Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Jumat, 25 Februari 2011

Gambaran dan Prinsip dari Space Treaty 1967

1.  Sejarah terbentuknya Space Treaty 1967

Sejak keberhasilan Uni soviet meluncurkan satelit SPUTNIK I pada tanggal 4 oktober 1957 dan suksesnya Amerika serikat mendaratkan Apollo 11 di bulan pad tanggal 20 juli 1969, maka manusia berfikir untuk adanya pemanfaatan ruang angkasa. Terutama dilakukan oleh Amerika serikat dan Uni soviet (Space Power).
Yang kemudian menimbulkan masalah baru   dalam konstalasi global dan aspeknya. Hal ini dikarenakan  kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terkhusus teknologi penerbangan ruang angkasa berpengaruh terhadap penerbangan hukum internasional.

Disamping peristiwa peluncuran pesawat SPUTNIK I oleh Uni Soviet  itu , akhirnya muncullah hukum internasional baru yaitu hukum Ruang angkasa. Proses pembentukan hukum ruang angkasa  didasarkan pada hukum internasional dan kerja sama internasional. Oleh karena itu peran hukum internasional sangat menentukan, dimana hukum internasional  yang telah ada dan yang berlaku dicoba diterapkan pada bagian-bagian yang masih  kurang atau belum diatur mengenai kepentingan pihak yang saling berhubungan.

Satu tahun setelah peluncuran SPUTNIK I , 13 desember 1958 , majelis umum PBB mengeluarkan sebuah resolusi  yakni Resolusi 1348 (XIII) dimana resolusi itu telah membentuk sebauh komite sementara  yakni Ad Hoc committee on the peacefull uses of outerspace, yang mempunyai untuk menyelidiki ruang angkasa , bahwa ruang angkasa menjadi objek baru dari kegiatan manusia dalam rangka peningkatan kualitas hidupnya di permukaan bumi ini haruslah bebas untuk di eksplorasi dan di eksploitasi.


Namum aktifitas ruang angkasa  juga dapat menimbulkan kerugian, oleh karenanya perlu ada pengaturan. Dismping itu ada laporan dari ad hoc committee itu mencantumkan masalah penentuan frekuensi radio pesawat ruang angkasa, tanda kebangsaan dari pesawat ruang angkasa dan pendaratannya.

Pembentukan hukum internasional mengenai kegiatan diruang angkasa atau disebut dengan hukum ruang angkasa ditandai dengan pengajuan serentetan resolusi oleh  majelis umum PBB. Resolusi tersebut meliputi petunjuk dan cara mengingkatkan kerjasama internasional  serta penerapan prinsip-prinsip dasar tentang peraturannya.

Setelah adanya  laporan dari ad hoc committee hasil dari resolusi majelis umum PBB 1348  tanggal 13 Desember 1958 , maka selanjutnya majelis umum PBB mengeluarkan suatu resolusi  yaitu resolusi 1472 (XIV). Resolusi ni berhasil membentuk suatu komite yaitu committee on the peacefull uses of outer space, yang betugas mempelajari dan menelaah masalah-masalah hokum yang timbul akibat ekslpotasi ruang angkasa. Resolusi 1472 tanggal 12 Desember 1959 mempersoalkan kerjasama internasional dalam rangka  pengunaan ruang angkasa untuk maksud damai.

Ada dua prinsip yang diajukan oleh komite pemanfaatan ruang angkasa untuk maksud damai yang dibentuk berdasarkan resolusi majelis umum PBB No. 1472 yang selanjutnya dijadkan dasar dalam pembicaraan selanjutnya.

Ada dua usulan, yakni oleh pihak Amerika Serikat yaitu menyangkut masalah pertolongan, pengembalian awak dan pesawat ruang angkasa serta masalah pertanggungjawaban atas kerugian yang diakibatkan oleh pesawat ruang angkasa sedangkan usulan dari pihak uni soviet adalah menyangkut deklarasi prinsip-prinsip dasar pengaturan Negara-negara dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi diruang angkasa. Kedua unsure ini selanjutnya diserahkan oleh komite kepada majelis umum PBB setelah diberi pertimbangan dikembalikan lagi kepada komite pada tanggal 13 Desember 1962 dengan resolusi 1802.

Pelaksanaan penggunaan ruang angkasa itu yaitu pada tahun 1964 dan 1965 setelah sebelumnya mengajukan usul AS dan Uni Soviet  serta menggabungkan kedua usul tersebut dengan resolusi 1884 menyangkut Treaty banning nuclear weapon test in atmhosphere, in outer space and under water tanggal 17 Oktober 1963.

Pada sidang yang dilaksanakan tahun 1965 dihasilkan resolusi majelis umum tanggal 21 Desember 1965, yaitu resolusi 2130 yang menyangkut  prinsip-prinsip  hukum yang menguasai kegiatan di Negara ruang angkasa. Tanggal 16 juni 1966  atas usul AS dan Uni Soviet diajukan konsep Treaty on principles governing the activities of states in the eksploration and use of outer space, the moon and other celestial bodies. Dengan aklamsi ini mengatur tentang status ruang angkasa, bulan dan benda-benda langit lainnya, serta mengatur usaha-usaha dan kegiatan manusia di ruang angkasa sekaligus menetapkan segala hak dan kewajiban Negara-negara. Treatu ini disebut space treaty 1967 yaitu Treaty on principles governing the activities of states in the eksploration and use of outer space, the moon and other celestial bodies, 1967.

Space treaty inilah yang menjadi dasar hukum dalam masalah aktivitas manusia di ruang angkasa. Atas dasar prinsip-prinsip tersebut hingga kini PBB melalui komite pemanfaatan ruang angkasa untuk tujuan damainya telah menciptakan suatu aturan hukum internasional mengenai kegiatan di ruang angkasa yaitu :

a)      Agreement on the rescue of astronauts, the returns of austronauts and the return of objects launched into outer space, yang ditandatangani di London, Moscow, dan Washington pada tanggal 12 April 1968.
b)      Convention of international liability for damage caused by space objects, yang ditandatangani 28 Maret 1972.
c)      Convention concerning the registration of objects launched into space for eksploration or use of outer space tahun 1975.
d)     Moon agreement tahun 1980.
Prinsip-Prinsip Space Treaty 1967

a)      Eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa, bulan dan benda-benda ruang angkasa lainnya bagi semua Negara untuk tujuan damai dan kerjasama internasional Prinsip ini tercantum didalam pasal 1 dan 2 Space Treaty 1967. untuk merealisasikan kebebasan melakukan eksploitasi dan eksplorasi ruang angkasa tidak boleh dijadikan sebagai objek kepemilikan yaitu dengan melakukan suatu klaim kedaulatan oleh suatu Negara ( artikel 2 Space Treaty 1967 ).

b)      Pelaksanaan Eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa harus sesuai dengan hukum internasional dan piagam PBB ( artikel 3 Space Treaty 1967).

c)      Larangan penempatan senjata – senjata di ruang angkasa. Sebagaimana diketahui bahwa pemanfaatan ruang angkasa dan benda – benda langit lain jika mempunyai maksud dan tujuan damai ( artikel 4 Space Treaty 1967).

d)     Pemberian Bantuan kepada astronot dan pemberitahuan mengenai adanya gejala – gejala yang membahayakan di ruang angkasa. Prinsip ini adalah prinsip yang mengahagrai kemanusiaan ( artikel 5 Space Treaty 1967 ).

e)      Tanggungjawab internasional harus dilakukan oleh Negara yang melaksanakan kegiatan di ruang angkasa sebagaimana diketahui bahwa kegiatan ruang angkasa itu dapat dilakukan oleh pihak pemerintah suatu Negara  dan oleh pihak swasta atau non pemerintah. Kegiatan yang dilakukan oleh non pemerintah  harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah yang bersangkutan sedangkan bagi organisasi internasional oleh organisasi itu sendiri dan pemerintah – pemerintah yang menjadi anggotanya ( artikel 6 Space Treaty 1967).

f)       Ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan ruang angkasa. Tercantum dalam artikel 7 Space Treaty 1967 sedangkan mengenai mereka yang berhak atas tuntutan ganti rugi tersebut adalah Negara ke tiga yang secara langsung menderita kerugian.

g)      Jurisdiksi atas person dan objek yang diluncurkn. Prinsip ini menetapkan bahwa manusia, objek, ruang angkasa yang diluncurkan ke ruang angkasa merupakan yurisdiksi Negara peluncur tersebut, jika manusia atau objek ruang angkasa yang diluncurkan itu jatuh harus mengembalikan Negara pemiliknya           ( artikel 9 Space Treaty 1967).

h)      Prinsip pencegahan terhadap pencemaran dan kontaminasi dari ruang angkasa dan benda-benda ruang angkasa. Ini diperlukan agar tetap terjaga kelestarian lingkungan ( pasal IX Space Treaty)

i)        Prinsip tentang keharusan untuk memberitahukan kepada sekjen PBB dan masyarakat internasional mengenai meksud dan tujuan serta hasil dari kegiatan di ruang angkasa. Prinsip ini memungkinkan terjadinya kerjasama internasional dalam rangka pemanfaatan sumber daya ruang angkasa ( artikel 11 Space treaty 1967).

j)        Prinsip penggunaan system ruang angkasa secara bersama. Bahwa semua stasiun, instalasi dan peralatan dan wahana ruang angkasa suatu Negara itu harus dapat pula dipergunakan oleh negaralain, dan harus berpegangan pada prinsip atau asas timbal balik ( reciprocity) dengan catatan harus ada pemberitahuan lebih dahulu dengan maksud agar tidak mengganggu jalannya program Negara pemilik stasiun atau wahana antariksa tersebut ( artikel 12 Space Treaty).









DAFTAR PUSTAKA



    Sumardi, Juajir. 1996. Hukum Ruang Angkasa. Pradnya Paramita. Jakarta.

    Literatur Perkuliahan Hukum Ruang Angkasa Fakultas Hukum Unila

    Space Treaty 1967

Tidak ada komentar:

Posting Komentar