan bagi koperasi-koperasi, dan bahwa bentukbentuk
yang lebih kuat dari kesetiakawanan umat manusia pada tingkat
nasional dan internasional dituntut untuk memfasilitasi adanya distribusi
yang lebih adil dari kemanfaatan globalisasi, dan
Mencatat Deklarasi ILO tentang Prinsip-prinip dan Hak-hal Fundamnetal pada
Pekerjaan (Konperensi ILO pada Sidang ke 86,1998), dan
Mencatat hak-hak dan prinsip-prinsip dan sebagainya dan sebagainya*
Mengingat prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Philadelphia bahwa
“pekerjaan adalah bukan komoditas,” dan
* Bagian ini memuat daftar panjang keputusan-keputusan yang tidak diterjemahkan.
2
Mengingat bahwa realisasi pekerjaan yang layak dan pantas bagi pekerjapekerja
dimanapun adalah tujuan utama dari Organisasi Buruh
Internasional (ILO), dan
Memutuskan untuk menerima usul-usul tertentu yang berkaitan dengan
memajukan koperasi
Menetapkan bahwa usul-usul tersebut akan merupakan bentuk sebuah
Rekomendasi;
Menerima pada hari keduapuluh tahun dua ribu dua, Rekomendasi berikut
yang akan disebut sebagai:
Rekomendasi Memajukan Koperasi-koperasi tahun 2002
I. RUANG LINGKUP, DEFINISI DAN TUJUAN
1. Diakui bahwa koperasi-koperasi melakukan kegiatan dalam segala sektor
ekonomi. Rekomendasi ini berlaku bagi semua jenis dan bentuk koperasikoperasi.
2. Untuk maksud Rekomendasi ini, istilah “koperasi“ berarti sebuah
perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela guna
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan
budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan
secara demokratis.
3. Memajukan dan memperkuat jatidiri koperasi harus digalakkan atas dasar
sebagai berikut:
(a) nilai-nilai koperasi dari menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri,
demokrasi, persamaan, dan kesetiakawanan; dan juga nila-nilai etis dari
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap
orang lain.
(b) prinsip-prinsip koperasi sebagaimana dikembangkan oleh gerakan
koperasi internasional seperti tersebut dalam lampiran. Prinsip-prinsip ini
adalah keanggotaan sukarela dan terbuka; pengendalian oleh anggotaanggota
secara demokratis; partisipasi ekonomi anggota; otonomi dan
3
kebebasan; pendidikan, pelatihan dan informasi; kerjasama diantara
koperasi; dan kepedulian terhadap komunitas.
4. Harus ada cara-cara pasti untuk memajukan potensi koperasi-koperasi di
semua negara, lepas dari tingkat perkembangannya, supaya dapat
membantu mereka dan keanggotaan mereka untuk:
(a) menciptakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan
pendapatan dan lapangan pekerjaan layak dan pantas yang
berkesinambungan.
(b) mengembangkan kapasitas-kapasitas sumber daya manusia dan
pengetahuan dari nilai-nilai, keunggulan-keunggulan dan kemanfaatankemanfaatan
gerakan koperasi melalui pendidikan dan pelatihan.
(c) mengembangkan potensi usaha mereka, termasuk kapasitas
kewirausahaan dan manajerial.
(d) memperkuat daya saing mereka dan juga memperoleh akses pada
pasar-pasar dan pembiayaan kelembagaan.
(e) meningkatkan simpanan-simpanan dan investasi
(f) memperbaiki kesejahteraan sosial dan ekonomi, dengan memperha tikan
kebutuhan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi.
(g) Menyumbang terhadap pembangunan manusia yang
berkesinambungan.
(h) membangun dan memperluas sektor dari ekonomi yang sifatnya nyata
berbeda yang mempunyai kemampuan hidup (viable) dan ekonomis,
yang meliputi koperasi-koperasi, yang tanggap terhadap kebutuhankebutuhan
sosial dan ekonomi dari komunitas.
5. Harus digalakkan diterimanya cara-cara pasti yang khusus untuk
memungkinkan koperasi-koperasi sebagai perusahaan dan perkumpulan
yang diilhami oleh kesetiakawanan, tanggap terhadap kebutuhan-kebutuhan
anggota dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, termasuk kelompokkelompok
yang kurang diuntungkan guna mencapai penyatuan sosial
mereka.
4
II. KERANGKA KERJA KEBIJAKAN DAN PERAN PEMERINTAH
6. Sebuah masyarakat yang seimbang mengharuskan adanya sektor-sektor
publik dan swasta yang kuat, dan juga sektor koperasi, sektor-sektor
kerjasama dan sosial dan non-pemerintah yang lain. Dalam konteks ini
Pemerintah-pemerintah harus mengadakan kebijakan dan kerangka kerja
hukum yang mendukung, yang konsisten dengan sifat dan fungsi dari
koperasi-koperasi dan dipandu oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi
sebagaimana dicantumkan dalam Ayat 3, yang akan:
(a) membangun kerangka kerja kelembagaan dengan maksud untuk
memungkinkan bagi pendaftaran koperasi dengan cara-cara pasti yang
cepat, sederhana, terjangkau dan efisien;
(b) memajukan kebijakan dengan tujuan memungkinkan penciptaan
cadangan-cadangan yang memadai, yang sekurang-kurangnya sebagian
dari padanya tidak dapat dibagikan, dan dana-dana solidaritas dalam
koperasi-koperasi;
(c) mengadakan ketentuan bagi diterimanya cara-cara pasti bagi
pengawasan terhadap koperasi-koperasi, berdasarkan persyaratanpersyaratan
yang tepat sesuai dengan sifat dan fungsi-fungsi mereka,
dengan menghormati otonomi mereka, dan yang sesuai dengan hukum
dan praktek-praktek nasional, dan yang tidak kurang menguntungkan dari
apa yang diperuntukkan bagi bentuk-bentuk lain dari perusahaan dan
organisasi sosial;
(d) memberikan fasilitasi bagi keaggotaan koperasi-koperasi dalam strukturstruktur
koperasi, memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari anggota-anggota
mereka; dan
(e) menggalakkan perkembangan koperasi-koperasi sebagai perusahaanperusahan
yang otonom dan mengatur diri sendiri, khususnya di daerahdaerah
dimana koperasi-koperasi memainkan peran yang penting atau
memberikan jasa-jasa yang tidak diberikan oleh fihak-fihak lain.
5
7. (1) Upaya memajukan koperasi-koperasi yang dipandu oleh nilai -nilai dan
prinsip-prinsip sebagaimana disebutkan dalam Ayat 3, harus di anggap
sebagai salah satu tiang penyanggga dari pembangunan ekonomi dan sosial
nasional dan internasional.
(2) Koperasi-koperasi seharusnya diperlakukan sesuai dengan hukum dan
praktek nasional dan atas dasar persyaratan yang tidak kurang
menguntungkan dari apa yang berlaku bagi bentuk-bentuk lain dari
perusahaan dan organisasi sosial. Pemerintah-pemerintah harus memberikan
cara-cara pasti pendukung, dimana tepat, bagi kegiatan-kegiatan koperasikoperasi
yang memenuhi keperluan bagi tercapainya hasil-hasil kebijakan
sosial dan publik yang spesifik, seperti memajukan lapangan pekerjaan atau
mengembangkan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kelompokkelompok
dan daerah-daerah yang kurang diuntungkan. Cara-cara pasti
seperti itu dapat meliputi, antara lain dan yang sejauh dimungkinkan,
keuntungan-keuntungan perpajakan, pinjaman-pinjaman, pemberian
sumbangan, ikut serta dalam program-program pekerjaan umum, dan dalam
pengadaan-pengadaan pembelian khusus.
(3) Pertimbangan khusus harus diberikan untuk meningkatkan partisipasi
perem puan dalam gerakan koperasi pada semua tingkat, khususnya pada
tingkat-tingkat manajemen dan kepemimpinan.
8. (1) Kebijakan-kebijakan nasional harus menekankan pentingnya:
(a) memajukan standar-standar kerja fundamental dari ILO dan Prinsipprinsip
dan Hak-hak Fundamental pada Pekerjaan, bagi semua pekerja
dalam koperasi-koperasi tanpa perbedaan apapun.
(b) memberikan kepastian bahwa koperasi-koperasi bukan didirikan atau
digunakan untuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang perburuhan
atau digunakan untuk mengadakan hubungan-hubungan kerja yang
terselubung, dan memerangi koperasi-koperasi semu yang melanggar
6
hak-hak pekerja, dan memastikan bahwa peraturan perundangan
perburuhan harus diberlakukan dalam semua perusahaan.
(c) memajukan persamaan jender dalam koperasi dan dalam semua
pekerjaan mereka.
(d) memajukan cara-cara pasti untuk memastikan bahwa praktek perburuhan
yang terbaik diikuti dalam koperasi-koperasi, termasuk akses bagi
informasi yang relevan.
(e) Mengembangkan ketrampilan-ketrampilan teknis dan kerja, kemampuan
kewirausahaan dan manajerial, pengetahuan mengenai potensi bisnis,
dan ketrampilan dalam kebijakan umum ekonomi dan sosial,
keanggotaan, pekerja dan manajer-manajer, dan meningkatkan akses
mereka atas teknologi informasi dan komunikasi.
(f) memajukan pendidikan dan pelatihan tentang prinsip-prinsip dan praktekpraktek
koperasi pada semua tingkat yang tepat dari sistem-sistem
nasional pendidikan dan pelatihan, dan dalam masyarakat yang lebih
luas;
(g) memajukan penerimaan cara-cara pasti yang memberikan keselamatan
dan kesehatan di tempat kerja,
(h) memberikan bantuan bagi pelatihan dan bantuan bentuk-bentuk lain guna
meningkatkan tingkat produktivitas dan daya saing dari koperasi-koperasi
dan mutu barang dan jasa yang mereka hasilkan.
(i) memfasilitasi akses terhadap kredit
(j) memfasilitasi akses koperasi kedalam pasar.
(k) memajukan penyebaran informasi tentang koperasi; dan
(l) mengusahakan peningkatan statistik nasional mengenai koperasi
dikaitkan dengan perumusan dan implementasi kebijakan-kebijakan
pembangunan.
(2) Kebijakan-kebijakan seperti itu harus:
7
(a) didesentralisasikan pada tingkat -tingkat daerah dan lokal, dimana sudah
seharusnya, formulasi dan implementasi kebijakan-kebijakan dan
peraturan-peraturan tentang perkoperasian.
(b) mendefinisikan kewajiban-kewajiban hukum dari koperasi dalam bidangbidang
seperti pendaftaran, audit keuangan dan sosial, dan dalam
perolehan perizinan-perizinan; dan
(c) memajukan praktek terbaik tentang pengaturan perusahaan dalam
koperasi-koperasi.
9. Pemerintah-pemerintah harus memajukan pentingnya peran koperasikoperasi
dalam transformasi apa yang sering merupakan kegiatan -kegiatan
daya tahan marjinal (seringkali disebut sebagai “ekonomi informal”) menjadi
pekerjaan yang dilindungi hukum, diintegrasikan sepenuhnya kedalam
kehidupan arus utama ekonomi.
III. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK UNTUK MEMAJUKAN
KOPERASI-KOPERASI.
10. (1) Negara-negara Anggota harus menerima adanya perundang-undangan
dan peraturan-peraturan spesifik mengenai koperasi-koperasi, yang dipandu
oleh nilai -nilai dan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana dicantumklan pada
Ayat 3, dan merevisi perundang-undangan dan peraturan-peraturan bilamana
sudah seharusnya.
(2) Pemerintah harus berkonsultasi dengan organisasi-organisasi koperasi,
dan juga dengan organisasi pengusaha dan pekerja-pekerja yang
bersangkutan, dalam merumuskan dan merevisi perundang-undangan,
kebijakan dan peraturan-peraturan yang diterapkan bagi koperasi-koperasi.
11. (1) Pemerintah harus memfasilitasi akses koperasi-koperasi kedalam jasajasa
pendukung supaya memperkuat mereka, daya hidup bisnis mereka dan
kapasitas mereka untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
8
(2) Jasa-jasa ini harus meliputi, bilamana mungkin.
(a) program-program pembangunan sumber daya manusia
(b) jasa-jasa penelitian dan konsultansi manajemen
(c) akses pada pembiayaan dan investasi.
(d) jasa-jasa akuntansi dan audit;
(e) jasa-jasa informasi manajemen;
(f) jasa-jasa informasi dan hubungan masyarakat (PR);
(g) jasa-jasa konsultansi mengenai teknologi dan inovasi;
(h) jasa-jasa hukum dan perpajakan;
(i) jasa-jasa pendukung untuk pemasaran; dan
(j) jasa-jasa pendukung lainnya dimana tepat.
(3) Pemerintah-pemerintah harus memfasilitasi pembentukan jasa-jasa
pendukung tersebut. Koperasi-koperasi dan organisasi-organisasi mereka
harus digalakkan untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi dan
manajemen jasa-jasa tersebut, dan dimana dapat dilaksanakan dan tepat,
juga membiayainya.
(4) Pemerintah-pemerintah harus mengakui peran koperasi-koperasi dan
organisasi-organisasi mereka dengan membangun instrumen-instrumen yang
tepat ditujukan kepada penciptaan dan penguatan koperasi-koperasi pada
tingkat-tingkat nasional dan lokal.
12. Pemerintah-pemerintah harus, dimana tepat, menerima cara-cara pasti untuk
memfasilitasi akses koperasi-koperasi pada pembiayaan dan kredit
investasi. Cara-cara pasti seperti itu harus menekankan pentingnya :
(a) memperbolehkan penawaran pinjaman-pinjaman dan fasilitasi
pembiayaan-pembiayaan yang lain.
(b) penyederhanaan prosedur-prosedur administratif, penyehatan aset-aset
koperasi yang tingkatnya tidak mencukupi; dan mengurangi biaya
transaksi dari pinjaman-pinjaman.
9
(c) memfasilitasi sistem otonomi pembiayaan bagi koperasi-koperasi,
termasuk simpanan dari kredit, koperasi-koperasi perbankan dan
asuransi; dan
(d) memasukkan ketentuan-ketentuan khusus bagi kelompok-kelompok yang
kurang diuntungkan.
13. Guna memajukan gerakan koperasi, pemerintah-pemerintah harus
menggalakkan kondisi-kondisi yang menguntungkan pengembangan
keterkaitan teknis, perdagangan dan pembiayaan diantara semua bentuk
koperasi-koperasi, yang dengan demikian memfasilitasi adanya pertukaran
pengalaman dan penyertaan resiko-resiko dan kemanfaatan-kemanfaatan.
IV. PERAN DARI ORGANISASI PENGUSAHA DAN PEKERJA-PEKERJA DAN
ORGANISASI KOPERASI, DAN HUBUNGAN DIANTARA MEREKA
14. Organisasi pengusaha-pengusaha dan pekerja-pekerja, mengakui
signifikannya koperasi untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang
berkesinambungan, harus mencari bersama-sama dengan organisasiorganisasi
koperasi, cara-cara dan sarana-sarana guna memajukan
koperasi.
15. Organisasi-organiasi pengusaha-pengusaha harus mempertimbangkan,
dimana tepat, perluasan keanggotaan kepada koperasi yang ingin
bergabung dengan mereka dan memberikan jasa-jasa pendukung yang
tepat atas dasar persyaratan dan kondisi-kondisi yang diberlakukan bagi
anggota-anggotanya.
16. Organisasi-organisasi pekerja-pekerja harus digalakkan untuk :
(a) memberikan nasihat dan membantu pekerja-pekerja di koperasi-koperasi
untuk bergabung dalam organisasi-organisasi pekerja-pekerja.
10
(b) membantu anggota-anggota mereka untuk membangun koperasikoperasi,
termasuk yang bertujuan untuk memfasilitasi akses pada
barang-barang dan jasa-jasa.
(c) berpartisipasi dalam komite-komite dan kelompok-kelompok kerja pada
tingkat lokal, nasional dan internasional yang peduli, bahwa isu-isu
ekonomi dan sosial mempunyai dampak pada koperasi-koperasi.
(d) membantu dan berpartisipasi dalam mendirikan koperasi-koperasi baru
dengan memperhatikan pencipataan dan pemeliharaan lapangan
pekerjaan, termasuk kasus-kasus dimana terdapat usul penutupan
perusahaan-perusahaan.
(e) membantu dan berpartisipasi dalam program-program bagi koperasikoperasi
yang diarahkan untuk meningkatkan produktivitas mereka.
(f) memajukan persamaan kesempatan dalam koperasi-koperasi.
(g) memajukan penggunaan hak-hak anggota-anggota pekerja dari koperasikoperasi;
dan
(h) menyelenggarakan kegiatan lain untuk memajukan koperasi-koperasi,
termasuk pendidikan dari pelatihan.
17. Koperasi-koperasi dan organisasi-organisasi yang mewakili mereka harus
digalakkan untuk :
(a) membangun hubungan-hubungan aktif dengan organisasi pengusahapengusaha
dari pekerja-pekerja dan badan-badan pemerintah dan non
pemerintah yang menaruh perhatian pada penciptaan iklim yang
menguntungkan bagi pengembangan koperasi-koperasi;
(b) mengatur jasa-jasa pendukung mereka sendiri dan menyambung
terhadap pembiayaannya;
(c) memberikan jasa-jasa komersial dan finansial kepada koperasi-koperasi
yang terkait;
(d) melakukan investasi, dan mendorong : sumber daya manusia dari
anggota-anggotanya, pekerja-pekerja dan manajer-manajer;
11
(e) mendorong pengembangan dari dan berafiliasi dengan organisasiorganisasi
nasional dan internasional;
(f) mewakili gerakan koperasi nasional pada tingkat internasional; dan
(g) menjalankan kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan koperasi-koperasi.
V. KERJASAMA INTERNASIONAL
18. Kerjasama internasional harus difasilitasi melalui :
(a) pertukaran informasi tentang kebijakan-kebijakan dan program-program
yang telah terbukti efektif dalam penciptaan lapangan kerja dan
penggerakkan pendapatan bagi anggota-anggota koperasi-koperasi.
(b) menggalakkan dan memajukan hubungan-hubungan antara badan-badan
dan lembaga-lembaga nasional dan internasional yang terlibat dalam
pengembangan koperasi-koperasi supaya dimungkinkan adanya :
(i) pertukaran personil dan ide-ide, bahan-bahan pendidikan dan
pelatihan, metodologi dan bahan-bahan referensi;
(ii) kompilasi dan pemanfaatan bahan-bahan penelitian dan data lain
mengenai koperasi-koperasi dan pengembangan mereka;
(iii) pembentukan aliansi-aliansi dan kemitraan-kemitraan internasional
diantara koperasi-koperasi;
(iv) pemajuan dan perlindungan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi;
dan
(v) pembentukan hubungan-hubungan komersial antara koperasikoperasi.
(c) akses dari koperasi-koperasi pada data nasional dan internasional,
seperti informasi pasar, perundang-undangan, metode dan teknik
pelatihan, teknologi dan standar produksi; dan
(d) mengembangkan, dimana hal itu dibenarkan dan dimungkinkan, dan
berkonsultasi dengan koperasi-koperasi, organisasi pengusahapengusaha
dan pekerja-pekerja yang bersangkutan, garis-garis
pemandu dan perundang-undangan bersama secara nasional dan
internasional, untuk mendukung koperasi-koperasi.
12
VI. KETENTUAN PENUTUP
19. Rekomendasi yang sekarang ini merevisi dan menggantikan Rekomendasi
Koperasi-koperasi (Negara-negara Berkembang), 1966 the Cooperatives
(Developing Countries) Recommendation, 1966.
13
Lampiran
Diangkat dari Pernyataan tentang Jatidiri Koperasi yang diterima oleh Sidang
Umum International Co-operative Alliance (ICA) 1995.
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.
Prinsip pertama: Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial, politik
atau agama.
Prinsip Kedua: Pengendalian oleh Anggota-anggota secara Demokrasi
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis dikendalikan
oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakankebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita
mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para
anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak-hak suara
yang sama (satu anggota, satu suara), dan koperasi-koperasi pada tingkatantingkatan
lain juga diatur secara demokratis.
Prinsip ketiga: Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyumbang secara adil bagi dan mengendalikan secara
demokratis, modal dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari
modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggotaanggota
biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap
modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau tujuantujuan
sebagai berikut:
Pengembangan koperasi-koperasi mereka, kemungkinan dengan membentuk
cadangan sekurang-kurangnya sebagian daripadanya tidak dapat dibagi -bagi;
pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksitransaksi
mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan-kegiatan yang
disetujui oleh anggota.
Prinsip keempat: Otonomi dan Kebebasan
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan-perkumpulan yang
menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasikoperasi
mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulanperkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber-
14
sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya
otonomi koperasi.
Prinsip kelima: Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Koperasi-koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotaanggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka
dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasikoperasi
mereka. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum,
khususnya orang-orang muda dan pemimpin-pemimpin opini masyarakat
mengenai sifat dan kemanfaatn-kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam: Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para
anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui
struktur-struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap Komunitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari
komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui
anggota-anggotanya.
15
Apa yang tercantum sebelumnya adalah naskah otentik dari Rekomendasi
diterima secara sebenarnya oleh Konferensi Umum International Labour
Organisation (ILO) pada waktu sidang ke-90 yang diselenggarakan di Genewa
dan dinyatakan ditutup pada 20 Juni 2002.
Naskah yang disiapkan adalah salinan yang benar dari naskah asli dengan
pembubuhan tanda tangan dari Presiden Konperensi Buruh Internasional
(International Labour Conference) dan dari Direktur Jenderal International Labour
Office (Diterjemahkan bebas oleh LSP2I).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar