Wirausaha

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!



Jumat, 25 Februari 2011

KONVENSI TOKYO 1963

Asal mula Konvensi Tokyo sebenarnya dipersiapkan untuk menampung status hukum suatu pesawat udara ( legal status of aircraft ), yurisdiksi peradilan ( judical jurisdiction ), hukum yang dapat diterapkan terhadap kejahatan yang dilakukan dalam pesawat udara dalam penerbangan ( the applicable substantive law to govern allege offences comitted on board aircraft in flight ), dan wewenang komandan atau pilot menurut hukum yang berlaku yaitu wewenang hukum terhadap pesawat udara, awak pesawat, dan penumpang selama penerbangan.

Konvensi Tokyo mengatur tindak pidana dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan dalam pesawat udara yang sedang berada dalam penerbangan diatas laut lepas atau terra nullius. Yang dimaksudkan sebagai tindak pidana itu adalah segala bentuk tindak pidana yang termasuk atau diatur didalam UU Pidana masing-masing negara peserta Konvensi Tokyo dan perbuatan-perbuatan tertentu adalah perbuatan baik pidana atau bukan yang melanggar ketentuan disiplin dan ketertiban didalam pesawat udara.

Unsur – unsur dalam Pasal 1 Konvensi ini ialah :
1.      Tindak pidana itu dilakukan didalam pesawat udara.
2.      Pesawat udara tersebut harus didaftarkan di negara peserta Konvensi.
3.      Pesawat udara sedang berada dalam penerbangan di atas laut lepas.
4.      Pesawat udara berada di permukaan laut lepas.

Sedangkan pelaksanaan yurisdiksi terhadap tindakan pidana diatur dalam Pasal 3 Konvensi yaitu negara tempat pesawat udara didaftarkan dan juga ada kemungkinan bagi negara lain yang bukan tempat pesawat udara didaftarkan untuk melaksanakan yurisdiksinya bila negara tempat pesawat udara didaftarkan tidak mau melaksanakannya.



Sedangkan pada Pasal 4 Konvensi juga diatur kemungkinan kepada negara-negara untuk melaksanakan yuridikasi bersama artinya negara-negara tersebut punya wewenang yang sama dengan negara tempat pesawat udara terdaftar untuk menyelesaikan tindakan pidana yang tercantum pada Pasal 1 Konvensi.
Konvensi Tokyo ini masih memiliki banyak kelemahan seperti :
1.      Tindak pidana sabotase yang sebagian besar memasukan bahan peledak secara diam-diam pada pesawat udara saat didarat dan juga terlalu mengkhususkan diri pada tindak pidananya yang kurang jelas terlebih lagi pada masalah pembajakan dan terorisme udara.
2.      Hanya negara peserta Konvensi saja yang dapat dikenai ketentuan-ketentuan Konvensi.
3.      Terlalu membatasi kondisi “diatas laut lepas” karena tidak seluruh negara memiliki kekuatan yurisdiksi saat pesawat udara berada dilaut lepas ataupun diatas wilayah diluar kekuasaan negara. Hal ini dapat terjadi oleh karena beberapa pihak saat itu masih mengganggap tindak pidana diatas laut lepas itu tidak terjangkau oleh hukum pidana manapun.
Oleh karena masih banyak kekosongan yurisdiksi pada Konvensi Tokyo ini maka negara-negara peserta konvensi ini mengadakan konvensi berikutnya yaitu Konvensi Den Haag pada tahun 1970.

Konvensi Tokyo 1963 sering disebut konvensi tentang pembajakan udara yang pada pokoknya mengatur yurisdiksi terhadap tindak pidana yang terjadi di dalam pesawat udara, wewnang kapten penerbang, tindakan – tindakan untuk mencegah penguasaan pesawat udara secara melawan hukum. ( K. Martono, 1995 : 42 )

Ketentuan yurisdiksi sebagaimana tercantum dalam Konvensi Tokyo 1963 mempunyai dua macam tujuan baik positif maupun negatif. Tujuan positif adalah jangan sampai suatu kejahatan yang dilakukan di dalam pesawat udara dapat terhindar dari ancaman hukuman, sedangkan tujuan negatif adalah jangan sampai pembajak dijatuhi hukuman lebih dari sekali karena masing – masing negara mempunyai yurisdiksi.
Menurut K. Martono, dalam hubungan ini sebenarnya yang paling tepat mempunyai yurisdiksi adalah berdasarkan prinsip teritorial, yaitu negara dimana pesawat udara melakukan pendaratan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar