Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Jumat, 25 Februari 2011

Implikasi Reformasi Hukum Terhadap Kekuasaan Kehakiman


PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
            Di Indonesia, gerakan reformasi dimulai pada tahun 1998.[1] Tujuan utamanya adalah membentuk pemerintahan demokrasi Indonesia baru. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, reformasi bidang hukum menjadi prioritas dan dilakukan secara bertahap menurut urutan prioritasnya, sebab tidak mungkin untuk melakukannya semua secara simultan,mengingat reformasi pada hakekatnya bukan revolusi.[2] Dari sinilah titik tolak kebijakan dan politik penegakan hukum harus dilakukan.  Salah satu reformasi hukum dibidang penegakan hukum yang signifikan adalah mengacu kepada Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Menyelamatkan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Atas dasar ini, dilakukan pengkajian kembali mengenai fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Tahap awal yang dilakukan adalah mengamandemen UUD 1945 sebagai dasar utama bagi konstitusi Negara RI. Secara prinsipil, amandemen merupakan sebuah keniscayaan. Mengingat, tidak mungkin melakukan reformasi politik dan ekonomi tanpa melakukan reformasi hukum. Reformasi hukum pun tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan konstitusi (constitutional reform). Karena pembentukannya, UUD 1945 adalah konstitusi yang bersifat sementara. Soekarno menyebutnya sebagai UUD revolutiegrondwet.[3]

b.Permasalahan         
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam makalah  ini adalah:
a.       Bagaimana Reformasi dan Reposisi Kekuasaan Kehakiman;
b.      Kewenangan: Optimalisasi Peran dan Fungsi;
  1. Sumber Daya Manusia: Peran Hakim sebagai Penemu Hukum

PEMBAHASAN

A. Reformasi dan Reposisi Kekuasaan Kehakiman          
Reformasi oleh Chuningham diartikan sebagai ―membentuk, menyusun, dan mempersatukan kembali. Bila dikaitkan dengan hukum, Thompson mengartikan reformasi sebagai proses perubahan tatanan hukum, yakni konstitusi (constitusional reform). Di Indonesia, secara faktual reformasi diawali dengan melakukan amandemen UUD 1945.
Dengan tujuan memberikan arah pembangunan hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada seluruh elemen masyarakat, sehingga terpenuhi hak konstitusionalnya. Karena itu, menurut Jimly, pembaharuan hukum dapat dikelompokan menurut bidang-bidang; politik
dan pemerintahan, ekonomi dan dunia usaha, kesejahteraan dan budaya,
serta penataan sistem dan aparatur hukum.[4] Keberhasilan dalam aspek kebebasan berpolitik dan kebebasan berekspresi, menjadi keberhasilan demokrasi di masa reformasi. Keberhasilan ini sejalan dengan pemikiran Huntington ada hal lain yang perlu dilakukan oleh negara yang sedang berada dalam transisi demokrasi seperti Indonesia, yaitu menjaga stabilitas pemerintahan demokrasi. Tidak hanya itu, demokrasi juga ternyata menjadi jargon dan kendaraan politik reformasi. Willy Eichler menyatakan esensi demokrasi adalah proses, karenanya ia merupakan sistem yang dinamis ke arah yang lebih baik dan maju dibandingkan dengan sebelumnya.
Robert A. Dahl menyebutnya demokrasi sebagai sarana, bukan tujuan. Yakni sarana untuk mencapai persamaan (equality) politik yang mencakup tiga hal: kebebasan manusia, perlindungan terhadap nilai (harkat dan martabat) kemanusiaan, dan perkembangan diri manusia.[5]
Demokrasi di era reformasi akan terus menuju pada proses perubahan. Hal ini berbanding lurus dengan era reformasi yang juga dimaknai sebagai masa penuh perubahan, dalam istilah lain juga sering dimaknai sebagai masa/demokrasi transisi. Pada masa transisi inilah, upaya perubahan konstitusi biasanya dilakukan. Meskipun pembuatan konstitusi di masa transisi adalah satu tugas yang tak gampang, sebuah negara biasanya tak punya pilihan selain melakukannya.
Kondisi inilah yang terjadi pada tahun 1999 ketika awal dilakukan reformasi konstitusi di Indonesia. Tidak hanya itu, Thailand yang pernah mengalami transisi politik yang sulit, justeru berhasil mereformasi konstitusinya. Bahkan, Thailand merancang dan meratifikasi konstitusi rakyatnya pada tahun 1997 di tengah situasi krisis ekonomi yang sangat mirip dialami Indonesia di akhir 1990-an. Reformasi konstitusi di Indonesia, meskipun dilakukan dalam suasana transisi, namun tetap dilakukan pada koridor yang konstitusional. Wheare menyebutnya dengan
istilah amandemen formal bukan amandemen informal. Amandemen formal, dilakukan menurut mekanisme perubahan yang diatur dalam konstitusi, sedangkan yang tidak formal dilakukan melalui praktek konvensi atau interpretasi peradilan konstitusi. Meskipun demikian,  menurut Friedrich bahwa sekalipun informal amandemen bisa saja menghasilkan perubahan penting


[1] Muladi, Tripartite Missions Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 29
Januari 2004, h. 1.
[2] Surya Adi, Apa dan Bagaimana Reformasi, (Jakarta: Pustaka Intan, 2002), h. 18
[3] Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, (Bandung: Mizan, 2007), h. 48
[4] jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), cet.
Ke-1. h. 384.

[5] Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics, dalam Syamsuddin Haris, Demokrasi di Indonesia, cet. I,
(Jakarta: LP3ES, 1995), h. 5.
) ... (
Reformasi konstitusi di Indonesia, diawali dengan mengamandemen UUD 1945 pada tahun 1999. Kemudian perubahan bertahap dilakukan pada sidang MPR hingga perubahan keempat tahun 2002.[1]
Perubahan tersebut, tidak hanya terbatas pada UUD 1945, akan tetapi perubahan Undang-undang lainnya,[2] termasuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan di lingkungan lembaga tinggi negara dan lainnya.[3] Mengingat perubahan tersebut dilakukan pada masa reformasi/ transisi, maka produk hukumnya pun menurut Gani Abdullah disebut produk transisional, yakni untuk menjembatani dari keadaan semula menuju keadaan yang diubah oleh produk legislasi. Beberapa produk peraturan perundang - undangan yang turut dirubah adalah tentang kekuasaan kehakiman[4] dan badan-badan pelaksananya; yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Dengan adanya UU ini, maka kekuasaan kehakiman mencapai puncak supremasinya. Hasil perubahan tersebut, lahirlah UU No. 35 Tahun 1999.[5]
Paradigma lembaga peradilan yang dibangun adalah peradilan satu atap (one roof system).[6] Karena itu, perubahan fundamentalnya merubah Pasal 11 yang melahirkan dualisme kekuasaan kehakiman,[7] sehingga mengakibatkan ketidakjelasan pembinaan di kalangan profesi hakim.[8]
Paradigma atap tunggal (one roof sistem) yang diwujudkan dalam UU No. 35 Tahun 1999, selain menghilangkan dualisme, juga dalam rangka menciptakan independensi kekuasaan kehakiman yang terbebas dari intervensi pihak ekstra yustisial. Mengingat, Kekuasaan kehakiman meskipun memiliki kekuasaan (power), namun menurut Tocqueville kekuasaannya tidak sebesar pada kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Karena itu, independensi ini penting, karena dalam pandangan Becker, sering terjadi persinggungan antara proses peradilan dengan politik, baik
pada skala makro maupun mikro. Kebijakan untuk menjadikan peradilan yang independen, dilanjutkan dengan disusunnya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.[9] UU ini selain meneguhkan dan menegaskan kembali paradigma peradilan satu atap, juga sudah melengkapi organ pelaksana kekuasaan kehakiman, selain Mahkamah Agung dan badan-badan peradilannya, juga Mahkamah Konstitusi.[10] terlihat misalnya, pelanggaran oleh Soekarno selaku Presiden terhadap kekuasaan kehakiman, ketika lahirnya UU No. 19 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.[11] Dalam salah satu Pasalnya dinyatakan presiden berhak ikut campur dan intervensi terhadap putusan pengadilan. Bahkan dalam penjelasannya ditegaskan bahwa, pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan pembentuk undang-undang.
Secara teoritis, kenyataan tersebut bertentangan dengan independensi dan kemandirian lembaga peradilan. Padahal, independensi dan kemandirian lembaga peradilan, menjadi pra-syarat bagi law enforcement dalam sebuh negara hukum seperti Indonesia.[12] Karena erat keterkaitannya antara independensi dan kemandirian lembaga peradilan dengan paradigma negara hukum modern yang demokratis.
Dalam teorinya A.V. Dicey mengemukakan, ciri negara hukum selain law enforcement adalah adanya persamaan dihadapan hukum (equality before the law), dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court, ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, baik pejabat maupun warga negara biasa berkewajiban untuk mentaati hukum yang sama.
Namun, jika dilihat dari kronologi pembentukan UUD 1945, tidak diarahkan untuk memisahkan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif (separation of power) seperti ditegaskan oleh Soepomo ketika sidang BPUPKI bahwa, prinsip yang dianut dalam UUD yang sedang disusun tidak didasarkan atas ajaran Trias Politika Montesquieu (separation of power), melainkan menganut pembagian kekuasaan (division of power)58 dalam arti, fungsi pokoknya saja yang dibedakan serta diserahkan kepada badan berbeda (distinct hands).Masuknya pihak eksekutif dalam kekuasaan kehakiman disinyalir sebagai salah satu sebab mengapa kekuasaan kehakiman di negeri ini tidak independen.
Intervensi terhadap lembaga peradilan, menurut L. Becker tidak bisa dihindarkan, mengingat sering terjadi persinggungan antara peradilan dengan politik dalam proses peradilan, dimana peradilan kadang dipengaruhi oleh kelompok kepentingan yang mempunyai kepentingan, bahkan orang perorangan yang memiliki pengaruh politik kuat pun tidak bisa dilepaskan dalam melakukan intervensi.  Dalam konteks ini, pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif diharapkan bisa mengurangi intervensi tersebut. Karena itu, menurut Montesquieu ketiga fungsi tersebut harus terpisah, baik mengenai tugas (fungsi) maupun alat perlengkapan (organ) penyelenggaranya.[13] Friedman dalam teori three elements law system,menyatakan bahwa, efektif atau tidaknya penegakan hukum salah satunya ditentukan oleh kuat tidaknya struktur hukum (legal structure), yakni pengadilan. Menurutnya, struktur adalah bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Struktur bagaikan foto diam yang menghentikan gerak.

B. Kewenangan: Optimalisasi Peran dan Fungsi
     Bagi badan Peradilan, kewenangan (absolute competence) dan wilayah yurisdiksi pengadilan (relative competence) merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan. A.V. Dicey menyatakan, pembatasan pada dua kompetensi tersebut, meski tujuannya untuk kepentingan perlindungan hak-hak pencari keadilan, justeru membuat lembaga peradilan tidak memiliki posisi independen yang sempurna. Meskipun demikian, dalam sejarahnya justeru kompetensi inilah yang menjadi penentu bagi eksistensi badan peradilan.
Kompetensi juga sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan hukum di Indonesia. Sudah sejak sebelum kemerdekaan sesungguhnya telah berlaku di Indonesia, menjadi hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, ketika hukum dilaksanakan, maka segala persoalannya juga ditangani dan menjadi kompetensi Peradilan.
kewenangan relatif lebih ajeg dari pada status dan kedudukan yang sering mengalami pasang dan surut.
David N. Schiff menyatakan hukum dan peraturan saling interelasi, terutama terlihat jelas dari adanya perubahan-perubahan sosial yang terjadi dengan sangat cepat, sehingga kepentingan individu dalam masyarakat harus diakomodasi dalam aturan-aturan hukum. Ia juga menyatakan Bahwa ada hubungan antara berbagai pola perilaku yang menjelma ke dalam bentuk hukum dengan perilaku nyata dari individu
Oleh karena itu, dalam perspektif sosiologi hukum, maka tidak mengherankan jika pada era reformasi ini, ada Peradilan tertentu yang mengalami perluasan kewenangan, mengingat harus ada kesinambungan yang simetris antara perkembangan masyarakat dengan pengaturan hukum, agar tidak ada gap antara persoalan (problem) dengan cara dan tempat penyelesaiannya (solving).  Dalam arti, perkembangan masyarakat yang meniscayakan munculnya permasalahan bisa diselesaikan melalui jalur hukum (legal), tidak dengan cara sendiri (illegal). Kecuali itu, perluasan kewenangan, juga sesuai dengan teori three elements law system Friedman, terutama tentang legal substance. Friedman menyatakan; legal substance adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sebuah sistem. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan, mencakup keputusan yang dikeluarkan, aturan baru yang disusun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang- undang atau law in books. Seperti ungkapan Cicero; tiada masyarakat tanpa hukum dan tiada hukum tanpa masyarakat, hukum diadakan oleh masyarakat untuk mengatur kehidupan mereka.[14]

C. Sumber Daya Manusia: Peran Hakim sebagai Penemu Hukum
Hakim memegang peranan yang sangat penting. Ia sebagai penegak hukum dan keadilan, serta pejabat negara yang mempunyai tugas mulia dalam mewujudkan negara hukum, memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat melalui putusan hukumnya di pengadilan. Seperti diuraikan sebelumnya, bahwa hukum materiil yang dipergunakan hakim di Pengadilan tertentu masih banyak yang belum diwujudkan dalam bentuk UU. Oleh karena itu, dalam kaitan dengan memutuskan perkara, hakim harus senantiasa mendasarkan pada hukum yang berlaku dalam arti luas, yang meliputi; UU sebagai hukum positif, kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat, yurisprudensi, serta pendapat para ahli (doktrin hukum).
Penggunaan hukum tidak tertulis (living law) dibenarkan juga oleh Friedman, mengingat, baik hukum tertulis (law in book) maupun hukum tidak tertulis (law in action) keduanya sama-sama sebagai legal substance dan merupakan salah satu elemen dari tiga elemen system hukum. Memang diakui bahwa, idealnya hakim memutuskan perkara atas sebuah persoalan hukum seharusnya menggunakan hukum positif yang sudah berujud UU atau peraturan lainnya yang termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang diakui secara konstitusional. Namun, menurut Friedman, nilai hukum yang hidup di masyarakat dan merupakan bentuk hukum tidak tertulis lainnya memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai sebuah norma hukum. Karena itu, meskipun tidak tertulis, sering kali hukum-hukum model seperti itu lebih ditaati oleh masyarakat karena dianggap dapat memberikan rasa keadilan dan kepatutan hukum seperti yang diingkinkan oleh masyarakat. Mengingat Indonesia adalah negara hukum dengan sistem hukum Romawi (Romawi Law) seperti dalam istilah Manan, dengan mengikuti anutan paradigma positivistik,[15] maka penggunaan undang-undang sebagai hukum materiil dalam memutuskan perkara mutlak dilakukan. Karena itu,penggunaan yurisprudensi dalam memutuskan perkara juga bisa dilakukan oleh para hakim. Namun, sehubungan negara hukum Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental, maka penggunaan yurisprudensi ini tidak mengenal asas the binding force of precedent, yaitu hakim terikat oleh yurisprudensi dan harus mengikutinya, atau putusan hakim yang ada sebelumnya.[16]Akan tetapi menganut asas the persuasive force of precedent, yaitu hakim dapat memperhatikan putusan-putusan hakim sebelumnya dalam rangka dijadikan pedoman memutus suatu perkara, Dengan kata  lain, penggunaan yurisprudensi dalam proses persidangan terutama untuk dijadikan pertimbangan putusan bukan hal yang mutlak.[17]  Dalam kaitan ini, menurut Gani Abdullah, salah satu strateginya adalah hakim harus memiliki dan mampu mengaplikasikan metode penemuan hukum (rechtssvinding law). Dalam pandangan Amir Syamsuddin, penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu, seperti interpretasi, argumentasi atau penalaran (redenering), konstruksi hukum dan lain-lain. Kaidah-kaidah dan metode tersebut digunakan agar penerapan aturan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dapat dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum, sehingga hasil yang diperoleh dari proses tersebut juga dapat diterima dan dipertanggungjawabkan dalam ilmu hukum.. Dengan berpegang pada prinsip ini, hukum yang dihasilkan hendaknya memberikan manfaat dan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat.[18] Ia juga menegaskan bahwa; hukum dan moral merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Hukum harus bermuatan moral dan moral harus bermuatan hukum, mengingat moral itu merupakan salah satu sendi utama kehidupan manusia yang berakar pada kehendaknya, maka hukum yang efisien dan efektif adalah yang bisa memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya pada masyarakat luas. Untuk memberikan kemanfaatan seperti ditekankan Bentham, hakim dalam memutuskan perkaranya harus benar-benar memegang teguh pada prinsip keadilan sesuai dengan dasar dan pertimbangan hukum yang ada.  Ada karakteristik yang sama antara penemuan hakim (rechtsvinding law) dalam kajian hukum konvensional dengan penemuan hakim (ijtihâd) dalam khasanah ke-Islaman. Keduanya bisa dilakukan oleh hakim dan oleh akademisi.  Dalam kaitan dengan teori Friedman tersebut, ia menyatakan bahwa legal structure diibaratkan sebagai mesin, sedangkan legal substance adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu dan legal culture adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan  untuk bagaimana mesin itu digunaka. Efektif tidaknya penegakkan hukum di dunia ini, termasuk Indonesia, terkait erat dengan efektif tidaknya ketiga unsur hukum tersebut. Apabila ketiga unsur tersebut berjalan tidak efektif, maka supremasi hukum dan keadilan akan sulit terealisasikan, yang mengakibatkan kepercayaan warga terhadap law enforcement menjadi luntur dan masyarakat masuk dalam suasana bad trust society, bahkan masuk dalam kualifiaksi worst trust society.
Berdasarkan uraian tersebut maka, hakim sebagai penegak hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari tiga elemen system hukum.
Menyangkut kewenangannya dalam memutuskan hukum, ia harus mencerminkan cara berpikir dan bertindak (culture) sebagaimana mestinya penegak hukum.


Penutup

Di era reformasi, Peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, secara konstitusional posisinya sudah semakin kuat. Ia, tidak hanya diakui dalam konstitusi UUD 1945, akan tetapi juga diakui penuh dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Melalui UU tersebut, Peradilan ditempatkan pada tempat yang pas secara hukum, yakni berada satu atap di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi. bagi negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental, hukum positif dalam bentuk undang-undang atau bentuk peraturan lainnya merupakan sebuah keniscayaan. Mengingat, ada atau tidaknya hukum tergantung pada ada atau tidaknya undang-undang (legistik), melanggar hukum atau tidak, indikatornya adalah melanggar atau tidak atas undang-undang.


[1] Perubahan pertama ditetapkan tanggal 9 Oktober 1999; Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 8
Agustus 2000; Perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 November 2001; dan perubahan keempat ditetapkan pada
tanggal 10 Agustus 2002.
[2] Abdul Gani Abdullah, Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Recshsschepping)
Bagi Para Hakim” dalam Jurnal Ahkam, Volume 8 No. 2, September 2006, (Jakarta: Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006), h. 131.
[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, h. 385.
[4] UU No. 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, LN-RI
Tahun 2004 Nomor 8, TLN-RI Nomor 4358
[5] UU No. 35 Tahun 1999. LN-RI Tahun 1999 Nomor 147, TLN-RI Nomor 3879
[6] Artinya pembinaan terhadap empat lingkungan lembaga peradilan yang ada secara teknis yustisial,
administratif, organisatoris, dan finansial berada di tangan Mahkamah Agung.
[7] Ketentuan Pasal 11 UU No. 14 Tahun 1970, meskipun sudah menegaskan Mahkamah Agung sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi, namun pembinaan badan-badan peradilan non yustisial masih berada di
bawah masing-masing departemen.
[8] Muhammad Asrun, Krisis Peradilan: Mahkamah Agung di Bawah Soeharto, (Jakarta: ELSAM, 2004),
h.232.
[9] UU ini muncul seiring adanya amandemen UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemegang kekuasaan
kehakiman terdapat Mahkamah Konstitusi selain Mahkamah Agung, maka UU No. 35 Tahun 1999 mengalami
perubahan untuk disesuaikan dengan UUD 1945 menjadi UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
[10] Pasal 24 ayat (2) UUD 1945; “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan tatausaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
[11] A. Zaenal Abidin, “Rule of Law dan Hak-hak Sosial Manusia dalam Rangka Pembangunan Nasional di
Indonesia”, Majalah LPHN, No. 10, 1970, h. 43.

 20Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia, 1986), h. 10. Konsep
rechtsstaat menghendaki adanya pengakuan hak asasi manusia, trias politika, pemerintahan berdasarkan UU, dan
adanya peradilan administrasi, Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal Political Dillemas of
Indonesia New Order 1966-1990, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993), h.88.[12]
[13] Montesquieu, The Spirit, h. 64. Lihat juga, Miriam Budiardjo, Dasar-dasar, h. 152.
[14] Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung: Mandar Maju, 2003), h. 146.
[15] Positivisasi hukum selalu berakibat sebagai proses nasionalisasi dan etatisasi hukum, dalam rangka
penyempurnaan kemampuan negara dan pemerintah untuk monopoli kontrak social yang formal, melalui
pemberlakukan atau pemberdayaan hukum positif. Niklas Luhman, A Sociological Theory of Law, (London:
Routledge & Kegan Paul, 1985), h. 103-105, sebagaimana dikutif Soetandyo dalam buku Hukum; Paradigma,
Metode dan Pilihan Masalah, (Jakarta: ELSAM-HUMA, 2002), h. 96-97.
[16]Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, Suatu Pencarian, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2004),
h. 12.
[17] Yurisprudensi menjadi tawaran dan alternative bagi negara dengan system Romawi (Eropa
Kontinental), sepanjang masih ada sumber hukum lain, terutama hukum tertulis baik berupa undang-undang
maupun peratuan lainnya. Karena itu, keberlakuan yurisprudensi tidak bersifat mutlak. Bagir Manan, Sistem
Peradilan Berwibawa, h. 16.1
[18] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 1988), h. 37.
)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar