Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Senin, 14 Februari 2011

struktur lembaga kejaksaan

Strukrur Kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia

Salah satu aparat penegak hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam upaya penegakan hukum pidana adalah Jaksa, Jaksa adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-undang. (pasal 1 ayat 1 UU No.16  tahun  2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia)

Dalam melakukan tugasnya sebagai penegak hukum, Jaksa tidak boleh berlaku sewenang-wenang karena Jaksa harus tetap menjaga perilakunya dalam menjalankan tugasnya sebab Jaksa memiliki serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya.

Jaksa harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang baik agar mampu untuk berinteraksi dengan aparat penegak hukum lainnya. Seperti dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana, Jaksa harus mengetahui dan menguasai Peraturan Perundang-undangan.

Mengingat peran Jaksa yang cukup penting dalam rangka penegakan hukum, maka sudah seharusnya jika seorang jaksa mempunyai pengetahuan dan keahlian  yang baik. Dengan keahlian yang dimiliki, seorang jaksa dituntut untuk mampu menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan tugasnya. Pengetahuan yang baik tentang peraturan perundang-undangan baik nasional maupun daerah dan disiplin ilmu lainnya yang menunjang pelaksanaan tugasnya juga harus dimiliki oleh seorang jaksa agar mampu menjalankan tugasnya tersebut.

Tuntutan pengetahuan dan keahlian yang baik bagi seorang Jaksa merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi karena memang segala penyidikan terhadap  suatu tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik harus diserahkan kepada Jaksa selaku penuntut umum agar dapat dilakukan penuntutan terhadap tindak pidana tersebut.
Seorang Jaksa harus bisa menentukkan Peraturan Perundang-undangan mana yang dipakai untuk menjerat pelaku tindak pidana tersebut sesuai dengan perbuatannya yang dilakukannya.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengan baik, maka diperlukan lembaga kejaksaan yang tersusun dengan baik pula. Yang mana koordinasi tugas dan fungsinya masing-masing dapat berjalan dengan maksimal. Dalam UU  NOMOR  16  TAHUN  2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, pasal 5 disebutkan bahwa Susunan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Sedangkan dalam pasal 6 UU No. 16 tahun 2004 disebutkan bahwa Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Dalam pasal 4 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 1999 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA menyebutkan bahwa
Susunan Organisasi Kejaksaan terdiri dari :
1. Jaksa Agung;
2. Wakil Jaksa Agung;
3. Jaksa Agung Muda Pembinaan;
4. Jaksa Agung Muda Intelijen;
5. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
6. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
7. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;
8. Jaksa Agung Muda Pengawasan;
9. Pusat;
10. Kejaksaan di daerah :
a. Kejaksaan Tinggi;
b. Kejaksaan Negeri.

Dalam pasal 2 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa:
1.      Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
2.      Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka.
3.      Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan

Disebutkan pula dalam Pasal 3 UU. No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia  bahwa Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.
Untuk wilayah masing-masing kejaksaan disebutkan dalam pasal 4 UU. No. 16 tahun 2004 bahwa:
1.      Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
2.      Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
3.      Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.

Dalam Pasal 5 dan pasal 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 tahun 1999 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, menyebutkan bahwa:

Pasal 5
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :
a. memimpin dan mengendalikan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi serta membina aparatur Kejaksaan agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menetapkan dan mengendalikan kebijaksanaan pelaksanaan penegak hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
e. melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelematkan kekayaan negara baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Presiden;
g. menyampingkan perkara demi kepentingan umum, mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana, menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati berdasarkan peraturan perundang-undangan;
h. memberikan izin tertulis dan menetapkan persyaratan dan tata cara bagi seorang tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di dalam maupun di luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan;
i. memberikan perizinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
j. membentuk Satuan Tugas di Pusat dan di Daerah yang terdiri dari instansi Sipil, TNI dan Polri untuk penanggulangan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana khusus serta tindak pidana tertentu sesuai dengan kebutuhan;
k. membina dan melakukan kerjasama dengan departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga negara, instansi dan organisasi lain untuk memecahkan permasalahan yang timbul terutama yang menjadi tanggung jawabnya.

(2) Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung.


Pasal 6
(1)   Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :
a. membantu Jaksa Agung dalam membina dan mengembangkan organisasi, administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membantu Jaksa Agung dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi para Jaksa Agung Muda, Pusat dan Kejaksaan di daerah;
c. mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung berhalangan;
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.

(2)   Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Dari aturan-aturan yang terdapat di atas diharapkan dapat membuat koordinasi antara para jaksa dapat dicapai dengan baik dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal di bidang hukum bagi masyarakat.
Sehingga diharapkan dari aturan Undang-Undang ada, pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik sehingga cita-cita keadilan hukum bagi semua orang dapat tercapai. Dan cita-cita supremasi hukum dapat ditegakkan dengan setegak-tegaknya.



Daftar Pustaka
Undang-Undang  No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 TAHUN 1999 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


2 komentar: