Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Sabtu, 26 Februari 2011

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Diplomat, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan
beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan ha l tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat dengan Peraturan
Presiden;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN :                  

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
DIPLOMAT.                                      

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional
Diplomat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan
fungsiona1 yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Diplomat, diberikan Tunjangan Diplomat setiap bulan.
Pasal 3
Besamya Tunjangan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Kepada Pegawai Negeri Sipil Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang
menduduki jabatan fungsional dalam Jenjang Utama, selain diberikan tunjangan jabatan
fungsional yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepadanya diberikan tambahan
tunjangan berupa tunjangan khusus sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 5
Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
Pasal 6
Pemberian Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena ha l lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang ,diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur
oleh Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan/atau Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2008      


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


LAMPIRAN
PERATURAN RESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 22 Tahun 2008
TANGGAL : 4 April 2008
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
No JABATAN
FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
1 2 3 4
DIPLOMAT Diplomat Utama Rp 1.400.000,00
Diplomat Madya Rp 1.200.000,00
Diplomat Muda Rp 800.000,00
Diplomat Pertama Rp 400.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar